pilihan +INDEKS
Modus Laporan Fiktif, Enam Agen Pupuk di Rohul Didakwa Rugikan Negara Rp24,5 Miliar
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp24,5 miliar.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (2/6/2025).
Keenam terdakwa tersebut adalah Sanggam Manurung (pemilik UD Sei Kuning Jaya), Fitria Ningsih (UD Anugerah Tani), April Srianto (UD Cindi), Abdul Halim (UD Jaya Satu), Yohanes Avila Warsi (Koperasi Tani Sri Rejeki), dan Syaiful (UD Bina Tani).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis SH MH itu diikuti lima terdakwa secara daring dari Rutan Pasir Pangaraian.
Sementara, terdakwa Syaiful hadir langsung di ruang sidang dalam kondisi sakit dan duduk di kursi roda.
Baca juga:
https://siaran.co.id/news/detail/674/bambang-trikoro-jabat-ketua-pn-pekanbaru
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Arda Putra SH dalam dakwaannya mengungkapkan, perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Keenam terdakwa yang merupakan pemilik kios resmi ditunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Non Urea kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di wilayah Rambah Samo.
Pupuk bersubsidi itu diproduksi oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, dan didistribusikan melalui PT Andalas Tuah Mandiri serta CV Berkah Makmur.
Namun dalam pelaksanaannya, para terdakwa tidak menyalurkan pupuk sesuai dengan ketentuan. Mereka justru menjual pupuk tersebut kepada pihak lain yang tidak termasuk dalam RDKK.
Baca juga:
https://siaran.co.id/news/detail/688/bupati-perempuan-pertama-kabupaten-siak-segera-dilantik
Selain itu, mereka membuat laporan fiktif, memalsukan tanda tangan petani, hingga meminta petani menandatangani kwitansi kosong yang kemudian diisi untuk keperluan laporan bulanan.
Akibat praktik tersebut, masing-masing terdakwa diduga merugikan keuangan negara antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp24.536.304.782,61.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam persidangan, lima terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU. Hanya terdakwa April Srianto yang memilih mengajukan eksepsi.(siaran.co.id/*3)
Berita Lainnya +INDEKS
Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Tak main-main, setelah melaporkan ke Kementerian ATR/BPN, Komisi IV kemb.
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara
SIARAN.CO,ID, PEKANBARU– Mantan Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul.
Hakim Vonis Ringan 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan dari t.
Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Meranti Bertambah, Konsultan Pengawas Turut Diadili
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan.
Rugikan Negara Rp4,2 dari Jual Lahan HPT Desa Senderak Bengkalis
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Sidang perdana dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi .
Penipu Jual Beli Rumah dan Tanah Akhirnya Ditangkap
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, memb.







