pilihan +INDEKS
Rugikan Negara Rp3 Miliar
Mantan Kades Indra Sakti Terima Dakwaan Korupsi Tanah Transmigrasi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Kerugian negara lebih dari Rp3 miliar akibat dugaan korupsi tanah restan kawasan transmigrasi menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Misdi, ke meja hijau.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (26/9/2025), Misdi menyatakan menerima seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha SH MH. Usai JPU Hervyan Siahaan SH membacakan dakwaan, hakim menanyakan sikap Misdi terhadap dakwaan tersebut.
“Terhadap isi dakwaan jaksa penuntut umum, apakah saudara keberatan atau tidak? Silakan berkonsultasi dengan kuasa hukum,” tanya hakim.
Misdi tampak berdiskusi sebentar dengan kuasa hukumnya sebelum kembali duduk di kursi terdakwa.
“Saya tidak keberatan, Yang Mulia. Saya terima,” jawabnya tegas.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang ditunda selama satu pekan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Misdi melakukan pungutan liar terhadap warga dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau Surat Keterangan Sempadan Tanah. Padahal, tanah tersebut merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kas desa dan fasilitas umum Desa Indra Sakti.
Tanah yang dialihkan Misdi merupakan bagian dari Kawasan Transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) II Sei Garo. Program penempatan transmigrasi di kawasan tersebut berlangsung pada 1989–1990 dengan pola PIR Trans.
Akibat perbuatan Misdi, pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Kampar kehilangan penguasaan atas aset tanah seluas lebih dari 40 hektare. Selain itu, Misdi juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang mengurus surat tanah tersebut.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan Misdi mencapai Rp3.024.593.000. Atas perbuatannya, Misdi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.(srn3/nur)
Berita Lainnya +INDEKS
Mangkir dari Panggilan DPRD Pekanbaru, CIMB Niaga Disorot OJK: Bisa Kena Sanksi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– PT Bank CIMB Niaga Tbk mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Peka.
Dua Truk Kayu Ilegal Dihentikan Tim Gabungan TNI di Dairi! Pemilik Berinisial S.T. Diburu
SIARAN.CO.ID, DAIRI– Gerak cepat Tim Gabungan Deninteldam I/Bukit Barisan dan Satgas Intelstrat.
Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga
SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Transformasi digital yang semakin pesat mendorong perusahaan mengintegrasi.
Rumah Rehabilitasi Baitul Fitrah Hadir di Pekanbaru, Buka Harapan Baru untuk Pulihkan Penyintas Adiksi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Upaya pemulihan bagi penyintas adiksi di Pekanbaru kini bertambah. Rum.
Pengamat Edyanus Desak Bank CIMB Niaga Pekanbaru Segera Buka Fakta dan Bertanggung Jawab!, Korban Diarahkan Lapor OJK
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-Kasus dugaan raibnya dana sebesar Rp250 juta milik nasabah Bank CIMB Niag.
Kasus Dana Nasabah Raib, Bank CIMB Niaga Pekanbaru Diminta Bertanggungjawab
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kasus dana nasabah raib di Bank CIMB Niaga Pekanbaru hingga ratusan juta.







