SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Polemik dugaan maladministrasi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, kian menguat setelah terbitnya surat pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Elsih Rahmayani.
Baca juga;
Ahli hukum administrasi negara, Dr Afzan SH MH, menilai tindakan pembatalan tersebut diduga kuat cacat hukum karena tidak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam hukum administrasi negara.
Menurut Afzan, secara normatif Kasi Pemerintahan (Kasipem) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan SKGR secara sepihak. Kewenangan administratif itu, tegasnya, berada pada Camat atau pejabat yang menerbitkan surat awal, bukan pada pejabat struktural di bawahnya.
“Pembatalan surat keterangan tanah oleh Kasi Pemerintahan tanpa kewenangan yang sah merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum administrasi negara. Setiap tindakan pejabat pemerintahan harus tunduk dan taat pada prosedur serta kewenangan yang diatur oleh hukum,” ujar Afzan dalam keterangan pers, Kamis (12/2/2026).
Ia menilai, pembatalan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi mengandung unsur permainan serta kecurangan, terlebih dilakukan tanpa penjelasan transparan kepada pemilik tanah.
Afzan juga menyoroti fakta bahwa tanah milik Elsih Rahmayani telah lama diakui secara administratif oleh pemerintah. Sejak era Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah, lokasi itu disebut telah menerima berbagai bantuan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, mulai dari pembangunan akses jalan menuju rumah, bantuan pembibitan tanaman, hingga program dari Dinas Perikanan.
“Fakta bahwa pemerintah selama bertahun-tahun memberikan bantuan dan melaksanakan program resmi di lokasi tersebut menunjukkan adanya pengakuan administratif atas tanah milik Ibu Elsih. Ini tidak bisa diabaikan begitu saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Afzan menjelaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan lahan oleh Elsih Rahmayani telah berlangsung sejak sekitar tahun 1997 atau hampir 30 tahun. Lahan tersebut, menurutnya, dibuka dan dikelola secara mandiri, bukan hasil perambahan baru.
Persoalan mencuat ketika proses ganti rugi proyek jalan tol akan dilakukan. Secara tiba-tiba, pihak kecamatan menerbitkan surat pembatalan SKGR yang menyatakan surat tanah tersebut tidak sah.
“Yang menjadi pertanyaan besar, apa dasar hukum yang menyatakan surat itu tidak sah, padahal selama ini pemerintah sendiri yang mengakui dan memfasilitasi berbagai bantuan di lokasi tersebut,” kata Afzan.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa surat pembatalan SKGR tersebut dibuat dengan tanggal dan tahun yang dimundurkan, seolah-olah telah terbit sejak lama, namun baru digunakan saat proses ganti rugi berlangsung. Kondisi ini, menurutnya, memperkuat indikasi ketidaktransparanan dan penyimpangan prosedur.
Afzan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu untuk menyingkirkan hak Elsih Rahmayani demi kepentingan pihak lain.
“Kasus ini menimbulkan dugaan ketidakadilan dan maladministrasi yang serius. Seorang lansia berusia 73 tahun yang selama puluhan tahun menguasai dan mengelola tanahnya justru terancam kehilangan haknya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan maladministrasi mencuat setelah terbitnya surat pembatalan SKGR bernomor 100/KR-PEM/ tertanggal 30 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Rumbai, Indra Gafur, tanpa perintah Camat. Mantan Camat Rumbai, Vemi Herliza, telah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan pembatalan SKGR tersebut.(srn1)