pilihan +INDEKS
PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun
Polda Riau Hormati Putusan Hakim

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, terkait penyitaan aset berupa satu unit rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam oleh Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan penyitaan kedua aset tersebut tidak sesuai prosedur hukum sehingga harus dikembalikan kepada Muflihun. Sidang putusan digelar pada Rabu (17/9/2025) sore di PN Pekanbaru.
Berita terkait:
Menanggapi putusan tersebut, Polda Riau menyatakan menghormati keputusan hakim. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim setelah menerima salinan resmi putusan.
“Kami menghormati keputusan hakim praperadilan. Tentu kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim setelah menerima risalah putusan,” ujar Anom kepada wartawan.
Meski demikian, Anom menegaskan bahwa putusan ini tidak menghentikan proses penyidikan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau periode 2020–2021 yang tengah berjalan.
“Perlu digarisbawahi, penyidikan (SPPD fiktif) tetap berjalan. Yang diterima hakim hanya gugatan terkait penyitaan aset berupa satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam,” tegasnya.
Dengan demikian, penyidik Polda Riau tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum kasus yang menyeret nama Muflihun, meski aset yang sebelumnya disita harus dikembalikan sesuai putusan pengadilan.(srn3)
Berita Lainnya +INDEKS
Modus Laporan Fiktif, Tiga Mantan Pengurus KUD Karya Bersama Segera Disidang Tipikor
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan melimpahkan berkas perkara.
Skandal Pupuk Bersubsidi: JPU Tuntut Berbeda Enam Terdakwa Korupsi di Rambah Samo
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu.
Satu Paket Sabu 96 Gram Dibungkus Plastik Diamankan di SSK II
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Personel Lanud Roesmin Nurjadin Bawah Kendali Operasi (BKO) Bandara I.
PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan prap.
Minta Dibebaskan, Mantan Direktur RSD Madani Bacakan Pledoi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka.
Korupsi Dana Hibah Rp31,3 M, Mantan Dewan Bengkalis Suhendri Asnan Diadili
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Suhendri Asnan MBA merupakan mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009.