• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim

Hakim Vonis Ringan 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul

Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 21:20:20 WIB
Cetak
Hakim Vonis Ringan 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul
Suasana pembacaan vonis terhadap enam orang terdakwa korupsi pupuk.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap enam terdakwa korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang merugikan negara Rp24,5 miliar. 
 
Fakta itu terungkap dalam pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, Senin (13/10/25) malam.

Adapun keenam terdakwa yakni, Sanggam Manurung pemilik UD Sei Kuning Jaya, Fitria Ningsih pemilik UD Anugerah Tani, April Srianto pemilik UD Cindi. Kemudian, Abdul Halim pemilik UD Jaya Satu, Yohanes Avila Warsi selaku pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki dan Syaiful pemilik UD Bina Tani.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
 
Terdakwa Syaiful misalnya, divonis selama 5 tahun penjara. Sebelumnya, dia dituntut JPU Galih Azis SH MH dan Fakhrul Agmi SH selama 10 tahun penjara.
 
Syaiful juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp6.089.398.014 atau 3 tahun penjara.
 
Kemudian terdakwa Sanggam Manurung dvonis pidana penjara selama 3 tahun. Sebelumnya, dia dituntut JPU selama 7,5 tahun. Dengan denda  sebesar Rp200 juta atau 2 bulan kurungan. Sanggam juga membayar uang pengganti sebesar Rp.287.249.245 atau pidana penjara selama 1,5 tahun penjara. Sementara tuntutan JPU 4 tahun penjara.
 
Selanjutnya, terdakwa Abdul Halim divonis selama 5 tahun. Sebelumnya JPU menuntut selama 8 tahun penjara. Halim dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Halim juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp2.546.842.95. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
 
Untuk terdakwa Yohanes Avila Warsi hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun. Sebelumnya, JPU menuntutnya selama 9 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Yohanes juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5.046.492.924. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun, sementara tuntutan JPU 5 tahun.
 
Lalu terdakwa April Arianto divonis selama 5 tahun penjara. Sebelumnya JPU menuntut selama 8,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. April juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3.599.592.304. Apabila tidak dibayar dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun, sementara tuntutan JPU 5 tahun.
 
 
Terakhir, terdakwa Fitria Ningsih yang divonis selama 3 tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntutnya 5 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Fitria dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp422 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, sementara tuntutan JPU selama 3  tahun.

Diketahui, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2019 hingga 2022 silam.
 
Berawal ketika para terdakwa yang merupakan pemilik kios atau pengecer resmi itu ditunjuk menyalurkan pupuk bersubsidi yang bersumber dari APBN kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Kecamatan Rambah Samo.
 
Pupuk bersubsidi jenis Urea dan Non Urea itu di produksi oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013. Sementara distribusi dilakukan melalui PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur, melalui para terdakwa selaku agen pengecer.
 
Akan tetapi, para terdakwa justru tidak menyalurkan pupuk bersubsidi itu sesuai dengan mekanisme. Para terdakwa malah menjual pupuk itu ke pihak lan yang tidak masuk dalam RDKK.
 
Bahkan, para terdakwa mem laporan fiktif setiap bulannya terkait penyaluran pupuk bersubisidi itu. Mereka seolah-olah telah menyalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Dalam laporan bulanan itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan petani. Ada juga petani yang diminta menandatangani formulir penebusan dan kwiitansi pembelian kosong. Selanjutnya, terdakwa mengisi kwitansi kosong itu sesuai kebutuhan laporan bulanan.
 
Akibat penyelewengan yang dilakukan itu, keenam terdakwa masing-masing merugikan negara bervariasi mulai Rp3 hingga Rp5 miliar. Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Riau ditemukan kerugian mencapai Rp24.536.304.782,61.(srn3/nur) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Paket Ganja Tujuan Bekasi Digagalkan di Bandara SSK II

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:41:56 WIB

SIARAN.CO ID, PEKANBARU– Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur udara berhasil.

Hukrim

Diduga Cacat Kewenangan, Ahli Hukum Soroti Pembatalan SKGR di Rumbai

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:32:59 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Polemik dugaan maladministrasi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, ki.

Hukrim

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari, Teryata Wanita

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:08:53 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Fokus yang terpecah antara kemudi dan layar ponsel kembali menelan kor.

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 16:31:35 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.

Hukrim

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 07:53:44 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.

Hukrim

Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam

Sabtu, 22 November 2025 - 14:39:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Beri Kemudahan Wajib Pajak Laporkan Pajak Tepat Waktu, Kanwil DJP Riau Buka Layanan Sabtu-Minggu
28 Februari 2026
Sidang Lapangan Tol Pekanbaru–Rengat Bongkar Inkonsistensi Klaim, Dugaan Mafia Tanah Menguat
27 Februari 2026
Pemerintah Diminta Matangkan Persiapan dan Utamakan Keselamatan
25 Februari 2026
Awal 2026 Gacor, Penerimaan Pajak Riau Tumbuh 15,47 Persen, DJP Ajak Wajib Pajak Tingkatkan Kepatuhan
25 Februari 2026
APBD 2026 Tuntas Dievaluasi, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Segera Belanjakan Rp3,049 Triliun untuk Rakyat
25 Februari 2026
Tunggu Eksekusi APBD 2026, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Tuntaskan Jalan Berlubang dan Drainase Bermasalah
24 Februari 2026
Perda Investasi Pekanbaru Disahkan: Dorong Pertumbuhan dengan Muatan Lokal dan Kontribusi Nyata
24 Februari 2026
DJP Riau–Polda Riau Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pajak, Targetkan Penerimaan Negara Optimal
23 Februari 2026
Tegas! DPRD Desak OPD Sikat Produk Kadaluwarsa dan Izin Edar Bermasalah Jelang Ramadan–Idulfitri
23 Februari 2026
Tekan Gepeng di Pekanbaru Warga Diimbau Tidak Memberi Uang
23 Februari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kisah Suryani, Janda Renta Korban Kejamnya Proyek Tol Pekanbaru–Rengat: Rumah Hilang, Hidup Menumpang
  • 2 Keteguhan Nenek Asni Menanti Keadilan, 20 Tahun Bertahan Hadapi Mafia Tanah hingga Proyek Tol Nasional
  • 3 Ayo Ramaikan Kenduri Anak Pekan, IPP Ajak Warga Pekanbaru Rayakan Kebersamaan
  • 4 Indonesia Terima Pengiriman Perdana Jet Tempur Rafale dari Prancis
  • 5 Ngamuk di RUPS, Rebut SK dan Usir Pemegang Saham: Direktur PT SPR Akhirnya Dipecat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved