• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan

Redaksi

Rabu, 17 September 2025 21:45:22 WIB
Cetak
PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan aset berupa rumah dan apartemen oleh Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Dedi dalam sidang praperadilan di PN Pekanbaru, Rabu (17/9/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penyitaan aset milik Muflihun tidak sesuai prosedur hukum sehingga harus dikembalikan.

"Tindakan termohon melakukan penyitaan terhadap unit rumah yang beralamat Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kota Pekanbaru dan 1 unit apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Kota Batam tidak sah," ujar Hakim Dedi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, mengapresiasi putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan atas keadilan.

“Kami menghormati putusan hakim yang mulia yang telah mengabulkan praperadilan klien kami. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, prinsip due process of law, dan kepastian hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Ahmad menegaskan, gugatan praperadilan ini bukan bertujuan melemahkan institusi kepolisian, melainkan mengoreksi tindakan penyitaan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

“Sejak awal kami tegaskan, permohonan ini bukan untuk menjatuhkan Polri. Ini murni untuk mengoreksi tindakan penyitaan yang dilakukan di masa tenang Pilkada dan merugikan klien kami, baik secara politik, materiil, maupun nama baik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak politis penyitaan tersebut terhadap kliennya yang kini menjadi sorotan publik. Ahmad berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Kami percaya, putusan ini akan memulihkan martabat klien kami sekaligus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi keadilan,” ucapnya.

Pihaknya juga mendorong agar putusan praperadilan ini dilaksanakan dengan baik oleh Polda Riau.

“Kami percaya hukum di negeri ini berdiri tegak untuk keadilan. Kami minta doa dan dukungan dari masyarakat agar setiap penegakan hukum ke depan dilakukan sesuai prosedur. Fiat Justitia Ruat Caelum – keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh,” pungkasnya.

Kasus SPPD Fiktif
Kasus yang menjerat Muflihun berkaitan dengan dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau periode 2020–2021. Penyidik Polda Riau menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas yang diduga merugikan keuangan negara. Dalam penyidikan, rumah dan apartemen milik Muflihun ikut disita sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Namun, tim kuasa hukum menilai penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang sah, sehingga mengajukan praperadilan. Putusan PN Pekanbaru ini menjadi momentum penting bagi Muflihun karena aset yang sempat disita akan dikembalikan, meskipun proses hukum pokok perkara dugaan SPPD fiktif tetap berjalan.(srn2) 


Sumber : riauonline.co.id/riaupos.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Mangkir dari Panggilan DPRD Pekanbaru, CIMB Niaga Disorot OJK: Bisa Kena Sanksi

Kamis, 09 Juli 2026 - 18:13:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– PT Bank CIMB Niaga Tbk mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Peka.

Hukrim

Dua Truk Kayu Ilegal Dihentikan Tim Gabungan TNI di Dairi! Pemilik Berinisial S.T. Diburu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:17:32 WIB

SIARAN.CO.ID, DAIRI– Gerak cepat Tim Gabungan Deninteldam I/Bukit Barisan dan Satgas Intelstrat.

Hukrim

Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:47:52 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Transformasi digital yang semakin pesat mendorong perusahaan mengintegrasi.

Hukrim

Rumah Rehabilitasi Baitul Fitrah Hadir di Pekanbaru, Buka Harapan Baru untuk Pulihkan Penyintas Adiksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:57:52 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Upaya pemulihan bagi penyintas adiksi di Pekanbaru kini bertambah. Rum.

Hukrim

Pengamat Edyanus Desak Bank CIMB Niaga Pekanbaru Segera Buka Fakta dan Bertanggung Jawab!, Korban Diarahkan Lapor OJK

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26:39 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-Kasus dugaan raibnya dana sebesar Rp250 juta milik nasabah Bank CIMB Niag.

Hukrim

Kasus Dana Nasabah Raib, Bank CIMB Niaga Pekanbaru Diminta Bertanggungjawab

Kamis, 16 April 2026 - 21:32:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kasus dana nasabah raib di Bank CIMB Niaga Pekanbaru hingga ratusan juta.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Tetap Tatap Muka, Upacara dan Aktivitas Luar Ditiadakan
30 Agustus 2026
Riau Raih Peringkat Kedua Indeks Keinsinyuran, Dorong Pembangunan Daerah Makin Profesional
30 Agustus 2026
Dishub Pekanbaru Ajak Warga Awasi LPJU, Temukan Aktivitas Mencurigakan Segera Lapor
27 Agustus 2026
Api Kepung Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Pimpin Pemadaman di Tengah Ancaman Harimau
27 Agustus 2026
SF Hariyanto Ajak Semua Pihak Jaga Riau dari Ancaman Karhutla
27 Agustus 2026
60.478 Warga Pekanbaru Bakal Terima 30 Kg Beras, Pemko Segera Mulai Penyaluran
27 Agustus 2026
Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Nurul Ikhsan Bagikan Ribuan Masker Gratis ke Warga Pekanbaru
26 Agustus 2026
Sahabat Lingkungan Riau Desak "Tembak Mati" Dalang Karhutla
26 Agustus 2026
Dilantik Plt Gubri, Komisioner KI Riau Diminta Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
26 Agustus 2026
Kemarau, DLHK Pekanbaru Intensifkan Penyiraman Tanaman 4 Kali Sehari, Habiskan 252 Ribu Liter Air
26 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Joget Kardus Sampai Syahrini Tutup Mata, Meriahkan HUT RI di Dasawisma RT 03/RW 08 Tobek Godang
  • 2 Sahabat Lingkungan Hidup Riau Jadi Mitra Strategis Menteri LH, Siap Perkuat Kolaborasi Jaga Bumi
  • 3 Perkuat Perlindungan Pesisir Riau, Komitmen Pusat Bangun Pemecah Ombak Tekan Abrasi Didoakan Segera Direalisasikan
  • 4 SSK II Tutup Lebih Awal Pukul 15.00 WIB Mulai 28 Juli
  • 5 Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan, Direktur July: Doakan Kami Terus Berkembang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved