pilihan +INDEKS
Dikritik Soal Kerja Sama Pengolahan Sampah dengan PT IVR, Ini Penjelasan Pemko,..
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemko dan PT ICE Victory Riau (IVR) berlangsung tegang, Rabu (19/11/2025) di DPRD Kota Pekanbaru.
Pembahasan terkait kerja sama pengolahan sampah menjadi energi terbarukan ini memunculkan banyak tanda tanya, terutama karena proyek sudah dijalankan tanpa proses verifikasi yang semestinya.
Kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan perusahaan asal Tiongkok tersebut ditandatangani pada 17 Juni 2025. Proyek ini berfokus mengubah tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar Rumbai menjadi sumber energi.
Berita terkait;
Di hadapan Komisi IV DPRD, Plh Sekda Kota Pekanbaru Ingot Ahmad memaparkan bahwa kerja sama itu muncul karena kondisi TPA Muara Fajar telah penuh dan tak lagi beroperasi sesuai aturan. Pemko, kata Ingot, diberi tenggat waktu untuk mencari solusi segera.
“Makanya kita gandeng perusahaan IVR untuk pengolahan sampah. Ini juga sudah kita koordinasikan dengan pemerintah pusat. Lahannya di Rumbai sekitar 3 hektare,” ujar Ingot Ahmad.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang dikerjasamakan merupakan aset milik Pemko. Bila proyek berjalan, lokasi tersebut akan menjadi pusat operasional PT IVR dengan sistem sewa selama lima tahun.
“Dalam PKS (perjanjian kerja sama), kita akan dapat royalti dari hasil penjualan listrik,” tambahnya.
Namun Komisi IV DPRD Pekanbaru menilai banyak aspek hukum yang lemah dalam perjanjian tersebut. Bahkan, kerja sama ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan.
Komisi IV menyoroti bahwa Pemko mengabaikan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, padahal regulasi ini merupakan dasar hukum wajib dalam setiap kerja sama daerah.
Hearing dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, didampingi Sekretaris Roni Amriel serta anggota Komisi IV lainnya: H Ervan, Sovia Septiana, Faisal Islami, Zulfahmi SE, Zulfan Hafiz, Roni Pasla, dan Pangkat Purba.
Dari unsur Pemko hadir Plh Sekda Pekanbaru Ingot Ahmad, Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kabag Hukum Edi Susanto, serta sejumlah OPD terkait lainnya.
Rapat berlangsung intens karena DPRD ingin memastikan setiap kerja sama pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari potensi masalah hukum di kemudian hari.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Kelangkaan minyak goreng subsidi MinyaKita di Kota Pekanbaru tak hanya.
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan telah menjawab seluruh p.
Umumkan Hasil Seleksi, Pansel Minta Dukungan Masyarakat Laporkan Rekam Jejak Peserta
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petrole.
Manajeme Talenta, 43 Pejabat Lingkungan Pemko Dilantik, 5 OPD Masih Plt
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho resmi melantik 43 pejabat piliha.
Pekanbaru Gagal di 2025, Targetkan Piala Adipura 2026
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Gagal meraih penghargaan Adipura pada 2025 menjadi momentum evaluasi b.
Bupati Siak Wajibkan Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
SIARAN.CO.ID, SIAK– Bupati Siak Afni Zulkifli, menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di.







