Kanal

Hidayat: Ini Salah Paham

siarancoid, Pekanbaru- Klarifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) disebutkan hanya miskomunikasi.

“Ini terjadi karena salah paham. Kami telah memanggil kedua pihak ke kantor Bapenda pada Selasa (29/4/2025) untuk mendengarkan penjelasan langsung,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pajak (Daljak) Bapenda, Hidayat Alfitri kepada wartawan.

Klarifikasi ini disampaikannya setelah muncul keluhan dari seorang warga bernama Radit, yang mengaku dirugikan saat mengurus kewajiban perpajakan di kantor Bapenda.

Radit menyebut telah dimintai sejumlah uang oleh seorang tenaga harian lepas (THL) berinisial ZL, yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan BPHTB. Kasus ini pun mendapat perhatian publik dan memunculkan kekhawatiran terhadap integritas pelayanan pajak di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

Untuk itu, Hidayat Alfitri, mengonfirmasi tidak membantah adanya interkasi antara warga dan ZL dan itu di luar prosedur resmi.

Ia juga menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari ketidaksesuaian data dalam dokumen permohonan BPHTB. Radit melampirkan foto lahan kosong, padahal hasil survei lapangan menunjukkan terdapat satu rumah permanen, satu bangunan belum selesai, dan satu pondasi di atas lahan tersebut. Hal ini memengaruhi perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang berimbas pada besaran BPHTB.

https://siaran.co.id/news/detail/649/tak-bisa-dibiarkan-komisi-ii-dprd-desak-wali-kota-copot-oknum-pungli

Terkait uang yang sempat diterima oleh ZL, Bapenda memastikan seluruh dana telah dikembalikan kepada Radit. Kedua belah pihak pun telah menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan di hadapan pejabat Bapenda.

“Kami sudah minta agar seluruh uang dikembalikan. Tidak boleh ada transaksi di luar prosedur resmi. Keduanya juga telah berdamai,” kata Hidayat lagi.

Sebagai tindak lanjut, Bapenda menurunkan tim untuk melakukan penilaian ulang terhadap objek pajak milik Radit.

Proses penyesuaian BPHTB sedang berlangsung dan pembayaran nantinya akan dilakukan melalui rekening resmi Pemko Pekanbaru sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hidayat menegaskan bahwa seluruh pembayaran pajak harus dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk, dan tidak boleh ada pungutan di luar sistem.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur resmi dan melapor jika menemukan pelanggaran.

“Layanan publik harus transparan dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama pelayanan kami,” tutup Hidayat.***
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER