• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 25 November 2025 07:53:44 WIB
Cetak
Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara
Dua terdakwa korupsi jalan di Inhil saat mendengarkan tuntutan JPU.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran (TA) 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan negara sebesar Rp15,4 miliar, dituntut berbeda.

Paling tinggi 8,5 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan oleh  jaksa penuntut umum (JPU) Aditya SH itu digelar, Senin (24/11/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kedua terdakwa yakni, Direktur PT Gunung Guntur, Eka Agus Syafrudin selaku pelaksana kegiatan (kontraktor) dan, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Inhil, Erwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut terdakwa Eka Agus Syafrudin dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Aditya.

Eka juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

JPU juga memberikan hukuman tambahan bagi terdakwa berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp5,3 miliar. Jika UP tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Sementara terdakwa Erwanto JPU menuntutnya selama 6 tahun 6 bulan. Erwanto juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Erwanto juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp719 juta. Jika UP tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 tahun 3 bulan.

Kedua terdakwa juga telah mengembalikan uang kerugian negara (KN) dengan menitipkan ke Kejari Inhil. Eka mengembalikan uang sebanyak 150 juta dan Erwanto sebesar Rp50 juta.

Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini, dilanjutkan pekan depan.

Dakwaan JPU menyebutkan, proyek rekonstruksi jalan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp15.450.000.000. Pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas PUTR Inhil melalui kontrak nomor 600.1.9.3/DPUTR-BM/SP-RKJL/2023/08.01 tertanggal 16 Agustus 2023. Kontrak ditandatangani oleh Erwanto selaku PPK dan Eka Agus Syafrudin sebagai Direktur PT Gunung Guntur.

Masa pelaksanaan proyek ditetapkan dari 16 Agustus hingga 28 Desember 2023. Selama proyek berlangsung, terdapat dua kali pembayaran, yakni uang muka sebesar 20 persen senilai Rp3.079.702.300 pada 8 September 2023 dan pembayaran termin sebesar 31,78 persen senilai Rp4.156.811.532,70 pada 29 Desember 2023.

Namun, berdasarkan laporan akhir dari Konsultan Pengawas PT Ryan Syawal Consultant, progres fisik proyek hanya mencapai 11,47 persen. Angka ini jauh berbeda dengan laporan dari penyedia yang menyatakan progres mencapai 36,78 persen.

Penyedia proyek memalsukan tanda tangan Supervisi Engineering dengan sepengetahuan Erwanto selaku PPK. Proyek ini sempat mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024.

Namun, hingga batas waktu tersebut, proyek tak kunjung rampung dan akhirnya diputus kontrak secara resmi pada 17 Februari 2024.

Dalam rangka penyidikan, tim penyidik bersama ahli teknik sipil melakukan pengecekan fisik di lapangan pada 9–12 Februari 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan signifikan pada volume dan mutu beton yang digunakan.

Berdasarkan Laporan Audit Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.270.011.525,33.(srn3/nur) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 16:31:35 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.

Hukrim

Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam

Sabtu, 22 November 2025 - 14:39:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.

Hukrim

Korupsi APBD 2014, Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim Disidang

Jumat, 21 November 2025 - 02:35:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009.

Hukrim

Asri Auzar Jalani Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp337 Juta

Jumat, 21 November 2025 - 00:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, mulai menjalani proses huku.

Hukrim

Eks Manajer KTV D’Poin Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Narkoba

Rabu, 19 November 2025 - 11:28:11 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Hendra alias Hendra Ong (45), mantan manajer KTV D’Poin di Apartemen.

Hukrim

Ketua LSM Petir Gugat Kapolda Riau, Sebut Penangkapannya Tidak Sah dan Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 November 2025 - 00:06:10 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Ketua LSM Petir, Jekson Jumari Pandapotan, melawan balik proses hukum .


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

JRS: Saatnya Anak Muda Ambil Peran, PSI Jadi Rumah Baru Berbuat untuk Rakyat
28 November 2025
PSI Riau Gelar Rakorwil dan Pengukuhan Pengurus Baru, Kaesang Dijadwalkan Hadir
28 November 2025
Grand Central Hotel Pekanbaru Gelar “Pesta Rakyat” Rayakan Tahun Baru 2026, Tawarkan Grand Prize Menarik
28 November 2025
Diburu Deadline, Akankah DPRD Pekanbaru Sahkan APBD 2026?
27 November 2025
2026, Pemko Anggarkan Rp10 Miliar untuk Beasiswa Pendidikan, DPRD: Lebih Besar dari Sebelumnya
27 November 2025
DPRD Pekanbaru Baru Sahkan 5 Perda Sepanjang 2025, Target Meleset karena Defisit Keuangan
27 November 2025
DPRD Apresiasi Perbaikan Jalan, Ingatkan Pemko Pekanbaru Larang Galian Merusak Jalan
26 November 2025
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara
25 November 2025
Fathullah Apresiasi Penertiban PKL oleh Satpol PP, Ingatkan Harus Kawal Agar Tidak Kembali Marak
25 November 2025
Peringatan Hari Guru Nasional, TAF Soroti Peran Guru dalam Kesuksesan Karir
25 November 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Masih Tersandung Kasus di Kejaksaan, Fraksi PDI-P Tolak Suntikan Modal Rp10 Miliar ke BPR Pekanbaru Madani
  • 2 Heboh, Ular Python Sanca Kembang Tidur di Kursi Ruangan BK DPRD Kota Pekanbaru
  • 3 Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi
  • 4 Gubri Diminta Tegas, Cabut Izin THM Live House Tutup Total
  • 5 Satgas Mafia Tanah Ambil Alih Penanganan Sengketa Lahan Sudirman

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved