• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim

Rugikan Negara Rp3 Miliar

Mantan Kades Indra Sakti Terima Dakwaan Korupsi Tanah Transmigrasi

Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 10:41:00 WIB
Cetak
Mantan Kades Indra Sakti Terima Dakwaan Korupsi Tanah Transmigrasi
Terdakwa Misdi saat mendengarkan Dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (26/9/2025).

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Kerugian negara lebih dari Rp3 miliar akibat dugaan korupsi tanah restan kawasan transmigrasi menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Misdi, ke meja hijau.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (26/9/2025), Misdi menyatakan menerima seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha SH MH. Usai JPU Hervyan Siahaan SH membacakan dakwaan, hakim menanyakan sikap Misdi terhadap dakwaan tersebut.

“Terhadap isi dakwaan jaksa penuntut umum, apakah saudara keberatan atau tidak? Silakan berkonsultasi dengan kuasa hukum,” tanya hakim.

Misdi tampak berdiskusi sebentar dengan kuasa hukumnya sebelum kembali duduk di kursi terdakwa.

“Saya tidak keberatan, Yang Mulia. Saya terima,” jawabnya tegas.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang ditunda selama satu pekan.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Misdi melakukan pungutan liar terhadap warga dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau Surat Keterangan Sempadan Tanah. Padahal, tanah tersebut merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kas desa dan fasilitas umum Desa Indra Sakti.

Tanah yang dialihkan Misdi merupakan bagian dari Kawasan Transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) II Sei Garo. Program penempatan transmigrasi di kawasan tersebut berlangsung pada 1989–1990 dengan pola PIR Trans.

Akibat perbuatan Misdi, pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Kampar kehilangan penguasaan atas aset tanah seluas lebih dari 40 hektare. Selain itu, Misdi juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang mengurus surat tanah tersebut.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan Misdi mencapai Rp3.024.593.000. Atas perbuatannya, Misdi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.(srn3/nur) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Polda Riau Resmi Kembalikan Aset Muflihun yang Disita

Senin, 29 September 2025 - 16:47:30 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mengabulka.

Hukrim

Jalani Sidang Perdana, Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Sawit Tak Ajukan Eksepsi

Jumat, 26 September 2025 - 23:00:02 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Tiga terdakwa dugaan korupsi dana program peremajaan sawit rakyat (.

Hukrim

Modus Laporan Fiktif, Tiga Mantan Pengurus KUD Karya Bersama Segera Disidang Tipikor

Kamis, 25 September 2025 - 22:00:28 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan melimpahkan berkas perkara.

Hukrim

Skandal Pupuk Bersubsidi: JPU Tuntut Berbeda Enam Terdakwa Korupsi di Rambah Samo

Selasa, 23 September 2025 - 14:27:23 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu.

Hukrim

Polda Riau Hormati Putusan Hakim

Kamis, 18 September 2025 - 13:35:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan prap.

Hukrim

Satu Paket Sabu 96 Gram Dibungkus Plastik Diamankan di SSK II

Kamis, 18 September 2025 - 08:00:57 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Personel Lanud Roesmin Nurjadin Bawah Kendali Operasi (BKO) Bandara I.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

P-APBD Pekanbaru 2025 Disahkan Rp3,210 T, Wako: Fokus Bayar Hutang Terdahulu
30 September 2025
Fraksi PDIP Ingatkan, APBD Ini Uang Rakyat, Bukan untuk Kepentingan Perorangan
29 September 2025
Bisa Berdampak Kepercayaan Publik Terhadap Dewan Bakal Tergerus
29 September 2025
Polda Riau Resmi Kembalikan Aset Muflihun yang Disita
29 September 2025
Alamak! Agus Suparmanto Juga Klaim Menang di Muktamar X PPP
28 September 2025
Muktamar X PPP Sepakat Aklamasi, Mardiono Resmi Jadi Ketum Lagi
28 September 2025
Camat dan Lurah Diminta Punya Program Pengendalian Sampah
27 September 2025
Mantan Kades Indra Sakti Terima Dakwaan Korupsi Tanah Transmigrasi
27 September 2025
Jalani Sidang Perdana, Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Sawit Tak Ajukan Eksepsi
26 September 2025
Target Emas, Pertina Riau Kirim Enam Petinju
26 September 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
  • 2 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 3 Praperadilan Ditolak, Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tangkap Bos Scoo Beauty
  • 4 Belum Kantongi Izin, Pembangunan SPBU Terus Berlanjut, Satpol PP Diminta Tindak
  • 5 DPRD: Semua Provider Tak Berizin, Pemko Diam Saja

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved