• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim

Korupsi Dana Hibah Rp1,4 Miliar

Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 18:17:19 WIB
Cetak
Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim saat membacakan vonis mantan ketua PMI Riau.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Syahril Abu Bakar. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp1,4 miliar.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/7/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama SH MH. Selain Syahril, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan.

“Menghukum terdakwa Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama enam tahun dan terdakwa Rambun Pamenan selama lima tahun, dengan perintah tetap ditahan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp300 juta kepada Syahril dan Rambun. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Khusus kepada Syahril Abu Bakar, majelis hakim juga memerintahkan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dwi Wibowo SH MH, maupun jaksa penuntut umum (JPU) Ihsan Awaljon SH, Indriyani SH, dan Yuliana SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Syahril dituntut hukuman 8,5 tahun penjara dan Rambun 7,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Syahril membayar uang pengganti dengan ketentuan subsidair 4 tahun penjara jika tidak dibayar.

Perkara korupsi ini bermula dari pemberian dana hibah sebesar Rp6,15 miliar dari Pemerintah Provinsi Riau kepada PMI Riau dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan PMI sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk belanja rutin, pembelian barang, pemeliharaan, perjalanan dinas, dan publikasi.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut disalahgunakan oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi, antara lain dengan membuat nota pembelian fiktif, mark-up harga, dan laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan fakta. Selain itu, terjadi juga pemotongan dana gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau menemukan bahwa akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002. (srn3/nor) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Mangkir dari Panggilan DPRD Pekanbaru, CIMB Niaga Disorot OJK: Bisa Kena Sanksi

Kamis, 09 Juli 2026 - 18:13:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– PT Bank CIMB Niaga Tbk mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Peka.

Hukrim

Dua Truk Kayu Ilegal Dihentikan Tim Gabungan TNI di Dairi! Pemilik Berinisial S.T. Diburu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:17:32 WIB

SIARAN.CO.ID, DAIRI– Gerak cepat Tim Gabungan Deninteldam I/Bukit Barisan dan Satgas Intelstrat.

Hukrim

Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:47:52 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Transformasi digital yang semakin pesat mendorong perusahaan mengintegrasi.

Hukrim

Rumah Rehabilitasi Baitul Fitrah Hadir di Pekanbaru, Buka Harapan Baru untuk Pulihkan Penyintas Adiksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:57:52 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Upaya pemulihan bagi penyintas adiksi di Pekanbaru kini bertambah. Rum.

Hukrim

Pengamat Edyanus Desak Bank CIMB Niaga Pekanbaru Segera Buka Fakta dan Bertanggung Jawab!, Korban Diarahkan Lapor OJK

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26:39 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-Kasus dugaan raibnya dana sebesar Rp250 juta milik nasabah Bank CIMB Niag.

Hukrim

Kasus Dana Nasabah Raib, Bank CIMB Niaga Pekanbaru Diminta Bertanggungjawab

Kamis, 16 April 2026 - 21:32:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kasus dana nasabah raib di Bank CIMB Niaga Pekanbaru hingga ratusan juta.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

DPD Himperra Riau Tawarkan Rumah Murah Berkualitas, Terbaru dengan Konsep Anti Rayap
14 Juli 2026
MBG Aktif Kembali, Rizky Bagus Oka: Dapur Sudah Berbenah, Berharap Lebih Baik
14 Juli 2026
Tekad: Bebaskan Orang Tua Murid Beli Seragam Sesuai Kemampuan
13 Juli 2026
Kalapas Pekanbaru Intensifkan Pengawasan Lewat Program Waksabi
13 Juli 2026
CIMB Niaga Konfirmasi Absen di RDP DPRD Pekanbaru, Sebut Sudah Kirim Jawaban Tertulis
13 Juli 2026
Merah Putih Menyala di Kampung Baru: Semangat 81 Tahun RI dan 242 Tahun Pekanbaru Hidup di RW 07
12 Juli 2026
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
11 Juli 2026
Sambut HUT Ke-25, Demokrat Pekanbaru Luncurkan Gerakan Langit Biru, Ajak Warga Rawat Lingkungan dan Rumah Ibadah
10 Juli 2026
OJK Ingatkan Bahaya Scam yang Makin Meluas, PBB Apresiasi Peran IASC
09 Juli 2026
Warga Binaan Bakal Dilatih Ternak Ayam Petelur, Lapas Pekanbaru Gandeng Distankan
09 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Tegas! LLMB Riau Dukung Penuh Green Policing Polda Riau dan Desak Pengawasan Ketat Solar Non Subsidi
  • 2 Aklamasi, Tambi Pimpin DPW PKDP Riau Periode 2026-2031
  • 3 Siap Digelar 20 Juni, Panitia: Tinggal Tunggu Hari H
  • 4 Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga
  • 5 Kolam Aquatic Eks PON 2012 Rumbai Terbengkalai, Atlet Freedive Desak Pemprov Riau Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved