• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim

Korupsi Dana Hibah Rp1,4 Miliar

Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 18:17:19 WIB
Cetak
Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim saat membacakan vonis mantan ketua PMI Riau.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Syahril Abu Bakar. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp1,4 miliar.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/7/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama SH MH. Selain Syahril, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan.

“Menghukum terdakwa Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama enam tahun dan terdakwa Rambun Pamenan selama lima tahun, dengan perintah tetap ditahan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp300 juta kepada Syahril dan Rambun. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Khusus kepada Syahril Abu Bakar, majelis hakim juga memerintahkan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dwi Wibowo SH MH, maupun jaksa penuntut umum (JPU) Ihsan Awaljon SH, Indriyani SH, dan Yuliana SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Syahril dituntut hukuman 8,5 tahun penjara dan Rambun 7,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Syahril membayar uang pengganti dengan ketentuan subsidair 4 tahun penjara jika tidak dibayar.

Perkara korupsi ini bermula dari pemberian dana hibah sebesar Rp6,15 miliar dari Pemerintah Provinsi Riau kepada PMI Riau dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan PMI sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk belanja rutin, pembelian barang, pemeliharaan, perjalanan dinas, dan publikasi.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut disalahgunakan oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi, antara lain dengan membuat nota pembelian fiktif, mark-up harga, dan laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan fakta. Selain itu, terjadi juga pemotongan dana gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau menemukan bahwa akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002. (srn3/nor) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:01:59 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Tak main-main, setelah melaporkan ke Kementerian ATR/BPN, Komisi IV kemb.

Hukrim

Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:05:55 WIB

SIARAN.CO,ID, PEKANBARU– Mantan Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul.

Hukrim

Hakim Vonis Ringan 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:20:20 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan dari t.

Hukrim

Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Meranti Bertambah, Konsultan Pengawas Turut Diadili

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:12:25 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan.

Hukrim

Rugikan Negara Rp4,2 dari Jual Lahan HPT Desa Senderak Bengkalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Sidang perdana dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi .

Hukrim

Penipu Jual Beli Rumah dan Tanah Akhirnya Ditangkap

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:00:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, memb.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Masih Tersandung Kasus di Kejaksaan, Fraksi PDI-P Tolak Suntikan Modal Rp10 Miliar ke BPR Pekanbaru Madani
26 Oktober 2025
Hanura Riau Siap Bangkit, Darnil dan Zulfahmi Pimpin Semangat Baru Menuju 2029
25 Oktober 2025
Heboh, Ular Python Sanca Kembang Tidur di Kursi Ruangan BK DPRD Kota Pekanbaru
24 Oktober 2025
Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi
23 Oktober 2025
Bandara SSK II Salurkan Bantuan CSR untuk Pendidikan dan Penghijauan
23 Oktober 2025
Sayed Abubakar: Bukan Sekadar Ijab Kabul, Tapi Penguatan Moral dan Kebangsaan
22 Oktober 2025
Serangan Jantung, Deddy Handoko Pengusaha Terkenal Itu Tutup Usia
22 Oktober 2025
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara
21 Oktober 2025
Pemko Usulkan Ranperda Penyandang Disabilitas, Pansus: Pekanbaru Bisa Jadi Kota Ramah Disabilitas
21 Oktober 2025
Sempena HUT ke-61, Gelar Kegiatan Sosial dan Ajak Masyarakat Produktif
20 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
  • 2 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 3 Tiang Internet Ditanam di Parit, DPRD Pekanbaru Murka, Rekomendasikan Potong!
  • 4 Gantikan Yasser Hamidi, Markarius Nahkodai DPTD PKS Pekanbaru
  • 5 Empat Tahun Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Warga Mengadu ke Victor Parulian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved