• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Setiap Anggota Dewan Dapat Rp 2 Miliar?

Korupsi Dana Hibah Rp31,3 M, Mantan Dewan Bengkalis Suhendri Asnan Diadili

Redaksi

Rabu, 10 September 2025 11:16:54 WIB
Cetak
Korupsi Dana Hibah Rp31,3 M, Mantan Dewan Bengkalis Suhendri Asnan Diadili
Suhendri Asnan (jaket hitam) saat diamankan petugas di Bandara Minangkabau, Padang, Sumbar beberapa waktu lalu. (Foto: dok internet)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Suhendri Asnan MBA merupakan mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014, menjadi terdakwa dugaan korupsi dana hibah Tahun 2012, dan merugikan negara sebesar Rp31,3 miliar lebih.

Sidang perdana dugaan korupsi ini digelar Selasa (9/9/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Anggi Putra Bumi SH.

Disebutkan, Suhendri melakukan korupsi belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012. Suhendri yang saat menjabat itu juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, berperan aktif dalam pengajuan dan pengalokasian dana hibah APBD 2012 secara melawan hukum.

Berawal, Suhendri mengajukan proposal hibah yang dikumpulkan dari masyarakat melalui Ketua DPRD saat itu, Jamal Abdillah, tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Dalam rapat finalisasi APBD bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bengkalis, ia turut meminta tambahan alokasi hibah hingga setiap anggota dewan memperoleh jatah Rp2 miliar.

Alokasi tersebut kemudian diakomodir dengan memasukkan ribuan kelompok penerima baru ke daftar hibah.

Dari APBD murni dan perubahan, Suhendri mendapat jatah 99 kelompok penerima hibah senilai Rp7,95 miliar. Dari kelompok yang diusulkannya, ia menerima potongan dana sebesar Rp215 juta.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor SR-250/PW04/5/2015 tanggal 3 Juli 2015, ditemukan kerugian keuangan negara Rp31.357.740.000.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Suhendri dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin DeltaTamtama SH MH menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa apakah mengajukan eksepsi atau tidak.

"Kami  pikir-pikir untuk mengajukan eksepsi Yang Mulia," jawab kuasa hukum.

Hakim pun kemudian menunda sidang satu pekan mendatang. (srn3/nor) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:01:59 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Tak main-main, setelah melaporkan ke Kementerian ATR/BPN, Komisi IV kemb.

Hukrim

Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:05:55 WIB

SIARAN.CO,ID, PEKANBARU– Mantan Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul.

Hukrim

Hakim Vonis Ringan 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:20:20 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan dari t.

Hukrim

Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Meranti Bertambah, Konsultan Pengawas Turut Diadili

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:12:25 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan.

Hukrim

Rugikan Negara Rp4,2 dari Jual Lahan HPT Desa Senderak Bengkalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Sidang perdana dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi .

Hukrim

Penipu Jual Beli Rumah dan Tanah Akhirnya Ditangkap

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:00:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, memb.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Masih Tersandung Kasus di Kejaksaan, Fraksi PDI-P Tolak Suntikan Modal Rp10 Miliar ke BPR Pekanbaru Madani
26 Oktober 2025
Hanura Riau Siap Bangkit, Darnil dan Zulfahmi Pimpin Semangat Baru Menuju 2029
25 Oktober 2025
Heboh, Ular Python Sanca Kembang Tidur di Kursi Ruangan BK DPRD Kota Pekanbaru
24 Oktober 2025
Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi
23 Oktober 2025
Bandara SSK II Salurkan Bantuan CSR untuk Pendidikan dan Penghijauan
23 Oktober 2025
Sayed Abubakar: Bukan Sekadar Ijab Kabul, Tapi Penguatan Moral dan Kebangsaan
22 Oktober 2025
Serangan Jantung, Deddy Handoko Pengusaha Terkenal Itu Tutup Usia
22 Oktober 2025
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara
21 Oktober 2025
Pemko Usulkan Ranperda Penyandang Disabilitas, Pansus: Pekanbaru Bisa Jadi Kota Ramah Disabilitas
21 Oktober 2025
Sempena HUT ke-61, Gelar Kegiatan Sosial dan Ajak Masyarakat Produktif
20 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
  • 2 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 3 Tiang Internet Ditanam di Parit, DPRD Pekanbaru Murka, Rekomendasikan Potong!
  • 4 Gantikan Yasser Hamidi, Markarius Nahkodai DPTD PKS Pekanbaru
  • 5 Empat Tahun Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Warga Mengadu ke Victor Parulian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved