pilihan +INDEKS
Setiap Anggota Dewan Dapat Rp 2 Miliar?
Korupsi Dana Hibah Rp31,3 M, Mantan Dewan Bengkalis Suhendri Asnan Diadili

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Suhendri Asnan MBA merupakan mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014, menjadi terdakwa dugaan korupsi dana hibah Tahun 2012, dan merugikan negara sebesar Rp31,3 miliar lebih.
Sidang perdana dugaan korupsi ini digelar Selasa (9/9/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Anggi Putra Bumi SH.
Disebutkan, Suhendri melakukan korupsi belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012. Suhendri yang saat menjabat itu juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, berperan aktif dalam pengajuan dan pengalokasian dana hibah APBD 2012 secara melawan hukum.
Berawal, Suhendri mengajukan proposal hibah yang dikumpulkan dari masyarakat melalui Ketua DPRD saat itu, Jamal Abdillah, tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Dalam rapat finalisasi APBD bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bengkalis, ia turut meminta tambahan alokasi hibah hingga setiap anggota dewan memperoleh jatah Rp2 miliar.
Alokasi tersebut kemudian diakomodir dengan memasukkan ribuan kelompok penerima baru ke daftar hibah.
Dari APBD murni dan perubahan, Suhendri mendapat jatah 99 kelompok penerima hibah senilai Rp7,95 miliar. Dari kelompok yang diusulkannya, ia menerima potongan dana sebesar Rp215 juta.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor SR-250/PW04/5/2015 tanggal 3 Juli 2015, ditemukan kerugian keuangan negara Rp31.357.740.000.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa Suhendri dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin DeltaTamtama SH MH menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa apakah mengajukan eksepsi atau tidak.
"Kami pikir-pikir untuk mengajukan eksepsi Yang Mulia," jawab kuasa hukum.
Hakim pun kemudian menunda sidang satu pekan mendatang. (srn3/nor)
Berita Lainnya +INDEKS
Praperadilan Ditolak, Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tangkap Bos Scoo Beauty
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dua dari tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investa.
Penyelundupan Narkoba di Bandara SSK II Digagalkan Avsec dan Lanud Rsn
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara kembali digagalkan..
Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru me.
Polda Riau Diseret ke Praperadilan Terkait Sengketa Franchise Scoo Beauty
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dua pemilik franchise kosmetik Scoo Beauty, Gerhilda Elen dan .
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung KP Dumai Jalani Sidang Perdana
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung .
Komisi I DPRD Pekanbaru Digeruduk Warga Rumbai
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Tangis dan amarah warga Rumbai meledak di Gedung DPRD Pekanbaru, Seni.