pilihan +INDEKS
2029 Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah
KPU Apresiasi Putusan MK, Saatnya Kawal Implementasi Demi Pemilu yang Lebih Baik

SIARAN.CO.ID, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal tuai apresiasi dari banyak kalangan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dengan putusan itu, KPU berharap akan mengurangi beban kerja penyelenggara akibat pemilu serentak.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan materi di acara diskusi bertajuk "Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah," secara daring, Sabtu (28/6/2025).
Berita terkait:
https://siaran.co.id/news/detail/722/pemilu-nasional-dan-pemilu-lokal-diselenggarakan-terpisah
Ia menjelaskan, beban penyelenggara sudah berat pada Pemilu 2019. Hal itu dilandasi lantaran banyaknya petugas KPPS yang gugur akibat kelelahan. Fenomena serupa, juga terjadi pada Pemilu 2024.
Ia berkata, tahapan Pemilu 2024 sangatlah padat. Bahkan, kata Afifuddin, KPU RI sudah harus mempersiapkan anggaran pilkada menjelang pelaksanaan pilpres.
"Kalau jarak jedanya lebih lama, nah yang kemudian disini itu sekitar 2,5 tahun, mungkin itu lebih ideal. Saya kira sebagian yang menjadi putusan MK ini sisi-sisi yang menjawab refleksi dari proses-proses evaluasi yang sudah kita laksanakan terhadap pemilu," ujar Afifuddin.
Baca juga:
https://siaran.co.id/news/detail/723/dinilai-perlu-untuk-pdpb-kpu-riau-koordinasi-ke-bawaslu-riau
Di sisi lain, kata Afifuddin, pihaknya juga harus mempersiapkan proses seleksi komisioner KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjelang pemilu. Apalagi, kata dia, ada 15 tahapan seleksi para komisioner KPU di tingkat daerah.
"Kami ini, Bapak-Ibu sekalian, jumlah total penyelenggara ini untuk komisioner yang sekarang yang permanen semua itu 2.785. Tujuh (komisioner) di tingkat pusat, kemudian 208-nya untuk KPU Provinsi dan 2.570-nya untuk kabupaten/kota," tutur Afifuddin.
"Dan (tahapan) ini luar biasa, menyinta perhatian di saat tahapan padat, kita semua harus mengganti atau seleksi di KPU yang itu butuh waktu," imbuhnya.
Baca juga:
https://siaran.co.id/news/detail/725/arungi-liga-prancis-pogba-pilih-as-monaco
Kendati demikian, Afifuddin menilai, putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal bisa membuat ideal dan mengoptimalkan beban kerja penyelenggara.
"Kita juga berharap dengan pengaturan ini, maka beban penyelenggaraan juga tidak terlalu berhimpit atau bertumpu di satu waktu," tutur Afifuddin.
"Kami betul-betul mengapresiasi putusan MK, tinggal kita kawal bagaimana ini bisa kita implementasikan dengan lebih baik, semuanya pasti untuk kebaikan pemilu kita," pungkasnya.(srn2)
Berita Lainnya +INDEKS
Sambut Rafale, Lanud RSN Siapkan Infrastruktur
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Lanud Roesmin Nurjadin (RSN) terus mematangkan persiapan menyambut ke.
Dukung Program Astacita Presiden Prabowo, Pengurus PPSBB Temui Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman
SIARAN.CO.ID, JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn).
Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Jangan Biarkan Jadi Macan Ompong!
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rok.
Riau Dikepung 259 Titik Panas
SIARAN.CO.ID,PEKANBARU – Provinsi Riau kembali dikepung ratusan titik panas (hotspot). B.
Jangan Tangkap Pengguna Narkoba, Arahkan ke Rehabilitasi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom melar.
Wamenkumham Lantik Rudy Hendra Pakpahan sebagai Kakanwil Kemenkumham Riau
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Republik Indone.