pilihan +INDEKS
Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Meranti Bertambah, Konsultan Pengawas Turut Diadili

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V Kabupaten Kepulauan Meranti yang merugikan negara Rp12,5 miliar lebih, bertambah satu orang.
Kali ini, Indra Ramdani, selaku Konsultan Pengawas PT Gumilang Sajati yang duduk sebagai terdakwa, Senin (13/10/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sebelumnya, dalam kasus ini sudah ada tiga terdakwa yang lebih dulu menjalani sidang. Mereka adalah, Ricki Nelson, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Marimbun dan Handi Burhanudin, keduanya dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini, mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH, Muhammad Ulinnuha SH MH, Jenti Siburian SH MH dan Deddi Taufik SH. Disebutkan, terdakwa Indra merupakan pengawas yang menghitung dan membuat laporan progres pekerjaan.
Terdakwa Indra menghitung dan membuat laporan kemajuan pekerjaan atau laporan bulanan yang tidak sesuai dengan real di lapangan, Baik laporan kemajuan pekerjaan kontraktor maupun laporan kemajuan pekerjaan. Termasuk konsultan pengawas bersama-sama dengan terdakwa Marimbun, atas arahan dan persetujuan terdakwa Ricki Nelson dan terdakwa Handi Burhanuddin.
Proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV dibiayai dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2022–2023 sebesar Rp26,7 miliar. Proyek dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp25.955.630.000. Proyek direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, mulai 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Namun, proyek tersebut mengalami tiga kali addendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, serta memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari, dari 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski demikian, hingga kini perusahaan pelaksana belum dapat menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum dapat difungsikan. Terungkap bahwa terdapat dugaan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayar, serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum ada di lapangan.
Akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
JPU menjerat terdakwa Indra dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa tidak merasa keberatan dan tidak mengajukan eksepsi. Hakim kemudian melanjutkan sidang dengan pemeriksaan para saksi dari JPU.(srn3/nur)
Berita Lainnya +INDEKS
Hakim Vonis Ringan 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan dari t.
Rugikan Negara Rp4,2 dari Jual Lahan HPT Desa Senderak Bengkalis
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Sidang perdana dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi .
Penipu Jual Beli Rumah dan Tanah Akhirnya Ditangkap
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, memb.
Gubri Diminta Tegas, Cabut Izin THM Live House Tutup Total
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Polemik izin operasional tempat hiburan malam (THM) Live House yang bera.
Satgas Mafia Tanah Ambil Alih Penanganan Sengketa Lahan Sudirman
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Pengungkapan dugaan adanya mafia tanah di tubuh BPN Kota Pekanbaru, teru.
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu di Bandara SSK II
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Sinergi antara Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan.