• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim

Modus Laporan Fiktif, Enam Agen Pupuk di Rohul Didakwa Rugikan Negara Rp24,5 Miliar

Redaksi

Senin, 02 Juni 2025 15:40:30 WIB
Cetak
Modus Laporan Fiktif, Enam Agen Pupuk di Rohul Didakwa Rugikan Negara Rp24,5 Miliar
Suasana sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin (2/6/2025). Foto *3

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp24,5 miliar.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (2/6/2025).

Keenam terdakwa tersebut adalah Sanggam Manurung (pemilik UD Sei Kuning Jaya), Fitria Ningsih (UD Anugerah Tani), April Srianto (UD Cindi), Abdul Halim (UD Jaya Satu), Yohanes Avila Warsi (Koperasi Tani Sri Rejeki), dan Syaiful (UD Bina Tani).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis SH MH itu diikuti lima terdakwa secara daring dari Rutan Pasir Pangaraian.

Sementara, terdakwa Syaiful hadir langsung di ruang sidang dalam kondisi sakit dan duduk di kursi roda.

Baca juga: 

https://siaran.co.id/news/detail/674/bambang-trikoro-jabat-ketua-pn-pekanbaru

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Arda Putra SH dalam dakwaannya mengungkapkan, perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Keenam terdakwa yang merupakan pemilik kios resmi ditunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Non Urea kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di wilayah Rambah Samo.

Pupuk bersubsidi itu diproduksi oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, dan didistribusikan melalui PT Andalas Tuah Mandiri serta CV Berkah Makmur.

Namun dalam pelaksanaannya, para terdakwa tidak menyalurkan pupuk sesuai dengan ketentuan. Mereka justru menjual pupuk tersebut kepada pihak lain yang tidak termasuk dalam RDKK.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/688/bupati-perempuan-pertama-kabupaten-siak-segera-dilantik

Selain itu, mereka membuat laporan fiktif, memalsukan tanda tangan petani, hingga meminta petani menandatangani kwitansi kosong yang kemudian diisi untuk keperluan laporan bulanan.

Akibat praktik tersebut, masing-masing terdakwa diduga merugikan keuangan negara antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp24.536.304.782,61.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam persidangan, lima terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU. Hanya terdakwa April Srianto yang memilih mengajukan eksepsi.(siaran.co.id/*3)

 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:01:59 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Tak main-main, setelah melaporkan ke Kementerian ATR/BPN, Komisi IV kemb.

Hukrim

Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:05:55 WIB

SIARAN.CO,ID, PEKANBARU– Mantan Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul.

Hukrim

Hakim Vonis Ringan 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:20:20 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan dari t.

Hukrim

Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Meranti Bertambah, Konsultan Pengawas Turut Diadili

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:12:25 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan.

Hukrim

Rugikan Negara Rp4,2 dari Jual Lahan HPT Desa Senderak Bengkalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Sidang perdana dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi .

Hukrim

Penipu Jual Beli Rumah dan Tanah Akhirnya Ditangkap

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:00:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, memb.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Masih Tersandung Kasus di Kejaksaan, Fraksi PDI-P Tolak Suntikan Modal Rp10 Miliar ke BPR Pekanbaru Madani
26 Oktober 2025
Hanura Riau Siap Bangkit, Darnil dan Zulfahmi Pimpin Semangat Baru Menuju 2029
25 Oktober 2025
Heboh, Ular Python Sanca Kembang Tidur di Kursi Ruangan BK DPRD Kota Pekanbaru
24 Oktober 2025
Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi
23 Oktober 2025
Bandara SSK II Salurkan Bantuan CSR untuk Pendidikan dan Penghijauan
23 Oktober 2025
Sayed Abubakar: Bukan Sekadar Ijab Kabul, Tapi Penguatan Moral dan Kebangsaan
22 Oktober 2025
Serangan Jantung, Deddy Handoko Pengusaha Terkenal Itu Tutup Usia
22 Oktober 2025
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara
21 Oktober 2025
Pemko Usulkan Ranperda Penyandang Disabilitas, Pansus: Pekanbaru Bisa Jadi Kota Ramah Disabilitas
21 Oktober 2025
Sempena HUT ke-61, Gelar Kegiatan Sosial dan Ajak Masyarakat Produktif
20 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
  • 2 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 3 Tiang Internet Ditanam di Parit, DPRD Pekanbaru Murka, Rekomendasikan Potong!
  • 4 Gantikan Yasser Hamidi, Markarius Nahkodai DPTD PKS Pekanbaru
  • 5 Empat Tahun Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Warga Mengadu ke Victor Parulian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved