• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kasus Dugaan Penipuan Rp2,6 Miliar

Minta Dibebaskan, Mantan Direktur RSD Madani Bacakan Pledoi

Redaksi

Senin, 15 September 2025 21:00:00 WIB
Cetak
Minta Dibebaskan, Mantan Direktur RSD Madani Bacakan Pledoi
Suasana sidang pembacaan pembelaan (pledoi) kasus dugaan penipuan Rp2,6 Miliar RSD Madani di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (15/9/2025).

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, yang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp2,6 miliar, meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Arnaldo, Suharmansyah SH MH, dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (15/9/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy SH MH.

“Kami memohon kepada majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Arnaldo Eka Putra tidak terbukti bersalah seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak),” ujar Suharmansyah.

Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan apabila perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging).

“Memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tambahnya.

Kronologi Kasus

Dalam sidang sebelumnya, JPU Pince Puspasari SH menuntut Arnaldo 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Dakwaan menyebut, kasus bermula Januari 2022. Saat itu, Arnaldo mengajak saksi Harimantua Dibata Siregar, Wakil Direktur CV Batu Gana City, untuk mengerjakan tiga paket pekerjaan konstruksi di RSD Madani Pekanbaru dengan total nilai Rp2.166.761.000.

Tiga paket tersebut meliputi:
1. Renovasi list profil dak dan eksterior senilai Rp1.369.689.000,

2. Pembangunan spoelhoek ruang OK, Pinere, dan VK senilai Rp298.788.000,

3. Rehabilitasi toilet dan pantry senilai Rp498.284.000.

Arnaldo meyakinkan saksi bahwa proyek sudah dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2022, bahkan menunjukkan dokumen RBA sebagai bukti. Namun faktanya, dokumen tersebut tidak pernah dibahas atau disahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tidak tercantum dalam APBD murni 2022.

Terdakwa kemudian meminta fee Rp500 juta atau 20 persen dari nilai proyek. Ketika saksi menolak dan mempertanyakan dasar hukumnya, terdakwa mengatakan, “Kerjakan saja dulu, nanti SPK menyusul,” serta meyakinkan kembali, “Kalau tidak percaya dan keberatan, anggap saja uang tersebut pinjaman.”

Berdasarkan keyakinan itu, saksi Harimantua menyerahkan uang Rp500 juta secara tunai kepada Arnaldo di RSD Madani pada Februari 2022.

CV Batu Gana City mulai mengerjakan proyek 15 Maret hingga 18 April 2022 tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Namun, Surat Perintah Kerja (SPK) tak kunjung diterbitkan dan pembayaran tidak terealisasi.

Hingga 2024, saksi terus menagih pembayaran. Arnaldo kembali berjanji bahwa SPK akan diterbitkan karena proyek tersebut merupakan “tunda bayar”. Untuk melegalkan proyek, terdakwa memerintahkan saksi Rice Maulana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat SPK baru seolah-olah proyek baru dimulai tahun 2024.

Pada 27 Februari 2024, Arnaldo memanggil Harimantua Dibata Siregar dan Direktur CV Batu Gana City, Merlin Melinda Siregar, ke RS Madani untuk menandatangani SPK. Namun, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak memproses pembayaran karena RBA 2024 yang dijadikan dasar tidak mengikuti mekanisme penyusunan APBD.

Akibat perbuatan ini, CV Batu Gana City mengalami kerugian Rp2.666.761.000, terdiri dari biaya tiga paket pekerjaan Rp2.166.761.000 dan fee Rp500 juta yang telah diserahkan kepada terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.(srn3) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Paket Ganja Tujuan Bekasi Digagalkan di Bandara SSK II

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:41:56 WIB

SIARAN.CO ID, PEKANBARU– Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur udara berhasil.

Hukrim

Diduga Cacat Kewenangan, Ahli Hukum Soroti Pembatalan SKGR di Rumbai

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:32:59 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Polemik dugaan maladministrasi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, ki.

Hukrim

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari, Teryata Wanita

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:08:53 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Fokus yang terpecah antara kemudi dan layar ponsel kembali menelan kor.

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 16:31:35 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.

Hukrim

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 07:53:44 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.

Hukrim

Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam

Sabtu, 22 November 2025 - 14:39:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Beri Kemudahan Wajib Pajak Laporkan Pajak Tepat Waktu, Kanwil DJP Riau Buka Layanan Sabtu-Minggu
28 Februari 2026
Sidang Lapangan Tol Pekanbaru–Rengat Bongkar Inkonsistensi Klaim, Dugaan Mafia Tanah Menguat
27 Februari 2026
Pemerintah Diminta Matangkan Persiapan dan Utamakan Keselamatan
25 Februari 2026
Awal 2026 Gacor, Penerimaan Pajak Riau Tumbuh 15,47 Persen, DJP Ajak Wajib Pajak Tingkatkan Kepatuhan
25 Februari 2026
APBD 2026 Tuntas Dievaluasi, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Segera Belanjakan Rp3,049 Triliun untuk Rakyat
25 Februari 2026
Tunggu Eksekusi APBD 2026, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Tuntaskan Jalan Berlubang dan Drainase Bermasalah
24 Februari 2026
Perda Investasi Pekanbaru Disahkan: Dorong Pertumbuhan dengan Muatan Lokal dan Kontribusi Nyata
24 Februari 2026
DJP Riau–Polda Riau Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pajak, Targetkan Penerimaan Negara Optimal
23 Februari 2026
Tegas! DPRD Desak OPD Sikat Produk Kadaluwarsa dan Izin Edar Bermasalah Jelang Ramadan–Idulfitri
23 Februari 2026
Tekan Gepeng di Pekanbaru Warga Diimbau Tidak Memberi Uang
23 Februari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kisah Suryani, Janda Renta Korban Kejamnya Proyek Tol Pekanbaru–Rengat: Rumah Hilang, Hidup Menumpang
  • 2 Keteguhan Nenek Asni Menanti Keadilan, 20 Tahun Bertahan Hadapi Mafia Tanah hingga Proyek Tol Nasional
  • 3 Ayo Ramaikan Kenduri Anak Pekan, IPP Ajak Warga Pekanbaru Rayakan Kebersamaan
  • 4 Indonesia Terima Pengiriman Perdana Jet Tempur Rafale dari Prancis
  • 5 Ngamuk di RUPS, Rebut SK dan Usir Pemegang Saham: Direktur PT SPR Akhirnya Dipecat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved