pilihan +INDEKS
Setiap Anggota Dewan Dapat Rp 2 Miliar?
Korupsi Dana Hibah Rp31,3 M, Mantan Dewan Bengkalis Suhendri Asnan Diadili
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Suhendri Asnan MBA merupakan mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014, menjadi terdakwa dugaan korupsi dana hibah Tahun 2012, dan merugikan negara sebesar Rp31,3 miliar lebih.
Sidang perdana dugaan korupsi ini digelar Selasa (9/9/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Anggi Putra Bumi SH.
Disebutkan, Suhendri melakukan korupsi belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012. Suhendri yang saat menjabat itu juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, berperan aktif dalam pengajuan dan pengalokasian dana hibah APBD 2012 secara melawan hukum.
Berawal, Suhendri mengajukan proposal hibah yang dikumpulkan dari masyarakat melalui Ketua DPRD saat itu, Jamal Abdillah, tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Dalam rapat finalisasi APBD bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bengkalis, ia turut meminta tambahan alokasi hibah hingga setiap anggota dewan memperoleh jatah Rp2 miliar.
Alokasi tersebut kemudian diakomodir dengan memasukkan ribuan kelompok penerima baru ke daftar hibah.
Dari APBD murni dan perubahan, Suhendri mendapat jatah 99 kelompok penerima hibah senilai Rp7,95 miliar. Dari kelompok yang diusulkannya, ia menerima potongan dana sebesar Rp215 juta.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor SR-250/PW04/5/2015 tanggal 3 Juli 2015, ditemukan kerugian keuangan negara Rp31.357.740.000.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa Suhendri dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin DeltaTamtama SH MH menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa apakah mengajukan eksepsi atau tidak.
"Kami pikir-pikir untuk mengajukan eksepsi Yang Mulia," jawab kuasa hukum.
Hakim pun kemudian menunda sidang satu pekan mendatang. (srn3/nor)
Berita Lainnya +INDEKS
Paket Ganja Tujuan Bekasi Digagalkan di Bandara SSK II
SIARAN.CO ID, PEKANBARU– Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur udara berhasil.
Diduga Cacat Kewenangan, Ahli Hukum Soroti Pembatalan SKGR di Rumbai
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Polemik dugaan maladministrasi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, ki.
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari, Teryata Wanita
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Fokus yang terpecah antara kemudi dan layar ponsel kembali menelan kor.
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.
Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.
Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.







