pilihan +INDEKS
Modus Laporan Fiktif, Enam Agen Pupuk di Rohul Didakwa Rugikan Negara Rp24,5 Miliar
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp24,5 miliar.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (2/6/2025).
Keenam terdakwa tersebut adalah Sanggam Manurung (pemilik UD Sei Kuning Jaya), Fitria Ningsih (UD Anugerah Tani), April Srianto (UD Cindi), Abdul Halim (UD Jaya Satu), Yohanes Avila Warsi (Koperasi Tani Sri Rejeki), dan Syaiful (UD Bina Tani).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis SH MH itu diikuti lima terdakwa secara daring dari Rutan Pasir Pangaraian.
Sementara, terdakwa Syaiful hadir langsung di ruang sidang dalam kondisi sakit dan duduk di kursi roda.
Baca juga:
https://siaran.co.id/news/detail/674/bambang-trikoro-jabat-ketua-pn-pekanbaru
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Arda Putra SH dalam dakwaannya mengungkapkan, perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Keenam terdakwa yang merupakan pemilik kios resmi ditunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Non Urea kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di wilayah Rambah Samo.
Pupuk bersubsidi itu diproduksi oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, dan didistribusikan melalui PT Andalas Tuah Mandiri serta CV Berkah Makmur.
Namun dalam pelaksanaannya, para terdakwa tidak menyalurkan pupuk sesuai dengan ketentuan. Mereka justru menjual pupuk tersebut kepada pihak lain yang tidak termasuk dalam RDKK.
Baca juga:
https://siaran.co.id/news/detail/688/bupati-perempuan-pertama-kabupaten-siak-segera-dilantik
Selain itu, mereka membuat laporan fiktif, memalsukan tanda tangan petani, hingga meminta petani menandatangani kwitansi kosong yang kemudian diisi untuk keperluan laporan bulanan.
Akibat praktik tersebut, masing-masing terdakwa diduga merugikan keuangan negara antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp24.536.304.782,61.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam persidangan, lima terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU. Hanya terdakwa April Srianto yang memilih mengajukan eksepsi.(siaran.co.id/*3)
Berita Lainnya +INDEKS
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.
Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.
Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.
Korupsi APBD 2014, Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim Disidang
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009â.
Asri Auzar Jalani Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp337 Juta
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, mulai menjalani proses huku.
Eks Manajer KTV D’Poin Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Narkoba
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Hendra alias Hendra Ong (45), mantan manajer KTV D’Poin di Apartemen.







