pilihan +INDEKS
Asri Auzar Jalani Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp337 Juta
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, mulai menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp337 juta. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/11/2025), dipimpin majelis hakim Dedy SH MH.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pince Puspita SH MH, membacakan dakwaan terhadap terdakwa. JPU memaparkan bahwa perkara bermula pada November 2020 saat Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.
“Hingga jatuh tempo, pinjaman tersebut tidak dikembalikan. Untuk menutupi pinjaman, terdakwa kemudian menjual tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent Limvinci senilai Rp5,2 miliar,” ujar JPU dalam dakwaannya.
Transaksi itu dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tanggal 9 Juli 2021 di hadapan Notaris Rina Andriana SH MKn. Setelah itu, kepemilikan tanah resmi beralih dan dibaliknamakan atas nama Vincent.
Namun, persoalan muncul pada Oktober 2021 setelah proses balik nama selesai. JPU mengungkapkan, Asri Auzar diduga meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan dr Khairani Saleh tanpa sepengetahuan pemilik sah. Ia disebut mengaku bangunan tersebut masih miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025.
Merasa dirugikan, Vincent Limvinci melaporkan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru. Dalam laporannya, Vincent menyebut kerugian mencapai Rp5,2 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP serta Pasal 385 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang perdana, kuasa hukum terdakwa, Supriadi Bone SH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.(srn3/nur)
Berita Lainnya +INDEKS
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.
Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.
Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.
Korupsi APBD 2014, Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim Disidang
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009.
Eks Manajer KTV D’Poin Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Narkoba
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Hendra alias Hendra Ong (45), mantan manajer KTV D’Poin di Apartemen.
Ketua LSM Petir Gugat Kapolda Riau, Sebut Penangkapannya Tidak Sah dan Sarat Kriminalisasi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Ketua LSM Petir, Jekson Jumari Pandapotan, melawan balik proses hukum .







