pilihan +INDEKS
Hakim Vonis Ringan 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap enam terdakwa korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang merugikan negara Rp24,5 miliar.
Fakta itu terungkap dalam pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, Senin (13/10/25) malam.
Adapun keenam terdakwa yakni, Sanggam Manurung pemilik UD Sei Kuning Jaya, Fitria Ningsih pemilik UD Anugerah Tani, April Srianto pemilik UD Cindi. Kemudian, Abdul Halim pemilik UD Jaya Satu, Yohanes Avila Warsi selaku pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki dan Syaiful pemilik UD Bina Tani.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Terdakwa Syaiful misalnya, divonis selama 5 tahun penjara. Sebelumnya, dia dituntut JPU Galih Azis SH MH dan Fakhrul Agmi SH selama 10 tahun penjara.
Syaiful juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp6.089.398.014 atau 3 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Sanggam Manurung dvonis pidana penjara selama 3 tahun. Sebelumnya, dia dituntut JPU selama 7,5 tahun. Dengan denda sebesar Rp200 juta atau 2 bulan kurungan. Sanggam juga membayar uang pengganti sebesar Rp.287.249.245 atau pidana penjara selama 1,5 tahun penjara. Sementara tuntutan JPU 4 tahun penjara.
Selanjutnya, terdakwa Abdul Halim divonis selama 5 tahun. Sebelumnya JPU menuntut selama 8 tahun penjara. Halim dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Halim juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp2.546.842.95. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Untuk terdakwa Yohanes Avila Warsi hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun. Sebelumnya, JPU menuntutnya selama 9 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Yohanes juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5.046.492.924. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun, sementara tuntutan JPU 5 tahun.
Lalu terdakwa April Arianto divonis selama 5 tahun penjara. Sebelumnya JPU menuntut selama 8,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. April juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3.599.592.304. Apabila tidak dibayar dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun, sementara tuntutan JPU 5 tahun.
Terakhir, terdakwa Fitria Ningsih yang divonis selama 3 tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntutnya 5 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Fitria dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp422 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, sementara tuntutan JPU selama 3 tahun.
Diketahui, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2019 hingga 2022 silam.
Berawal ketika para terdakwa yang merupakan pemilik kios atau pengecer resmi itu ditunjuk menyalurkan pupuk bersubsidi yang bersumber dari APBN kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Kecamatan Rambah Samo.
Pupuk bersubsidi jenis Urea dan Non Urea itu di produksi oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013. Sementara distribusi dilakukan melalui PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur, melalui para terdakwa selaku agen pengecer.
Akan tetapi, para terdakwa justru tidak menyalurkan pupuk bersubsidi itu sesuai dengan mekanisme. Para terdakwa malah menjual pupuk itu ke pihak lan yang tidak masuk dalam RDKK.
Bahkan, para terdakwa mem laporan fiktif setiap bulannya terkait penyaluran pupuk bersubisidi itu. Mereka seolah-olah telah menyalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan bulanan itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan petani. Ada juga petani yang diminta menandatangani formulir penebusan dan kwiitansi pembelian kosong. Selanjutnya, terdakwa mengisi kwitansi kosong itu sesuai kebutuhan laporan bulanan.
Akibat penyelewengan yang dilakukan itu, keenam terdakwa masing-masing merugikan negara bervariasi mulai Rp3 hingga Rp5 miliar. Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Riau ditemukan kerugian mencapai Rp24.536.304.782,61.(srn3/nur)
Berita Lainnya +INDEKS
Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Meranti Bertambah, Konsultan Pengawas Turut Diadili
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan.
Rugikan Negara Rp4,2 dari Jual Lahan HPT Desa Senderak Bengkalis
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Sidang perdana dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi .
Penipu Jual Beli Rumah dan Tanah Akhirnya Ditangkap
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, memb.
Gubri Diminta Tegas, Cabut Izin THM Live House Tutup Total
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Polemik izin operasional tempat hiburan malam (THM) Live House yang bera.
Satgas Mafia Tanah Ambil Alih Penanganan Sengketa Lahan Sudirman
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Pengungkapan dugaan adanya mafia tanah di tubuh BPN Kota Pekanbaru, teru.
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu di Bandara SSK II
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Sinergi antara Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan.