• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Pemerintahan

Siap-Siap Disanksi: DPRD Belum Terima KUA-PPAS APBD 2026, Deadline 30 November

Redaksi

Kamis, 20 November 2025 14:18:49 WIB
Cetak
Siap-Siap Disanksi: DPRD Belum Terima KUA-PPAS APBD 2026, Deadline 30 November
Davit Marihot Silaban. (Foto: cakaplah)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Hingga menjelang batas akhir 30 November, DPRD Kota Pekanbaru mengaku belum menerima draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Padahal, KUA-PPAS merupakan dokumen krusial yang menjadi dasar pembahasan APBD. Jika proses pengesahan tidak selesai tepat waktu, maka APBD 2026 harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan kondisi ini berpotensi menghambat efektivitas pelaksanaan program pembangunan di tahun berikutnya. Meski demikian, DPRD menegaskan tetap menjalankan fungsi pengawasan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban MSi, menegaskan bahwa Pemko seharusnya sudah menyampaikan KUA-PPAS APBD 2026 sejak Juli. Aturan memberikan waktu 60 hari bagi DPRD untuk melakukan pembahasan secara maksimal.

"Namun sampai sekarang belum ada masuk ke Banggar DPRD. Harusnya di bulan Juli sudah disampaikan," kata Davit, Rabu (19/11/2025).

Ia menyebut DPRD telah tiga kali mengirim surat resmi ke Pemko Pekanbaru untuk meminta dokumen tersebut. Surat itu juga ditembuskan ke Pemprov Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk laporan.

Dengan waktu yang semakin sempit, Davit menilai kecil kemungkinan pembahasan dapat dilakukan secara optimal jika dokumen baru diserahkan di akhir masa tenggat.

Menurut Davit, jika APBD Murni 2026 tidak disahkan hingga 30 November, maka tanggung jawab keterlambatan berada di pihak eksekutif. Ia menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru bisa dikenai sanksi dari Kemendagri karena dianggap tidak memenuhi kewajiban penyusunan anggaran sesuai jadwal.

“Kalau sampai tanggal 30 tidak disahkan, ya Pemko akan kena sanksi karena salahnya ada di Pemko. Jadi sanksi itu harus diterima Pemko,” ujarnya.

Davit dan jajaran Banggar juga telah berkonsultasi dengan Kemendagri mengenai situasi ini.

Davit mengingatkan bahwa penggunaan Perkada dalam penetapan APBD hanya boleh terjadi jika pembahasan gagal dilakukan tepat waktu. Kondisi ini jelas tidak ideal karena APBD yang ditetapkan melalui Perkada berpotensi tidak menggambarkan prioritas pembangunan secara komprehensif.

Meski begitu, DPRD memastikan tetap menjalankan fungsi pengawasannya.

“Kalau nanti harus Perkada, kami tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

DPRD Pekanbaru menilai keterlambatan ini harus menjadi perhatian serius Pemko karena APBD merupakan instrumen vital yang menyangkut pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program kesejahteraan masyarakat.

“Harapan kami Pemko sungguh-sungguh merencanakan APBD secara tepat, agar semua program bisa dieksekusi untuk kepentingan masyarakat,” tutup Davit.(srn1) 


 Editor : siarancoid

Berita Lainnya +INDEKS

Pemerintahan

MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan

Senin, 13 April 2026 - 16:29:08 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Kelangkaan minyak goreng subsidi MinyaKita di Kota Pekanbaru tak hanya.

Pemerintahan

Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 16:20:26 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan telah menjawab seluruh p.

Pemerintahan

Umumkan Hasil Seleksi, Pansel Minta Dukungan Masyarakat Laporkan Rekam Jejak Peserta

Selasa, 07 April 2026 - 07:46:25 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petrole.

Pemerintahan

Manajeme Talenta, 43 Pejabat Lingkungan Pemko Dilantik, 5 OPD Masih Plt

Senin, 30 Maret 2026 - 21:52:27 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho resmi melantik 43 pejabat piliha.

Pemerintahan

Pekanbaru Gagal di 2025, Targetkan Piala Adipura 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:46:51 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Gagal meraih penghargaan Adipura pada 2025 menjadi momentum evaluasi b.

Pemerintahan

Bupati Siak Wajibkan Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 03 Maret 2026 - 23:17:55 WIB

SIARAN.CO.ID, SIAK– Bupati Siak Afni Zulkifli, menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta
15 April 2026
Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib
15 April 2026
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
13 April 2026
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
13 April 2026
Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya
10 April 2026
Pendaftaran Calon Ketum KONI Pekanbaru Dibuka 10–20 April, Syarat Utama: 17 Dukungan Cabor
10 April 2026
Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN
09 April 2026
Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara
08 April 2026
Reses di Padang Bulan, Aidhil Nur Putra Serap Aspirasi dan Tindaklanjuti Keluhan Warga
08 April 2026
Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
08 April 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
  • 2 ASN WFH / WFA Setiap Jumat, Tekad: Kualitas Layanan Jangan Kendor
  • 3 Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
  • 4 Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik
  • 5 Usulkan KPK Dampingi Penyusunan APBD Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved