• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun

Polda Riau Hormati Putusan Hakim

Redaksi

Kamis, 18 September 2025 13:35:00 WIB
Cetak
Polda Riau Hormati Putusan Hakim
Anom Karibianto.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, terkait penyitaan aset berupa satu unit rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam oleh Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan penyitaan kedua aset tersebut tidak sesuai prosedur hukum sehingga harus dikembalikan kepada Muflihun. Sidang putusan digelar pada Rabu (17/9/2025) sore di PN Pekanbaru.

Berita terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/849/pn-pekanbaru-kabulkan-praperadilan-muflihun-perintahkan-aset-yang-disita-dikembalikan

Menanggapi putusan tersebut, Polda Riau menyatakan menghormati keputusan hakim. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim setelah menerima salinan resmi putusan.

“Kami menghormati keputusan hakim praperadilan. Tentu kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim setelah menerima risalah putusan,” ujar Anom kepada wartawan.

Meski demikian, Anom menegaskan bahwa putusan ini tidak menghentikan proses penyidikan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau periode 2020–2021 yang tengah berjalan.

“Perlu digarisbawahi, penyidikan (SPPD fiktif) tetap berjalan. Yang diterima hakim hanya gugatan terkait penyitaan aset berupa satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam,” tegasnya.

Dengan demikian, penyidik Polda Riau tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum kasus yang menyeret nama Muflihun, meski aset yang sebelumnya disita harus dikembalikan sesuai putusan pengadilan.(srn3) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Modus Laporan Fiktif, Tiga Mantan Pengurus KUD Karya Bersama Segera Disidang Tipikor

Kamis, 25 September 2025 - 22:00:28 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan melimpahkan berkas perkara.

Hukrim

Skandal Pupuk Bersubsidi: JPU Tuntut Berbeda Enam Terdakwa Korupsi di Rambah Samo

Selasa, 23 September 2025 - 14:27:23 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu.

Hukrim

Satu Paket Sabu 96 Gram Dibungkus Plastik Diamankan di SSK II

Kamis, 18 September 2025 - 08:00:57 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Personel Lanud Roesmin Nurjadin Bawah Kendali Operasi (BKO) Bandara I.

Hukrim

PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan

Rabu, 17 September 2025 - 21:45:22 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan prap.

Hukrim

Minta Dibebaskan, Mantan Direktur RSD Madani Bacakan Pledoi

Senin, 15 September 2025 - 21:00:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka.

Hukrim

Korupsi Dana Hibah Rp31,3 M, Mantan Dewan Bengkalis Suhendri Asnan Diadili

Rabu, 10 September 2025 - 11:16:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Suhendri Asnan MBA merupakan mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Modus Laporan Fiktif, Tiga Mantan Pengurus KUD Karya Bersama Segera Disidang Tipikor
25 September 2025
Targetkan Penyelesaian Pembangunan Terminal Baru
24 September 2025
Aidhil: Tidak Ada Kewenangan RT Berikan Izin, Bisa di Proses Hukum
24 September 2025
DPRD Pekanbaru Apresiasi Polresta Respon Aduan Masyarakat Terhadap Gangguan THM Live House
24 September 2025
Tiga Sekolah di Riau Dapat Bantuan Revitalisasi dari Kemendikbud, Total Rp 4,47 Miliar
23 September 2025
Skandal Pupuk Bersubsidi: JPU Tuntut Berbeda Enam Terdakwa Korupsi di Rambah Samo
23 September 2025
Kasau Tinjau Pembangunan Infrastruktur Rafale di Lanud RSN
23 September 2025
Disdik Pekanbaru Ajukan Rp52,7 Miliar
22 September 2025
Dinilai Tak Serius Selesaikan Sengketa Lahan, Siap-siap Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah dan Kejagung
19 September 2025
Membanggakan, Atlet Riau Bawa Pulang 3 Medali
19 September 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
  • 2 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 3 Praperadilan Ditolak, Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tangkap Bos Scoo Beauty
  • 4 Belum Kantongi Izin, Pembangunan SPBU Terus Berlanjut, Satpol PP Diminta Tindak
  • 5 DPRD: Semua Provider Tak Berizin, Pemko Diam Saja

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved