pilihan +INDEKS
Korupsi APBD 2014, Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim Disidang
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009–2014, H Muslim, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).
Sidang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat SH dan, Alex SH dari Kejaksaan Negeri Kuansing.
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa dugaan korupsi berawal dari penyimpangan dalam penganggaran pembebasan lahan, untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi di samping Gedung Abdoer Rauf pada APBD 2014.
Kebijakan pemindahan lokasi hotel ke area Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, dilakukan tanpa perencanaan maupun kajian kelayakan yang memadai.
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel.
Dalam tahap pembahasan, terdakwa Muslim selaku Ketua DPRD disebut berperan aktif menyetujui dan, mengesahkan usulan anggaran tersebut meski tidak didukung dokumen perencanaan yang sah. JPU juga menyebut adanya rekayasa administrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.
Untuk pembangunan hotel dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015. Namun bangunan hotel tak pernah difungsikan karena tidak ada landasan hukum pengelolaan, seperti Perda penyertaan modal atau pembentukan BUMD. Kini bangunan tersebut terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen.
Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, kerugian negara akibat penyimpangan proyek tersebut mencapai Rp22.637.294.608.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan, terdakwa Muslim menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi pada pekan depan.(srn3/nur)
Berita Lainnya +INDEKS
PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk menyampaikan tanggapan resmi terkait kelu.
Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Diduga terjadi transaksi ghaib, Direktur Utama PT Patria Riau Jaya Per.
Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Suasana haru menyelimuti Polsek Bukit Raya pada Jumat dini hari (10/04/2.
Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komisi IV DPRD Pekanbaru memastikan tidak akan mundur selangkah pun da.
Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dua petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby R.
Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Sejumlah spanduk yang sempat terpasang di beberapa titik termasuk di K.







