pilihan +INDEKS
Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar
Kades Deras Tajak Kampar Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Terbukti korupsi dana desa sebesar Rp1,4 miliar, Syahrial, Kepala Desa (Kades) Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar periode 2015-2021, dituntut jaksa selama 7 tahun 6 bulan penjara.
Diputuskan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Aziz Muslim SH, Rabu (11/6/25).
Baca juga:
https://siaran.co.id/news/detail/706/tak-miliki-jukir-resmi-46-minimarket-di-surabaya-disegel
Jaksa penuntut umum (JPU) Egy Primatama SH dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut agar terdakwa Syahrial dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan selama masa penahanan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,”kata jaksa Egy.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga:
https://siaran.co.id/news/detail/704/investasi-sektor-pertanian-tembus-rp-371-triliun-8-juta-lapangan-kerja-terbuka
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.392.784.093. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dnegan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Kristian SH akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Hakim menunda sidang pekan depan.
Perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa ini dilakukan dalam kurun waktu 2019-2020 silam. Berawal ketika Desa Deras Tajak mendapatkan dana APBdes Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.102.207.584 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.626.544.482.
Dana desa yang diterima Desa Deras Tajak berasal dari berbagai sumber, termasuk APBD Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau dan APBN. Namun, hasil audit Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa.
Terdapat kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020, tetapi dana sudah dicairkan. Selain itu, ditemukan juga indikasi pertanggungjawaban keuangan desa yang fiktif.
Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp1.410.278.493. (siaran.co.id/nur)
Berita Lainnya +INDEKS
Mangkir dari Panggilan DPRD Pekanbaru, CIMB Niaga Disorot OJK: Bisa Kena Sanksi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– PT Bank CIMB Niaga Tbk mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Peka.
Dua Truk Kayu Ilegal Dihentikan Tim Gabungan TNI di Dairi! Pemilik Berinisial S.T. Diburu
SIARAN.CO.ID, DAIRI– Gerak cepat Tim Gabungan Deninteldam I/Bukit Barisan dan Satgas Intelstrat.
Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga
SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Transformasi digital yang semakin pesat mendorong perusahaan mengintegrasi.
Rumah Rehabilitasi Baitul Fitrah Hadir di Pekanbaru, Buka Harapan Baru untuk Pulihkan Penyintas Adiksi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Upaya pemulihan bagi penyintas adiksi di Pekanbaru kini bertambah. Rum.
Pengamat Edyanus Desak Bank CIMB Niaga Pekanbaru Segera Buka Fakta dan Bertanggung Jawab!, Korban Diarahkan Lapor OJK
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-Kasus dugaan raibnya dana sebesar Rp250 juta milik nasabah Bank CIMB Niag.
Kasus Dana Nasabah Raib, Bank CIMB Niaga Pekanbaru Diminta Bertanggungjawab
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kasus dana nasabah raib di Bank CIMB Niaga Pekanbaru hingga ratusan juta.







