pilihan +INDEKS
Rugikan Negara Rp3 Miliar
Mantan Kades Indra Sakti Terima Dakwaan Korupsi Tanah Transmigrasi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Kerugian negara lebih dari Rp3 miliar akibat dugaan korupsi tanah restan kawasan transmigrasi menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Misdi, ke meja hijau.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (26/9/2025), Misdi menyatakan menerima seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha SH MH. Usai JPU Hervyan Siahaan SH membacakan dakwaan, hakim menanyakan sikap Misdi terhadap dakwaan tersebut.
“Terhadap isi dakwaan jaksa penuntut umum, apakah saudara keberatan atau tidak? Silakan berkonsultasi dengan kuasa hukum,” tanya hakim.
Misdi tampak berdiskusi sebentar dengan kuasa hukumnya sebelum kembali duduk di kursi terdakwa.
“Saya tidak keberatan, Yang Mulia. Saya terima,” jawabnya tegas.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang ditunda selama satu pekan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Misdi melakukan pungutan liar terhadap warga dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau Surat Keterangan Sempadan Tanah. Padahal, tanah tersebut merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kas desa dan fasilitas umum Desa Indra Sakti.
Tanah yang dialihkan Misdi merupakan bagian dari Kawasan Transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) II Sei Garo. Program penempatan transmigrasi di kawasan tersebut berlangsung pada 1989–1990 dengan pola PIR Trans.
Akibat perbuatan Misdi, pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Kampar kehilangan penguasaan atas aset tanah seluas lebih dari 40 hektare. Selain itu, Misdi juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang mengurus surat tanah tersebut.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan Misdi mencapai Rp3.024.593.000. Atas perbuatannya, Misdi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.(srn3/nur)
Berita Lainnya +INDEKS
PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk menyampaikan tanggapan resmi terkait kelu.
Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Diduga terjadi transaksi ghaib, Direktur Utama PT Patria Riau Jaya Per.
Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Suasana haru menyelimuti Polsek Bukit Raya pada Jumat dini hari (10/04/2.
Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komisi IV DPRD Pekanbaru memastikan tidak akan mundur selangkah pun da.
Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dua petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby R.
Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Sejumlah spanduk yang sempat terpasang di beberapa titik termasuk di K.







