• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau

  • Home
  • Hukrim

Korupsi Dana Hibah Rp1,4 Miliar

Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 18:17:19 WIB
Cetak
Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim saat membacakan vonis mantan ketua PMI Riau.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Syahril Abu Bakar. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp1,4 miliar.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/7/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama SH MH. Selain Syahril, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan.

“Menghukum terdakwa Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama enam tahun dan terdakwa Rambun Pamenan selama lima tahun, dengan perintah tetap ditahan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp300 juta kepada Syahril dan Rambun. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Khusus kepada Syahril Abu Bakar, majelis hakim juga memerintahkan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dwi Wibowo SH MH, maupun jaksa penuntut umum (JPU) Ihsan Awaljon SH, Indriyani SH, dan Yuliana SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Syahril dituntut hukuman 8,5 tahun penjara dan Rambun 7,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Syahril membayar uang pengganti dengan ketentuan subsidair 4 tahun penjara jika tidak dibayar.

Perkara korupsi ini bermula dari pemberian dana hibah sebesar Rp6,15 miliar dari Pemerintah Provinsi Riau kepada PMI Riau dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan PMI sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk belanja rutin, pembelian barang, pemeliharaan, perjalanan dinas, dan publikasi.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut disalahgunakan oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi, antara lain dengan membuat nota pembelian fiktif, mark-up harga, dan laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan fakta. Selain itu, terjadi juga pemotongan dana gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau menemukan bahwa akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002. (srn3/nor) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

100 Warga Binaan Tes Urine, dan Puluhan Barang Terlarang Terjaring

Kamis, 24 September 2026 - 16:14:03 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Razia gabungan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru digelar Rabu (23/9/2026) mal.

Hukrim

TANSATI Dampingi PT PIR Secara Pro Bono, Bantu Hadapi Persoalan Hukum dan Keuangan

Jumat, 11 September 2026 - 17:16:32 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kantor Advokat dan Konsultan Hukum TANSATI menyatakan.

Hukrim

JANGAN OLIGARKI Desak Kejaksaan Periksa Direksi Agrinas, Singgung KSO Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH

Kamis, 10 September 2026 - 22:06:47 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (JAN.

Hukrim

Mangkir dari Panggilan DPRD Pekanbaru, CIMB Niaga Disorot OJK: Bisa Kena Sanksi

Kamis, 09 Juli 2026 - 18:13:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– PT Bank CIMB Niaga Tbk mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Peka.

Hukrim

Dua Truk Kayu Ilegal Dihentikan Tim Gabungan TNI di Dairi! Pemilik Berinisial S.T. Diburu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:17:32 WIB

SIARAN.CO.ID, DAIRI– Gerak cepat Tim Gabungan Deninteldam I/Bukit Barisan dan Satgas Intelstrat.

Hukrim

Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:47:52 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Transformasi digital yang semakin pesat mendorong perusahaan mengintegrasi.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal
16 Oktober 2026
Ketua Fraksi PKS Panjatkan Doa dari Mekah, Desak Korporasi Pembakar Bertobat
15 Oktober 2026
Muhammad Syafii Resmi Jabat Direktur PT SPEM
13 Oktober 2026
Pekanbaru Masih Berasap, Diluar Rumah Warga Diimbau Pakai Masker dan Puskesmas Siaga 24 Jam
12 Oktober 2026
Irjen Pol Arman Achdiat Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Komjen Pol Herry Heryawan
11 Oktober 2026
Kencana Fight Hang Tuah Combat 2026 Siap Guncang Pekanbaru
10 Oktober 2026
Libur Sekolah Diperpanjang Akibat Kabut Asap, Tekad: Korporasi Harus Bertanggung Jawab
07 Oktober 2026
Kualitas Udara Tak Kunjung Membaik, Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Tiga Hari Kedepan
07 Oktober 2026
Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Ditjenpas dan Bahas Pusat Rehabilitasi Warga Binaan
07 Oktober 2026
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
07 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD
  • 2 Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya
  • 3 Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
  • 4 Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi, OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK
  • 5 Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved