• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kasus Dugaan Penipuan Rp2,6 Miliar

Minta Dibebaskan, Mantan Direktur RSD Madani Bacakan Pledoi

Redaksi

Senin, 15 September 2025 21:00:00 WIB
Cetak
Minta Dibebaskan, Mantan Direktur RSD Madani Bacakan Pledoi
Suasana sidang pembacaan pembelaan (pledoi) kasus dugaan penipuan Rp2,6 Miliar RSD Madani di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (15/9/2025).

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, yang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp2,6 miliar, meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Arnaldo, Suharmansyah SH MH, dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (15/9/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy SH MH.

“Kami memohon kepada majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Arnaldo Eka Putra tidak terbukti bersalah seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak),” ujar Suharmansyah.

Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan apabila perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging).

“Memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tambahnya.

Kronologi Kasus

Dalam sidang sebelumnya, JPU Pince Puspasari SH menuntut Arnaldo 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Dakwaan menyebut, kasus bermula Januari 2022. Saat itu, Arnaldo mengajak saksi Harimantua Dibata Siregar, Wakil Direktur CV Batu Gana City, untuk mengerjakan tiga paket pekerjaan konstruksi di RSD Madani Pekanbaru dengan total nilai Rp2.166.761.000.

Tiga paket tersebut meliputi:
1. Renovasi list profil dak dan eksterior senilai Rp1.369.689.000,

2. Pembangunan spoelhoek ruang OK, Pinere, dan VK senilai Rp298.788.000,

3. Rehabilitasi toilet dan pantry senilai Rp498.284.000.

Arnaldo meyakinkan saksi bahwa proyek sudah dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2022, bahkan menunjukkan dokumen RBA sebagai bukti. Namun faktanya, dokumen tersebut tidak pernah dibahas atau disahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tidak tercantum dalam APBD murni 2022.

Terdakwa kemudian meminta fee Rp500 juta atau 20 persen dari nilai proyek. Ketika saksi menolak dan mempertanyakan dasar hukumnya, terdakwa mengatakan, “Kerjakan saja dulu, nanti SPK menyusul,” serta meyakinkan kembali, “Kalau tidak percaya dan keberatan, anggap saja uang tersebut pinjaman.”

Berdasarkan keyakinan itu, saksi Harimantua menyerahkan uang Rp500 juta secara tunai kepada Arnaldo di RSD Madani pada Februari 2022.

CV Batu Gana City mulai mengerjakan proyek 15 Maret hingga 18 April 2022 tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Namun, Surat Perintah Kerja (SPK) tak kunjung diterbitkan dan pembayaran tidak terealisasi.

Hingga 2024, saksi terus menagih pembayaran. Arnaldo kembali berjanji bahwa SPK akan diterbitkan karena proyek tersebut merupakan “tunda bayar”. Untuk melegalkan proyek, terdakwa memerintahkan saksi Rice Maulana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat SPK baru seolah-olah proyek baru dimulai tahun 2024.

Pada 27 Februari 2024, Arnaldo memanggil Harimantua Dibata Siregar dan Direktur CV Batu Gana City, Merlin Melinda Siregar, ke RS Madani untuk menandatangani SPK. Namun, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak memproses pembayaran karena RBA 2024 yang dijadikan dasar tidak mengikuti mekanisme penyusunan APBD.

Akibat perbuatan ini, CV Batu Gana City mengalami kerugian Rp2.666.761.000, terdiri dari biaya tiga paket pekerjaan Rp2.166.761.000 dan fee Rp500 juta yang telah diserahkan kepada terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.(srn3) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 16:31:35 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.

Hukrim

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 07:53:44 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.

Hukrim

Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam

Sabtu, 22 November 2025 - 14:39:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.

Hukrim

Korupsi APBD 2014, Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim Disidang

Jumat, 21 November 2025 - 02:35:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009.

Hukrim

Asri Auzar Jalani Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp337 Juta

Jumat, 21 November 2025 - 00:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, mulai menjalani proses huku.

Hukrim

Eks Manajer KTV D’Poin Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Narkoba

Rabu, 19 November 2025 - 11:28:11 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Hendra alias Hendra Ong (45), mantan manajer KTV D’Poin di Apartemen.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Jusuf Kalla Harap Kesadaran Menjaga Alam Kian Menguat
14 Januari 2026
DPRD Pekanbaru Panggil Bea Cukai dan Tinjau Gudang
14 Januari 2026
Rotasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Penyegaran Sejumlah Kepala OPD
13 Januari 2026
Nawakara Perkuat Keamanan Korporasi melalui Sistem Terintegrasi Real Time
12 Januari 2026
Ribuan Perempuan Riau Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal di Pekanbaru
12 Januari 2026
Dituntut Profesional dan Bertanggungjawab: 43 Pejabat Dilantik Wawako Markarius
09 Januari 2026
Komisi I Dukung Penuh Satgas Penertiban Kabel Fiber Optik, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
09 Januari 2026
DPRD Pekanbaru Dukung Pembentukan Satgas Penertiban Kabel Optik
08 Januari 2026
Roesmin Nurjadi Lepas Hawk 109/209, Bersiap Menanti Kedatangan Rafale
07 Januari 2026
Kabel Optik Liar Disikat, Pemko Pekanbaru Bentuk Satgas dan Siap Bongkar Paksa
07 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 DPRD Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Wajib Patuhi UMK 2026, Pelanggaran Diminta Ditindak Tegas
  • 2 ATR/BPN Tegaskan HGU 5.800 Hektare di Inhu Clear and Clean, Polda Riau Siap Tindak Penyerobotan Lahan
  • 3 Solidaritas Nawakara untuk Aceh Utara: Berikan Bantuan Kemanusiaan bagi Personel Security Terdampak
  • 4 JRS: Saatnya Anak Muda Ambil Peran, PSI Jadi Rumah Baru Berbuat untuk Rakyat
  • 5 PSI Riau Gelar Rakorwil dan Pengukuhan Pengurus Baru, Kaesang Dijadwalkan Hadir

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved