• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan

Redaksi

Rabu, 17 September 2025 21:45:22 WIB
Cetak
PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan aset berupa rumah dan apartemen oleh Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Dedi dalam sidang praperadilan di PN Pekanbaru, Rabu (17/9/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penyitaan aset milik Muflihun tidak sesuai prosedur hukum sehingga harus dikembalikan.

"Tindakan termohon melakukan penyitaan terhadap unit rumah yang beralamat Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kota Pekanbaru dan 1 unit apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Kota Batam tidak sah," ujar Hakim Dedi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, mengapresiasi putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan atas keadilan.

“Kami menghormati putusan hakim yang mulia yang telah mengabulkan praperadilan klien kami. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, prinsip due process of law, dan kepastian hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Ahmad menegaskan, gugatan praperadilan ini bukan bertujuan melemahkan institusi kepolisian, melainkan mengoreksi tindakan penyitaan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

“Sejak awal kami tegaskan, permohonan ini bukan untuk menjatuhkan Polri. Ini murni untuk mengoreksi tindakan penyitaan yang dilakukan di masa tenang Pilkada dan merugikan klien kami, baik secara politik, materiil, maupun nama baik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak politis penyitaan tersebut terhadap kliennya yang kini menjadi sorotan publik. Ahmad berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Kami percaya, putusan ini akan memulihkan martabat klien kami sekaligus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi keadilan,” ucapnya.

Pihaknya juga mendorong agar putusan praperadilan ini dilaksanakan dengan baik oleh Polda Riau.

“Kami percaya hukum di negeri ini berdiri tegak untuk keadilan. Kami minta doa dan dukungan dari masyarakat agar setiap penegakan hukum ke depan dilakukan sesuai prosedur. Fiat Justitia Ruat Caelum – keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh,” pungkasnya.

Kasus SPPD Fiktif
Kasus yang menjerat Muflihun berkaitan dengan dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau periode 2020–2021. Penyidik Polda Riau menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas yang diduga merugikan keuangan negara. Dalam penyidikan, rumah dan apartemen milik Muflihun ikut disita sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Namun, tim kuasa hukum menilai penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang sah, sehingga mengajukan praperadilan. Putusan PN Pekanbaru ini menjadi momentum penting bagi Muflihun karena aset yang sempat disita akan dikembalikan, meskipun proses hukum pokok perkara dugaan SPPD fiktif tetap berjalan.(srn2) 


Sumber : riauonline.co.id/riaupos.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta

Rabu, 15 April 2026 - 22:03:19 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk menyampaikan tanggapan resmi terkait kelu.

Hukrim

Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib

Rabu, 15 April 2026 - 16:26:56 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Diduga terjadi transaksi ghaib, Direktur Utama PT Patria Riau Jaya Per.

Hukrim

Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya

Jumat, 10 April 2026 - 14:33:05 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Suasana haru menyelimuti Polsek Bukit Raya pada Jumat dini hari (10/04/2.

Hukrim

Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN

Kamis, 09 April 2026 - 17:33:26 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komisi IV DPRD Pekanbaru memastikan tidak akan mundur selangkah pun da.

Hukrim

Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara

Rabu, 08 April 2026 - 14:52:46 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dua petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby R.

Hukrim

Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi

Rabu, 08 April 2026 - 12:27:37 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Sejumlah spanduk yang sempat terpasang di beberapa titik termasuk di K.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta
15 April 2026
Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib
15 April 2026
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
13 April 2026
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
13 April 2026
Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya
10 April 2026
Pendaftaran Calon Ketum KONI Pekanbaru Dibuka 10–20 April, Syarat Utama: 17 Dukungan Cabor
10 April 2026
Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN
09 April 2026
Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara
08 April 2026
Reses di Padang Bulan, Aidhil Nur Putra Serap Aspirasi dan Tindaklanjuti Keluhan Warga
08 April 2026
Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
08 April 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
  • 2 ASN WFH / WFA Setiap Jumat, Tekad: Kualitas Layanan Jangan Kendor
  • 3 Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
  • 4 Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik
  • 5 Usulkan KPK Dampingi Penyusunan APBD Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved