Kanal

Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Syahril Abu Bakar. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp1,4 miliar.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/7/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama SH MH. Selain Syahril, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan.

“Menghukum terdakwa Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama enam tahun dan terdakwa Rambun Pamenan selama lima tahun, dengan perintah tetap ditahan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp300 juta kepada Syahril dan Rambun. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Khusus kepada Syahril Abu Bakar, majelis hakim juga memerintahkan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dwi Wibowo SH MH, maupun jaksa penuntut umum (JPU) Ihsan Awaljon SH, Indriyani SH, dan Yuliana SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Syahril dituntut hukuman 8,5 tahun penjara dan Rambun 7,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Syahril membayar uang pengganti dengan ketentuan subsidair 4 tahun penjara jika tidak dibayar.

Perkara korupsi ini bermula dari pemberian dana hibah sebesar Rp6,15 miliar dari Pemerintah Provinsi Riau kepada PMI Riau dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan PMI sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk belanja rutin, pembelian barang, pemeliharaan, perjalanan dinas, dan publikasi.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut disalahgunakan oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi, antara lain dengan membuat nota pembelian fiktif, mark-up harga, dan laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan fakta. Selain itu, terjadi juga pemotongan dana gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau menemukan bahwa akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002. (srn3/nor) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER