pilihan +INDEKS
Eks Manajer KTV D’Poin Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Narkoba
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Hendra alias Hendra Ong (45), mantan manajer KTV D’Poin di Apartemen The Peak, Jalan Ahmad Yani, menghadapi ancaman hukuman berat setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/11/2025). Ia didakwa terkait pemesanan 1.000 butir pil ekstasi.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH ini, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Wulan Widari Indah SH MH. Sementa terdakwa didampingi kuasa hukumnya Abu Bakar Sidik SH MH.

Suasana sidang dakwaan Hendra alias Hendra Ong perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/11/2025). (Foto: Nur)
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, berawal ketika terdakwa menghubungi Miftahul Jannah alias Yana (penuntutan terpisah) Rabu (7/5/25) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu terdakwa memesan 1.000 butir pil ekstasi kepada Yana. Dengan rincian, pil ekstasi merk TNT warna orange sebanyak 500 butir dan pil ekstasi merk Granat warna merah muda 500 butir.
Atas permintaan terdakwa itu, Yana kemudian menghubungi temannya Gita Gusriza (penuntutan terpisah) untuk menanyakan apakah ada temannya menjual ekstasi sebanyak 1.000 butir.
Selanjutnya, Gita pun menghubungi Aris (dalam daftar pencarian orang/DPO). Saat itu Aris mengatakan ada pil ekstasi yang diminta dengan harga Rp115 ribu per butir.
Kemudian lanjut JPU, Gita kembali menghubungi Yana dan mengatakan bahwa inexnya ada dengan harga Rp115 ribu. Hingga akhirnya, Yana menghubungi terdakwa bahwa inex yang dipesan ada dengan harga Rp115 ribu per butir.
Lalu terdakwa Hendra pun menyetujuinya. Kemudian terdakwa mentransfer uang muka pembelian pil esktasi tersebut ke rekening Yana sebesar Rp70 juta.
“Setelah mengirimkan uang muka pembelian inex tersebut terdakwa menghubungi Miftahul Jannah alias Yana dan mengatakan ‘‘nanti inex diantarkan ke The Peak Apartemen lewat lift The Peak Apartemen, lalu sampai lantai 3 masuk dekat pintu samping dekat kaca lalu letakkan inex tersebut dibawah kaca,’
Kemudian, Yana mengatakan kepada Gita bahwa uang muka pembelian inex sudah ditransfer. Yana juga sudah menghubungi Arif Hakim (penuntuttan terpisah) untuk mengantarkan ekstasi ke KTV D’Poin.
Arif kemudian dihubungi nomor yang tidak dikenal dan menyuruhnya untuk mengambil
Pil ekstasi dekat sebuah pondok di Jalan Arwana. Namun baru saja Arif mengambil kantong plastik warna hitam berisi ekstasi itu, Anggota Ditresnarkoba Polda Riau pun datang menangkapnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap saksi Arif dan ditemukan 1.005 butir pil extacy. Saat dintergasi, Arif mengakui disuruh oleh Gita dan Yana untuk mengantarkan ekstasi tersebut diantarkan ke D’Poin Lounge & KTV.
Mendapat pengakuan Arif itu, polisi pun melakukan penangkapan terhadap Yana. Kepada polisi, Yana mengaku ekstasi itu dipesan oleh terdakwa Hendra.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendra, Rabu (16/7/25) sekira pukul. 02.00 wib dirumahnya di Jalan.Tuanku Tambusai Komplek Puri Nangka Indah Blok A No.03 Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa Hendra dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dakwaan JPU itu, Hendra tidak mengajukan keberatan. Sidang dilanjutkan pekan deoan dengan agenda pemeriksaan saksi. (srn3/nur)
Berita Lainnya +INDEKS
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.
Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.
Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.
Korupsi APBD 2014, Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim Disidang
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009.
Asri Auzar Jalani Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp337 Juta
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, mulai menjalani proses huku.
Ketua LSM Petir Gugat Kapolda Riau, Sebut Penangkapannya Tidak Sah dan Sarat Kriminalisasi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Ketua LSM Petir, Jekson Jumari Pandapotan, melawan balik proses hukum .







