• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kasus Dugaan Penipuan Rp2,6 Miliar

Minta Dibebaskan, Mantan Direktur RSD Madani Bacakan Pledoi

Redaksi

Senin, 15 September 2025 21:00:00 WIB
Cetak
Minta Dibebaskan, Mantan Direktur RSD Madani Bacakan Pledoi
Suasana sidang pembacaan pembelaan (pledoi) kasus dugaan penipuan Rp2,6 Miliar RSD Madani di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (15/9/2025).

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, yang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp2,6 miliar, meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Arnaldo, Suharmansyah SH MH, dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (15/9/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy SH MH.

“Kami memohon kepada majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Arnaldo Eka Putra tidak terbukti bersalah seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak),” ujar Suharmansyah.

Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan apabila perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging).

“Memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tambahnya.

Kronologi Kasus

Dalam sidang sebelumnya, JPU Pince Puspasari SH menuntut Arnaldo 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Dakwaan menyebut, kasus bermula Januari 2022. Saat itu, Arnaldo mengajak saksi Harimantua Dibata Siregar, Wakil Direktur CV Batu Gana City, untuk mengerjakan tiga paket pekerjaan konstruksi di RSD Madani Pekanbaru dengan total nilai Rp2.166.761.000.

Tiga paket tersebut meliputi:
1. Renovasi list profil dak dan eksterior senilai Rp1.369.689.000,

2. Pembangunan spoelhoek ruang OK, Pinere, dan VK senilai Rp298.788.000,

3. Rehabilitasi toilet dan pantry senilai Rp498.284.000.

Arnaldo meyakinkan saksi bahwa proyek sudah dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2022, bahkan menunjukkan dokumen RBA sebagai bukti. Namun faktanya, dokumen tersebut tidak pernah dibahas atau disahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tidak tercantum dalam APBD murni 2022.

Terdakwa kemudian meminta fee Rp500 juta atau 20 persen dari nilai proyek. Ketika saksi menolak dan mempertanyakan dasar hukumnya, terdakwa mengatakan, “Kerjakan saja dulu, nanti SPK menyusul,” serta meyakinkan kembali, “Kalau tidak percaya dan keberatan, anggap saja uang tersebut pinjaman.”

Berdasarkan keyakinan itu, saksi Harimantua menyerahkan uang Rp500 juta secara tunai kepada Arnaldo di RSD Madani pada Februari 2022.

CV Batu Gana City mulai mengerjakan proyek 15 Maret hingga 18 April 2022 tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Namun, Surat Perintah Kerja (SPK) tak kunjung diterbitkan dan pembayaran tidak terealisasi.

Hingga 2024, saksi terus menagih pembayaran. Arnaldo kembali berjanji bahwa SPK akan diterbitkan karena proyek tersebut merupakan “tunda bayar”. Untuk melegalkan proyek, terdakwa memerintahkan saksi Rice Maulana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat SPK baru seolah-olah proyek baru dimulai tahun 2024.

Pada 27 Februari 2024, Arnaldo memanggil Harimantua Dibata Siregar dan Direktur CV Batu Gana City, Merlin Melinda Siregar, ke RS Madani untuk menandatangani SPK. Namun, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak memproses pembayaran karena RBA 2024 yang dijadikan dasar tidak mengikuti mekanisme penyusunan APBD.

Akibat perbuatan ini, CV Batu Gana City mengalami kerugian Rp2.666.761.000, terdiri dari biaya tiga paket pekerjaan Rp2.166.761.000 dan fee Rp500 juta yang telah diserahkan kepada terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.(srn3) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Mangkir dari Panggilan DPRD Pekanbaru, CIMB Niaga Disorot OJK: Bisa Kena Sanksi

Kamis, 09 Juli 2026 - 18:13:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– PT Bank CIMB Niaga Tbk mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Peka.

Hukrim

Dua Truk Kayu Ilegal Dihentikan Tim Gabungan TNI di Dairi! Pemilik Berinisial S.T. Diburu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:17:32 WIB

SIARAN.CO.ID, DAIRI– Gerak cepat Tim Gabungan Deninteldam I/Bukit Barisan dan Satgas Intelstrat.

Hukrim

Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:47:52 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Transformasi digital yang semakin pesat mendorong perusahaan mengintegrasi.

Hukrim

Rumah Rehabilitasi Baitul Fitrah Hadir di Pekanbaru, Buka Harapan Baru untuk Pulihkan Penyintas Adiksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:57:52 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Upaya pemulihan bagi penyintas adiksi di Pekanbaru kini bertambah. Rum.

Hukrim

Pengamat Edyanus Desak Bank CIMB Niaga Pekanbaru Segera Buka Fakta dan Bertanggung Jawab!, Korban Diarahkan Lapor OJK

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26:39 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-Kasus dugaan raibnya dana sebesar Rp250 juta milik nasabah Bank CIMB Niag.

Hukrim

Kasus Dana Nasabah Raib, Bank CIMB Niaga Pekanbaru Diminta Bertanggungjawab

Kamis, 16 April 2026 - 21:32:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kasus dana nasabah raib di Bank CIMB Niaga Pekanbaru hingga ratusan juta.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

DPD Himperra Riau Tawarkan Rumah Murah Berkualitas, Terbaru dengan Konsep Anti Rayap
14 Juli 2026
MBG Aktif Kembali, Rizky Bagus Oka: Dapur Sudah Berbenah, Berharap Lebih Baik
14 Juli 2026
Tekad: Bebaskan Orang Tua Murid Beli Seragam Sesuai Kemampuan
13 Juli 2026
Kalapas Pekanbaru Intensifkan Pengawasan Lewat Program Waksabi
13 Juli 2026
CIMB Niaga Konfirmasi Absen di RDP DPRD Pekanbaru, Sebut Sudah Kirim Jawaban Tertulis
13 Juli 2026
Merah Putih Menyala di Kampung Baru: Semangat 81 Tahun RI dan 242 Tahun Pekanbaru Hidup di RW 07
12 Juli 2026
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
11 Juli 2026
Sambut HUT Ke-25, Demokrat Pekanbaru Luncurkan Gerakan Langit Biru, Ajak Warga Rawat Lingkungan dan Rumah Ibadah
10 Juli 2026
OJK Ingatkan Bahaya Scam yang Makin Meluas, PBB Apresiasi Peran IASC
09 Juli 2026
Warga Binaan Bakal Dilatih Ternak Ayam Petelur, Lapas Pekanbaru Gandeng Distankan
09 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Tegas! LLMB Riau Dukung Penuh Green Policing Polda Riau dan Desak Pengawasan Ketat Solar Non Subsidi
  • 2 Aklamasi, Tambi Pimpin DPW PKDP Riau Periode 2026-2031
  • 3 Siap Digelar 20 Juni, Panitia: Tinggal Tunggu Hari H
  • 4 Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga
  • 5 Kolam Aquatic Eks PON 2012 Rumbai Terbengkalai, Atlet Freedive Desak Pemprov Riau Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved