• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim

Modus Laporan Fiktif, Enam Agen Pupuk di Rohul Didakwa Rugikan Negara Rp24,5 Miliar

Redaksi

Senin, 02 Juni 2025 15:40:30 WIB
Cetak
Modus Laporan Fiktif, Enam Agen Pupuk di Rohul Didakwa Rugikan Negara Rp24,5 Miliar
Suasana sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin (2/6/2025). Foto *3

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp24,5 miliar.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (2/6/2025).

Keenam terdakwa tersebut adalah Sanggam Manurung (pemilik UD Sei Kuning Jaya), Fitria Ningsih (UD Anugerah Tani), April Srianto (UD Cindi), Abdul Halim (UD Jaya Satu), Yohanes Avila Warsi (Koperasi Tani Sri Rejeki), dan Syaiful (UD Bina Tani).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis SH MH itu diikuti lima terdakwa secara daring dari Rutan Pasir Pangaraian.

Sementara, terdakwa Syaiful hadir langsung di ruang sidang dalam kondisi sakit dan duduk di kursi roda.

Baca juga: 

https://siaran.co.id/news/detail/674/bambang-trikoro-jabat-ketua-pn-pekanbaru

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Arda Putra SH dalam dakwaannya mengungkapkan, perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Keenam terdakwa yang merupakan pemilik kios resmi ditunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Non Urea kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di wilayah Rambah Samo.

Pupuk bersubsidi itu diproduksi oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, dan didistribusikan melalui PT Andalas Tuah Mandiri serta CV Berkah Makmur.

Namun dalam pelaksanaannya, para terdakwa tidak menyalurkan pupuk sesuai dengan ketentuan. Mereka justru menjual pupuk tersebut kepada pihak lain yang tidak termasuk dalam RDKK.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/688/bupati-perempuan-pertama-kabupaten-siak-segera-dilantik

Selain itu, mereka membuat laporan fiktif, memalsukan tanda tangan petani, hingga meminta petani menandatangani kwitansi kosong yang kemudian diisi untuk keperluan laporan bulanan.

Akibat praktik tersebut, masing-masing terdakwa diduga merugikan keuangan negara antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp24.536.304.782,61.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam persidangan, lima terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU. Hanya terdakwa April Srianto yang memilih mengajukan eksepsi.(siaran.co.id/*3)

 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Korupsi Dana Hibah Rp31,3 M, Mantan Dewan Bengkalis Suhendri Asnan Diadili

Rabu, 10 September 2025 - 11:16:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Suhendri Asnan MBA merupakan mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009â.

Hukrim

Praperadilan Ditolak, Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tangkap Bos Scoo Beauty

Jumat, 08 Agustus 2025 - 14:27:17 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dua dari tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investa.

Hukrim

Penyelundupan Narkoba di Bandara SSK II Digagalkan Avsec dan Lanud Rsn

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:00:02 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara kembali digagalkan..

Hukrim

Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:17:19 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru me.

Hukrim

Polda Riau Diseret ke Praperadilan Terkait Sengketa Franchise Scoo Beauty

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:23:01 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dua pemilik franchise kosmetik Scoo Beauty, Gerhilda Elen dan .

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung KP Dumai Jalani Sidang Perdana

Senin, 28 Juli 2025 - 23:09:05 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung .


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Pesan Agung Nugroho, Jaga Kekompakan, Hidup Sederhana, dan Dekat dengan Rakyat
10 September 2025
Korupsi Dana Hibah Rp31,3 M, Mantan Dewan Bengkalis Suhendri Asnan Diadili
10 September 2025
BPN Pekanbaru Absen, Komisi IV DPRD Pekanbaru Surati Satgas Mafia Tanah
09 September 2025
Kabel Semrawut Kuasai Jalur Pejalan Kaki Jembatan Siak I, DPRD Desak Pemko Bertindak
08 September 2025
Ranperda LKK Dicabut, Siapkan Perwako Sebagai Pengganti
08 September 2025
TAF Soroti Kinerja LPS, Dorong Pemko Lakukan Evaluasi dan Buat Regulasi Subsidi Silang
08 September 2025
Tujuh Anggota DPRD Pekanbaru Masuk Kepengurusan DPTD PKS Pekanbaru Periode 2025-2030
08 September 2025
Dugaan Korupsi, Pj Sekda Zulhelmi Arifin Diperiksa Jaksa
08 September 2025
PKS Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
06 September 2025
Sambut Rafale, Lanud RSN Siapkan Infrastruktur
06 September 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 2 Belum Kantongi Izin, Pembangunan SPBU Terus Berlanjut, Satpol PP Diminta Tindak
  • 3 Komisi I DPRD Pekanbaru Digeruduk Warga Rumbai
  • 4 Munas Pertina 2025 Ricuh dan Deadlock, Ini Kata Ketua Pertina Riau,..
  • 5 Yogi Tama, Aktor Muda Multitalenta yang Makin Bersinar di Dunia Hiburan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved