pilihan +INDEKS
Dugaan Pungli BPHTB, Bapenda Pekanbaru Beri Klarifikasi
Hidayat: Ini Salah Paham

siarancoid, Pekanbaru- Klarifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) disebutkan hanya miskomunikasi.
“Ini terjadi karena salah paham. Kami telah memanggil kedua pihak ke kantor Bapenda pada Selasa (29/4/2025) untuk mendengarkan penjelasan langsung,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pajak (Daljak) Bapenda, Hidayat Alfitri kepada wartawan.
Klarifikasi ini disampaikannya setelah muncul keluhan dari seorang warga bernama Radit, yang mengaku dirugikan saat mengurus kewajiban perpajakan di kantor Bapenda.
Radit menyebut telah dimintai sejumlah uang oleh seorang tenaga harian lepas (THL) berinisial ZL, yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan BPHTB. Kasus ini pun mendapat perhatian publik dan memunculkan kekhawatiran terhadap integritas pelayanan pajak di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
Untuk itu, Hidayat Alfitri, mengonfirmasi tidak membantah adanya interkasi antara warga dan ZL dan itu di luar prosedur resmi.
Ia juga menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari ketidaksesuaian data dalam dokumen permohonan BPHTB. Radit melampirkan foto lahan kosong, padahal hasil survei lapangan menunjukkan terdapat satu rumah permanen, satu bangunan belum selesai, dan satu pondasi di atas lahan tersebut. Hal ini memengaruhi perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang berimbas pada besaran BPHTB.
Terkait uang yang sempat diterima oleh ZL, Bapenda memastikan seluruh dana telah dikembalikan kepada Radit. Kedua belah pihak pun telah menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan di hadapan pejabat Bapenda.
“Kami sudah minta agar seluruh uang dikembalikan. Tidak boleh ada transaksi di luar prosedur resmi. Keduanya juga telah berdamai,” kata Hidayat lagi.
Sebagai tindak lanjut, Bapenda menurunkan tim untuk melakukan penilaian ulang terhadap objek pajak milik Radit.
Proses penyesuaian BPHTB sedang berlangsung dan pembayaran nantinya akan dilakukan melalui rekening resmi Pemko Pekanbaru sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hidayat menegaskan bahwa seluruh pembayaran pajak harus dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk, dan tidak boleh ada pungutan di luar sistem.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur resmi dan melapor jika menemukan pelanggaran.
“Layanan publik harus transparan dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama pelayanan kami,” tutup Hidayat.***
Berita Lainnya +INDEKS
Korupsi Dana Hibah Rp31,3 M, Mantan Dewan Bengkalis Suhendri Asnan Diadili
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Suhendri Asnan MBA merupakan mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009.
Praperadilan Ditolak, Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tangkap Bos Scoo Beauty
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dua dari tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investa.
Penyelundupan Narkoba di Bandara SSK II Digagalkan Avsec dan Lanud Rsn
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara kembali digagalkan..
Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru me.
Polda Riau Diseret ke Praperadilan Terkait Sengketa Franchise Scoo Beauty
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dua pemilik franchise kosmetik Scoo Beauty, Gerhilda Elen dan .
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung KP Dumai Jalani Sidang Perdana
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung .