pilihan +INDEKS
Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Jangan Biarkan Jadi Macan Ompong!
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru disorot. DPRD Kota Pekanbaru menilai, hingga saat ini implementasinya masih jauh dari harapan.
Iklan rokok masih bebas menjamur, bahkan di sekitar fasilitas umum dan kantor pemerintahan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan minimnya pengawasan di lapangan.
Ironisnya, di sejumlah titik strategis kota seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, hingga area sekitar kantor pemerintah, baliho dan videotron iklan rokok masih berdiri bebas. Padahal, kawasan tersebut seharusnya menjadi contoh pelaksanaan aturan.
Anggota DPRD Pekanbaru Zulkardi SH menyampaikan keprihatinannya atas fenomena ini. Ia menegaskan bahwa keberadaan iklan rokok di kawasan publik merupakan pelanggaran serius terhadap Perda KTR.
“Kami melihat banyak spanduk dan reklame rokok terpajang bebas, bahkan di dekat sekolah dan rumah ibadah. Ini jelas melanggar Perda dan sangat mengkhawatirkan bagi generasi muda,” ujar Zulkardi, Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru, Kamis (24/7/2025).
Perda KTR yang disahkan tahun lalu sejatinya bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan pengaruh buruk promosi produk tembakau. Kawasan yang termasuk dalam zona larangan mencakup fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sekolah, perkantoran, hingga sarana angkutan umum. Di dalamnya juga termuat larangan promosi, iklan, dan penjualan rokok di area tersebut.
Zulkardi menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar, agar Perda ini tidak hanya menjadi simbol di atas kertas.
“Kalau Perda hanya dibuat tanpa ditegakkan, maka itu namanya bukan regulasi, tapi pajangan. Jangan biarkan jadi macan ompong,” tegasnya.
Ia juga menyoroti Surat Edaran Wali Kota Nomor 30/SE/2025 yang mengatur penegasan seluruh kantor pemerintahan sebagai kawasan tanpa rokok. Namun kenyataannya, banyak titik iklan rokok justru masih terlihat jelas tak jauh dari instansi pemerintah.
DPRD mendesak Satpol PP sebagai penegak perda, serta OPD terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan, untuk segera turun tangan menertibkan iklan-iklan rokok yang melanggar aturan. Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Perda KTR juga menjadi tuntutan agar pengawasan tidak berhenti di awal saja.
“Ini soal masa depan masyarakat Pekanbaru yang sehat, terutama anak-anak kita. Jangan tunggu sampai generasi kita rusak karena kelalaian kita menegakkan aturan,” seru Zulkardi.
Untuk itu ditegaskannya, dengan semakin gencarnya promosi rokok di ruang publik, DPRD menekankan bahwa perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, tidak bisa ditawar-tawar lagi.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
Pemerintah RI Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Kamis 19 Februari 2026, Muhammadiyah Rabu
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Pemerintah melalui menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh p.
Rakernas PSI 2026 Tegaskan Mesin Partai Hingga Desa, Kader Diminta Bergerak Militan Menuju 2029, Riau Siap!
SIARAN.CO.ID, MAKASSAR— Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI Partai Super Tbk 2026 resmi ditutup.
Indonesia Terima Pengiriman Perdana Jet Tempur Rafale dari Prancis
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Indonesia resmi menerima pengiriman perdana tiga unit jet tempur Rafal.
Forum Bahtsul Masail Kiai Jabar–DKI Desak PBNU Segera Gelar Muktamar
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Forum Bahtsul Masail para kiai se-Jawa Barat dan DKI Jakarta mendesak .
Solidaritas Nawakara untuk Aceh Utara: Berikan Bantuan Kemanusiaan bagi Personel Security Terdampak
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Di tengah masa pemulihan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor.
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan ke 10 Tokoh: Soeharto, Gus Dur Hingga Marsinah
SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional ke sepul.







