• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan

Redaksi

Rabu, 17 September 2025 21:45:22 WIB
Cetak
PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan aset berupa rumah dan apartemen oleh Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Dedi dalam sidang praperadilan di PN Pekanbaru, Rabu (17/9/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penyitaan aset milik Muflihun tidak sesuai prosedur hukum sehingga harus dikembalikan.

"Tindakan termohon melakukan penyitaan terhadap unit rumah yang beralamat Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kota Pekanbaru dan 1 unit apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Kota Batam tidak sah," ujar Hakim Dedi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, mengapresiasi putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan atas keadilan.

“Kami menghormati putusan hakim yang mulia yang telah mengabulkan praperadilan klien kami. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, prinsip due process of law, dan kepastian hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Ahmad menegaskan, gugatan praperadilan ini bukan bertujuan melemahkan institusi kepolisian, melainkan mengoreksi tindakan penyitaan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

“Sejak awal kami tegaskan, permohonan ini bukan untuk menjatuhkan Polri. Ini murni untuk mengoreksi tindakan penyitaan yang dilakukan di masa tenang Pilkada dan merugikan klien kami, baik secara politik, materiil, maupun nama baik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak politis penyitaan tersebut terhadap kliennya yang kini menjadi sorotan publik. Ahmad berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Kami percaya, putusan ini akan memulihkan martabat klien kami sekaligus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi keadilan,” ucapnya.

Pihaknya juga mendorong agar putusan praperadilan ini dilaksanakan dengan baik oleh Polda Riau.

“Kami percaya hukum di negeri ini berdiri tegak untuk keadilan. Kami minta doa dan dukungan dari masyarakat agar setiap penegakan hukum ke depan dilakukan sesuai prosedur. Fiat Justitia Ruat Caelum – keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh,” pungkasnya.

Kasus SPPD Fiktif
Kasus yang menjerat Muflihun berkaitan dengan dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau periode 2020–2021. Penyidik Polda Riau menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas yang diduga merugikan keuangan negara. Dalam penyidikan, rumah dan apartemen milik Muflihun ikut disita sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Namun, tim kuasa hukum menilai penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang sah, sehingga mengajukan praperadilan. Putusan PN Pekanbaru ini menjadi momentum penting bagi Muflihun karena aset yang sempat disita akan dikembalikan, meskipun proses hukum pokok perkara dugaan SPPD fiktif tetap berjalan.(srn2) 


Sumber : riauonline.co.id/riaupos.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Modus Laporan Fiktif, Tiga Mantan Pengurus KUD Karya Bersama Segera Disidang Tipikor

Kamis, 25 September 2025 - 22:00:28 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan melimpahkan berkas perkara.

Hukrim

Skandal Pupuk Bersubsidi: JPU Tuntut Berbeda Enam Terdakwa Korupsi di Rambah Samo

Selasa, 23 September 2025 - 14:27:23 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu.

Hukrim

Polda Riau Hormati Putusan Hakim

Kamis, 18 September 2025 - 13:35:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan prap.

Hukrim

Satu Paket Sabu 96 Gram Dibungkus Plastik Diamankan di SSK II

Kamis, 18 September 2025 - 08:00:57 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Personel Lanud Roesmin Nurjadin Bawah Kendali Operasi (BKO) Bandara I.

Hukrim

Minta Dibebaskan, Mantan Direktur RSD Madani Bacakan Pledoi

Senin, 15 September 2025 - 21:00:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka.

Hukrim

Korupsi Dana Hibah Rp31,3 M, Mantan Dewan Bengkalis Suhendri Asnan Diadili

Rabu, 10 September 2025 - 11:16:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Suhendri Asnan MBA merupakan mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Modus Laporan Fiktif, Tiga Mantan Pengurus KUD Karya Bersama Segera Disidang Tipikor
25 September 2025
Targetkan Penyelesaian Pembangunan Terminal Baru
24 September 2025
Aidhil: Tidak Ada Kewenangan RT Berikan Izin, Bisa di Proses Hukum
24 September 2025
DPRD Pekanbaru Apresiasi Polresta Respon Aduan Masyarakat Terhadap Gangguan THM Live House
24 September 2025
Tiga Sekolah di Riau Dapat Bantuan Revitalisasi dari Kemendikbud, Total Rp 4,47 Miliar
23 September 2025
Skandal Pupuk Bersubsidi: JPU Tuntut Berbeda Enam Terdakwa Korupsi di Rambah Samo
23 September 2025
Kasau Tinjau Pembangunan Infrastruktur Rafale di Lanud RSN
23 September 2025
Disdik Pekanbaru Ajukan Rp52,7 Miliar
22 September 2025
Dinilai Tak Serius Selesaikan Sengketa Lahan, Siap-siap Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah dan Kejagung
19 September 2025
Membanggakan, Atlet Riau Bawa Pulang 3 Medali
19 September 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
  • 2 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 3 Praperadilan Ditolak, Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tangkap Bos Scoo Beauty
  • 4 Belum Kantongi Izin, Pembangunan SPBU Terus Berlanjut, Satpol PP Diminta Tindak
  • 5 DPRD: Semua Provider Tak Berizin, Pemko Diam Saja

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved