• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Eks Manajer KTV D’Poin Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Narkoba

Redaksi

Rabu, 19 November 2025 11:28:11 WIB
Cetak
Eks Manajer KTV D’Poin Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Narkoba
Hendra alias Hendra Ong

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Hendra alias Hendra Ong (45), mantan manajer KTV D’Poin di Apartemen The Peak, Jalan Ahmad Yani, menghadapi ancaman hukuman berat setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/11/2025). Ia didakwa terkait pemesanan 1.000 butir pil ekstasi.
 
Sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH ini, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Wulan Widari Indah SH MH. Sementa terdakwa didampingi kuasa hukumnya Abu Bakar Sidik SH MH.


Suasana sidang dakwaan Hendra alias Hendra Ong perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/11/2025). (Foto: Nur) 
 

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, berawal ketika terdakwa menghubungi Miftahul Jannah alias Yana (penuntutan terpisah) Rabu (7/5/25) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu terdakwa memesan 1.000 butir pil ekstasi kepada Yana. Dengan rincian, pil ekstasi merk TNT warna orange sebanyak 500 butir dan pil ekstasi merk Granat warna merah muda 500 butir.
 
Atas permintaan terdakwa itu, Yana kemudian menghubungi temannya Gita Gusriza (penuntutan terpisah) untuk menanyakan apakah ada temannya menjual ekstasi sebanyak 1.000 butir.

Selanjutnya, Gita pun menghubungi Aris (dalam daftar pencarian orang/DPO). Saat itu Aris mengatakan ada pil ekstasi yang diminta dengan harga Rp115 ribu per butir.
 
Kemudian lanjut JPU, Gita kembali menghubungi Yana dan mengatakan bahwa inexnya ada dengan harga Rp115 ribu. Hingga akhirnya, Yana menghubungi terdakwa  bahwa inex yang dipesan ada dengan harga Rp115 ribu per butir.
 
Lalu terdakwa Hendra pun menyetujuinya. Kemudian terdakwa mentransfer uang muka pembelian pil esktasi tersebut ke rekening Yana sebesar Rp70 juta.
 
“Setelah mengirimkan uang muka pembelian inex tersebut terdakwa menghubungi Miftahul Jannah alias Yana dan mengatakan ‘‘nanti inex diantarkan ke The Peak Apartemen lewat lift The Peak Apartemen, lalu sampai lantai 3 masuk dekat pintu samping dekat kaca lalu letakkan inex tersebut dibawah kaca,’
 
Kemudian, Yana mengatakan kepada Gita bahwa uang muka pembelian inex sudah ditransfer. Yana juga sudah menghubungi Arif Hakim (penuntuttan terpisah) untuk mengantarkan ekstasi ke KTV D’Poin.
 
Arif kemudian dihubungi nomor yang tidak dikenal dan menyuruhnya untuk mengambil
Pil ekstasi dekat sebuah pondok di Jalan Arwana. Namun baru saja Arif mengambil kantong plastik warna hitam berisi ekstasi itu, Anggota Ditresnarkoba Polda Riau pun datang menangkapnya.
 
Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap saksi Arif dan ditemukan 1.005 butir pil extacy. Saat dintergasi, Arif mengakui disuruh oleh Gita dan Yana untuk mengantarkan ekstasi tersebut diantarkan ke D’Poin Lounge & KTV.
 
Mendapat pengakuan Arif itu, polisi pun melakukan penangkapan terhadap Yana. Kepada polisi, Yana mengaku ekstasi itu dipesan oleh terdakwa Hendra.
 
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendra, Rabu (16/7/25) sekira pukul. 02.00 wib dirumahnya di Jalan.Tuanku Tambusai Komplek Puri Nangka Indah Blok A No.03 Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
 
Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa Hendra dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Atas dakwaan JPU itu, Hendra tidak mengajukan keberatan. Sidang dilanjutkan pekan deoan dengan agenda pemeriksaan saksi. (srn3/nur) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

100 Warga Binaan Tes Urine, dan Puluhan Barang Terlarang Terjaring

Kamis, 24 September 2026 - 16:14:03 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Razia gabungan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru digelar Rabu (23/9/2026) mal.

Hukrim

TANSATI Dampingi PT PIR Secara Pro Bono, Bantu Hadapi Persoalan Hukum dan Keuangan

Jumat, 11 September 2026 - 17:16:32 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kantor Advokat dan Konsultan Hukum TANSATI menyatakan.

Hukrim

JANGAN OLIGARKI Desak Kejaksaan Periksa Direksi Agrinas, Singgung KSO Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH

Kamis, 10 September 2026 - 22:06:47 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (JAN.

Hukrim

Mangkir dari Panggilan DPRD Pekanbaru, CIMB Niaga Disorot OJK: Bisa Kena Sanksi

Kamis, 09 Juli 2026 - 18:13:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– PT Bank CIMB Niaga Tbk mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Peka.

Hukrim

Dua Truk Kayu Ilegal Dihentikan Tim Gabungan TNI di Dairi! Pemilik Berinisial S.T. Diburu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:17:32 WIB

SIARAN.CO.ID, DAIRI– Gerak cepat Tim Gabungan Deninteldam I/Bukit Barisan dan Satgas Intelstrat.

Hukrim

Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:47:52 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Transformasi digital yang semakin pesat mendorong perusahaan mengintegrasi.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal
16 Oktober 2026
Ketua Fraksi PKS Panjatkan Doa dari Mekah, Desak Korporasi Pembakar Bertobat
15 Oktober 2026
Muhammad Syafii Resmi Jabat Direktur PT SPEM
13 Oktober 2026
Pekanbaru Masih Berasap, Diluar Rumah Warga Diimbau Pakai Masker dan Puskesmas Siaga 24 Jam
12 Oktober 2026
Irjen Pol Arman Achdiat Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Komjen Pol Herry Heryawan
11 Oktober 2026
Kencana Fight Hang Tuah Combat 2026 Siap Guncang Pekanbaru
10 Oktober 2026
Libur Sekolah Diperpanjang Akibat Kabut Asap, Tekad: Korporasi Harus Bertanggung Jawab
07 Oktober 2026
Kualitas Udara Tak Kunjung Membaik, Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Tiga Hari Kedepan
07 Oktober 2026
Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Ditjenpas dan Bahas Pusat Rehabilitasi Warga Binaan
07 Oktober 2026
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
07 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD
  • 2 Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya
  • 3 Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
  • 4 Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi, OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK
  • 5 Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved