• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim

Hakim Vonis Ringan 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul

Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 21:20:20 WIB
Cetak
Hakim Vonis Ringan 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul
Suasana pembacaan vonis terhadap enam orang terdakwa korupsi pupuk.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap enam terdakwa korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang merugikan negara Rp24,5 miliar. 
 
Fakta itu terungkap dalam pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, Senin (13/10/25) malam.

Adapun keenam terdakwa yakni, Sanggam Manurung pemilik UD Sei Kuning Jaya, Fitria Ningsih pemilik UD Anugerah Tani, April Srianto pemilik UD Cindi. Kemudian, Abdul Halim pemilik UD Jaya Satu, Yohanes Avila Warsi selaku pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki dan Syaiful pemilik UD Bina Tani.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
 
Terdakwa Syaiful misalnya, divonis selama 5 tahun penjara. Sebelumnya, dia dituntut JPU Galih Azis SH MH dan Fakhrul Agmi SH selama 10 tahun penjara.
 
Syaiful juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp6.089.398.014 atau 3 tahun penjara.
 
Kemudian terdakwa Sanggam Manurung dvonis pidana penjara selama 3 tahun. Sebelumnya, dia dituntut JPU selama 7,5 tahun. Dengan denda  sebesar Rp200 juta atau 2 bulan kurungan. Sanggam juga membayar uang pengganti sebesar Rp.287.249.245 atau pidana penjara selama 1,5 tahun penjara. Sementara tuntutan JPU 4 tahun penjara.
 
Selanjutnya, terdakwa Abdul Halim divonis selama 5 tahun. Sebelumnya JPU menuntut selama 8 tahun penjara. Halim dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Halim juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp2.546.842.95. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
 
Untuk terdakwa Yohanes Avila Warsi hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun. Sebelumnya, JPU menuntutnya selama 9 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Yohanes juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5.046.492.924. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun, sementara tuntutan JPU 5 tahun.
 
Lalu terdakwa April Arianto divonis selama 5 tahun penjara. Sebelumnya JPU menuntut selama 8,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. April juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3.599.592.304. Apabila tidak dibayar dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun, sementara tuntutan JPU 5 tahun.
 
 
Terakhir, terdakwa Fitria Ningsih yang divonis selama 3 tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntutnya 5 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Fitria dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp422 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, sementara tuntutan JPU selama 3  tahun.

Diketahui, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2019 hingga 2022 silam.
 
Berawal ketika para terdakwa yang merupakan pemilik kios atau pengecer resmi itu ditunjuk menyalurkan pupuk bersubsidi yang bersumber dari APBN kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Kecamatan Rambah Samo.
 
Pupuk bersubsidi jenis Urea dan Non Urea itu di produksi oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013. Sementara distribusi dilakukan melalui PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur, melalui para terdakwa selaku agen pengecer.
 
Akan tetapi, para terdakwa justru tidak menyalurkan pupuk bersubsidi itu sesuai dengan mekanisme. Para terdakwa malah menjual pupuk itu ke pihak lan yang tidak masuk dalam RDKK.
 
Bahkan, para terdakwa mem laporan fiktif setiap bulannya terkait penyaluran pupuk bersubisidi itu. Mereka seolah-olah telah menyalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Dalam laporan bulanan itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan petani. Ada juga petani yang diminta menandatangani formulir penebusan dan kwiitansi pembelian kosong. Selanjutnya, terdakwa mengisi kwitansi kosong itu sesuai kebutuhan laporan bulanan.
 
Akibat penyelewengan yang dilakukan itu, keenam terdakwa masing-masing merugikan negara bervariasi mulai Rp3 hingga Rp5 miliar. Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Riau ditemukan kerugian mencapai Rp24.536.304.782,61.(srn3/nur) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Mangkir dari Panggilan DPRD Pekanbaru, CIMB Niaga Disorot OJK: Bisa Kena Sanksi

Kamis, 09 Juli 2026 - 18:13:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– PT Bank CIMB Niaga Tbk mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Peka.

Hukrim

Dua Truk Kayu Ilegal Dihentikan Tim Gabungan TNI di Dairi! Pemilik Berinisial S.T. Diburu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:17:32 WIB

SIARAN.CO.ID, DAIRI– Gerak cepat Tim Gabungan Deninteldam I/Bukit Barisan dan Satgas Intelstrat.

Hukrim

Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:47:52 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Transformasi digital yang semakin pesat mendorong perusahaan mengintegrasi.

Hukrim

Rumah Rehabilitasi Baitul Fitrah Hadir di Pekanbaru, Buka Harapan Baru untuk Pulihkan Penyintas Adiksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:57:52 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Upaya pemulihan bagi penyintas adiksi di Pekanbaru kini bertambah. Rum.

Hukrim

Pengamat Edyanus Desak Bank CIMB Niaga Pekanbaru Segera Buka Fakta dan Bertanggung Jawab!, Korban Diarahkan Lapor OJK

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26:39 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-Kasus dugaan raibnya dana sebesar Rp250 juta milik nasabah Bank CIMB Niag.

Hukrim

Kasus Dana Nasabah Raib, Bank CIMB Niaga Pekanbaru Diminta Bertanggungjawab

Kamis, 16 April 2026 - 21:32:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kasus dana nasabah raib di Bank CIMB Niaga Pekanbaru hingga ratusan juta.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

DPD Himperra Riau Tawarkan Rumah Murah Berkualitas, Terbaru dengan Konsep Anti Rayap
14 Juli 2026
MBG Aktif Kembali, Rizky Bagus Oka: Dapur Sudah Berbenah, Berharap Lebih Baik
14 Juli 2026
Tekad: Bebaskan Orang Tua Murid Beli Seragam Sesuai Kemampuan
13 Juli 2026
Kalapas Pekanbaru Intensifkan Pengawasan Lewat Program Waksabi
13 Juli 2026
CIMB Niaga Konfirmasi Absen di RDP DPRD Pekanbaru, Sebut Sudah Kirim Jawaban Tertulis
13 Juli 2026
Merah Putih Menyala di Kampung Baru: Semangat 81 Tahun RI dan 242 Tahun Pekanbaru Hidup di RW 07
12 Juli 2026
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
11 Juli 2026
Sambut HUT Ke-25, Demokrat Pekanbaru Luncurkan Gerakan Langit Biru, Ajak Warga Rawat Lingkungan dan Rumah Ibadah
10 Juli 2026
OJK Ingatkan Bahaya Scam yang Makin Meluas, PBB Apresiasi Peran IASC
09 Juli 2026
Warga Binaan Bakal Dilatih Ternak Ayam Petelur, Lapas Pekanbaru Gandeng Distankan
09 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Tegas! LLMB Riau Dukung Penuh Green Policing Polda Riau dan Desak Pengawasan Ketat Solar Non Subsidi
  • 2 Aklamasi, Tambi Pimpin DPW PKDP Riau Periode 2026-2031
  • 3 Siap Digelar 20 Juni, Panitia: Tinggal Tunggu Hari H
  • 4 Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga
  • 5 Kolam Aquatic Eks PON 2012 Rumbai Terbengkalai, Atlet Freedive Desak Pemprov Riau Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved