• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan

Redaksi

Rabu, 17 September 2025 21:45:22 WIB
Cetak
PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan aset berupa rumah dan apartemen oleh Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Dedi dalam sidang praperadilan di PN Pekanbaru, Rabu (17/9/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penyitaan aset milik Muflihun tidak sesuai prosedur hukum sehingga harus dikembalikan.

"Tindakan termohon melakukan penyitaan terhadap unit rumah yang beralamat Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kota Pekanbaru dan 1 unit apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Kota Batam tidak sah," ujar Hakim Dedi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, mengapresiasi putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan atas keadilan.

“Kami menghormati putusan hakim yang mulia yang telah mengabulkan praperadilan klien kami. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, prinsip due process of law, dan kepastian hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Ahmad menegaskan, gugatan praperadilan ini bukan bertujuan melemahkan institusi kepolisian, melainkan mengoreksi tindakan penyitaan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

“Sejak awal kami tegaskan, permohonan ini bukan untuk menjatuhkan Polri. Ini murni untuk mengoreksi tindakan penyitaan yang dilakukan di masa tenang Pilkada dan merugikan klien kami, baik secara politik, materiil, maupun nama baik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak politis penyitaan tersebut terhadap kliennya yang kini menjadi sorotan publik. Ahmad berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Kami percaya, putusan ini akan memulihkan martabat klien kami sekaligus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi keadilan,” ucapnya.

Pihaknya juga mendorong agar putusan praperadilan ini dilaksanakan dengan baik oleh Polda Riau.

“Kami percaya hukum di negeri ini berdiri tegak untuk keadilan. Kami minta doa dan dukungan dari masyarakat agar setiap penegakan hukum ke depan dilakukan sesuai prosedur. Fiat Justitia Ruat Caelum – keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh,” pungkasnya.

Kasus SPPD Fiktif
Kasus yang menjerat Muflihun berkaitan dengan dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau periode 2020–2021. Penyidik Polda Riau menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas yang diduga merugikan keuangan negara. Dalam penyidikan, rumah dan apartemen milik Muflihun ikut disita sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Namun, tim kuasa hukum menilai penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang sah, sehingga mengajukan praperadilan. Putusan PN Pekanbaru ini menjadi momentum penting bagi Muflihun karena aset yang sempat disita akan dikembalikan, meskipun proses hukum pokok perkara dugaan SPPD fiktif tetap berjalan.(srn2) 


Sumber : riauonline.co.id/riaupos.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Paket Ganja Tujuan Bekasi Digagalkan di Bandara SSK II

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:41:56 WIB

SIARAN.CO ID, PEKANBARU– Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur udara berhasil.

Hukrim

Diduga Cacat Kewenangan, Ahli Hukum Soroti Pembatalan SKGR di Rumbai

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:32:59 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Polemik dugaan maladministrasi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, ki.

Hukrim

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari, Teryata Wanita

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:08:53 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Fokus yang terpecah antara kemudi dan layar ponsel kembali menelan kor.

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 16:31:35 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.

Hukrim

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 07:53:44 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.

Hukrim

Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam

Sabtu, 22 November 2025 - 14:39:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Beri Kemudahan Wajib Pajak Laporkan Pajak Tepat Waktu, Kanwil DJP Riau Buka Layanan Sabtu-Minggu
28 Februari 2026
Sidang Lapangan Tol Pekanbaru–Rengat Bongkar Inkonsistensi Klaim, Dugaan Mafia Tanah Menguat
27 Februari 2026
Pemerintah Diminta Matangkan Persiapan dan Utamakan Keselamatan
25 Februari 2026
Awal 2026 Gacor, Penerimaan Pajak Riau Tumbuh 15,47 Persen, DJP Ajak Wajib Pajak Tingkatkan Kepatuhan
25 Februari 2026
APBD 2026 Tuntas Dievaluasi, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Segera Belanjakan Rp3,049 Triliun untuk Rakyat
25 Februari 2026
Tunggu Eksekusi APBD 2026, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Tuntaskan Jalan Berlubang dan Drainase Bermasalah
24 Februari 2026
Perda Investasi Pekanbaru Disahkan: Dorong Pertumbuhan dengan Muatan Lokal dan Kontribusi Nyata
24 Februari 2026
DJP Riau–Polda Riau Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pajak, Targetkan Penerimaan Negara Optimal
23 Februari 2026
Tegas! DPRD Desak OPD Sikat Produk Kadaluwarsa dan Izin Edar Bermasalah Jelang Ramadan–Idulfitri
23 Februari 2026
Tekan Gepeng di Pekanbaru Warga Diimbau Tidak Memberi Uang
23 Februari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kisah Suryani, Janda Renta Korban Kejamnya Proyek Tol Pekanbaru–Rengat: Rumah Hilang, Hidup Menumpang
  • 2 Keteguhan Nenek Asni Menanti Keadilan, 20 Tahun Bertahan Hadapi Mafia Tanah hingga Proyek Tol Nasional
  • 3 Ayo Ramaikan Kenduri Anak Pekan, IPP Ajak Warga Pekanbaru Rayakan Kebersamaan
  • 4 Indonesia Terima Pengiriman Perdana Jet Tempur Rafale dari Prancis
  • 5 Ngamuk di RUPS, Rebut SK dan Usir Pemegang Saham: Direktur PT SPR Akhirnya Dipecat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved