• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau

  • Home
  • Hukrim

Modus Laporan Fiktif, Enam Agen Pupuk di Rohul Didakwa Rugikan Negara Rp24,5 Miliar

Redaksi

Senin, 02 Juni 2025 15:40:30 WIB
Cetak
Modus Laporan Fiktif, Enam Agen Pupuk di Rohul Didakwa Rugikan Negara Rp24,5 Miliar
Suasana sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin (2/6/2025). Foto *3

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp24,5 miliar.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (2/6/2025).

Keenam terdakwa tersebut adalah Sanggam Manurung (pemilik UD Sei Kuning Jaya), Fitria Ningsih (UD Anugerah Tani), April Srianto (UD Cindi), Abdul Halim (UD Jaya Satu), Yohanes Avila Warsi (Koperasi Tani Sri Rejeki), dan Syaiful (UD Bina Tani).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis SH MH itu diikuti lima terdakwa secara daring dari Rutan Pasir Pangaraian.

Sementara, terdakwa Syaiful hadir langsung di ruang sidang dalam kondisi sakit dan duduk di kursi roda.

Baca juga: 

https://siaran.co.id/news/detail/674/bambang-trikoro-jabat-ketua-pn-pekanbaru

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Arda Putra SH dalam dakwaannya mengungkapkan, perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Keenam terdakwa yang merupakan pemilik kios resmi ditunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Non Urea kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di wilayah Rambah Samo.

Pupuk bersubsidi itu diproduksi oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, dan didistribusikan melalui PT Andalas Tuah Mandiri serta CV Berkah Makmur.

Namun dalam pelaksanaannya, para terdakwa tidak menyalurkan pupuk sesuai dengan ketentuan. Mereka justru menjual pupuk tersebut kepada pihak lain yang tidak termasuk dalam RDKK.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/688/bupati-perempuan-pertama-kabupaten-siak-segera-dilantik

Selain itu, mereka membuat laporan fiktif, memalsukan tanda tangan petani, hingga meminta petani menandatangani kwitansi kosong yang kemudian diisi untuk keperluan laporan bulanan.

Akibat praktik tersebut, masing-masing terdakwa diduga merugikan keuangan negara antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp24.536.304.782,61.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam persidangan, lima terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU. Hanya terdakwa April Srianto yang memilih mengajukan eksepsi.(siaran.co.id/*3)

 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

100 Warga Binaan Tes Urine, dan Puluhan Barang Terlarang Terjaring

Kamis, 24 September 2026 - 16:14:03 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Razia gabungan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru digelar Rabu (23/9/2026) mal.

Hukrim

TANSATI Dampingi PT PIR Secara Pro Bono, Bantu Hadapi Persoalan Hukum dan Keuangan

Jumat, 11 September 2026 - 17:16:32 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kantor Advokat dan Konsultan Hukum TANSATI menyatakan.

Hukrim

JANGAN OLIGARKI Desak Kejaksaan Periksa Direksi Agrinas, Singgung KSO Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH

Kamis, 10 September 2026 - 22:06:47 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (JAN.

Hukrim

Mangkir dari Panggilan DPRD Pekanbaru, CIMB Niaga Disorot OJK: Bisa Kena Sanksi

Kamis, 09 Juli 2026 - 18:13:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– PT Bank CIMB Niaga Tbk mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Peka.

Hukrim

Dua Truk Kayu Ilegal Dihentikan Tim Gabungan TNI di Dairi! Pemilik Berinisial S.T. Diburu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:17:32 WIB

SIARAN.CO.ID, DAIRI– Gerak cepat Tim Gabungan Deninteldam I/Bukit Barisan dan Satgas Intelstrat.

Hukrim

Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:47:52 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Transformasi digital yang semakin pesat mendorong perusahaan mengintegrasi.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal
16 Oktober 2026
Ketua Fraksi PKS Panjatkan Doa dari Mekah, Desak Korporasi Pembakar Bertobat
15 Oktober 2026
Muhammad Syafii Resmi Jabat Direktur PT SPEM
13 Oktober 2026
Pekanbaru Masih Berasap, Diluar Rumah Warga Diimbau Pakai Masker dan Puskesmas Siaga 24 Jam
12 Oktober 2026
Irjen Pol Arman Achdiat Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Komjen Pol Herry Heryawan
11 Oktober 2026
Kencana Fight Hang Tuah Combat 2026 Siap Guncang Pekanbaru
10 Oktober 2026
Libur Sekolah Diperpanjang Akibat Kabut Asap, Tekad: Korporasi Harus Bertanggung Jawab
07 Oktober 2026
Kualitas Udara Tak Kunjung Membaik, Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Tiga Hari Kedepan
07 Oktober 2026
Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Ditjenpas dan Bahas Pusat Rehabilitasi Warga Binaan
07 Oktober 2026
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
07 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD
  • 2 Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya
  • 3 Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
  • 4 Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi, OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK
  • 5 Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved