pilihan +INDEKS
Polda Riau Resmi Kembalikan Aset Muflihun yang Disita
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun SSTP MAP, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi mengembalikan aset rumah yang sebelumnya disita penyidik, Senin (29/9/2025).
Serahterimannya usai penyidik membawa surat resmi pengembalian aset yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Sebelumnya, Hakim tunggal, Dedy, menilai penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam yang dilakukan Ditreskrimsus tidak sah dan batal demi hukum.
“Penyitaan aset tidak sesuai prosedur hukum, sehingga seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada pemohon,” tegas hakim dalam amar putusannya 17 September 2025 lalu.
Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, SH, menyebut langkah pengembalian aset ini sekaligus membuka fakta baru dalam perkara dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau.
Ia memastikan, setelah rumah di Pekanbaru, unit apartemen Muflihun di Batam juga akan segera dikembalikan.
“Ini bukti bahwa hukum ditegakkan secara adil. Saya mengapresiasi langkah Polda Riau yang telah menghormati putusan pengadilan dan mengembalikan aset saya,” ujar Muflihun.
Muflihun juga berharap, dengan pengembalian aset tersebut, nama baiknya sebagai warga negara dapat dipulihkan.(srn3)
Berita Lainnya +INDEKS
Paket Ganja Tujuan Bekasi Digagalkan di Bandara SSK II
SIARAN.CO ID, PEKANBARU– Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur udara berhasil.
Diduga Cacat Kewenangan, Ahli Hukum Soroti Pembatalan SKGR di Rumbai
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Polemik dugaan maladministrasi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, ki.
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari, Teryata Wanita
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Fokus yang terpecah antara kemudi dan layar ponsel kembali menelan kor.
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.
Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.
Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.







