pilihan +INDEKS
Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Jangan Biarkan Jadi Macan Ompong!
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru disorot. DPRD Kota Pekanbaru menilai, hingga saat ini implementasinya masih jauh dari harapan.
Iklan rokok masih bebas menjamur, bahkan di sekitar fasilitas umum dan kantor pemerintahan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan minimnya pengawasan di lapangan.
Ironisnya, di sejumlah titik strategis kota seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, hingga area sekitar kantor pemerintah, baliho dan videotron iklan rokok masih berdiri bebas. Padahal, kawasan tersebut seharusnya menjadi contoh pelaksanaan aturan.
Anggota DPRD Pekanbaru Zulkardi SH menyampaikan keprihatinannya atas fenomena ini. Ia menegaskan bahwa keberadaan iklan rokok di kawasan publik merupakan pelanggaran serius terhadap Perda KTR.
“Kami melihat banyak spanduk dan reklame rokok terpajang bebas, bahkan di dekat sekolah dan rumah ibadah. Ini jelas melanggar Perda dan sangat mengkhawatirkan bagi generasi muda,” ujar Zulkardi, Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru, Kamis (24/7/2025).
Perda KTR yang disahkan tahun lalu sejatinya bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan pengaruh buruk promosi produk tembakau. Kawasan yang termasuk dalam zona larangan mencakup fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sekolah, perkantoran, hingga sarana angkutan umum. Di dalamnya juga termuat larangan promosi, iklan, dan penjualan rokok di area tersebut.
Zulkardi menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar, agar Perda ini tidak hanya menjadi simbol di atas kertas.
“Kalau Perda hanya dibuat tanpa ditegakkan, maka itu namanya bukan regulasi, tapi pajangan. Jangan biarkan jadi macan ompong,” tegasnya.
Ia juga menyoroti Surat Edaran Wali Kota Nomor 30/SE/2025 yang mengatur penegasan seluruh kantor pemerintahan sebagai kawasan tanpa rokok. Namun kenyataannya, banyak titik iklan rokok justru masih terlihat jelas tak jauh dari instansi pemerintah.
DPRD mendesak Satpol PP sebagai penegak perda, serta OPD terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan, untuk segera turun tangan menertibkan iklan-iklan rokok yang melanggar aturan. Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Perda KTR juga menjadi tuntutan agar pengawasan tidak berhenti di awal saja.
“Ini soal masa depan masyarakat Pekanbaru yang sehat, terutama anak-anak kita. Jangan tunggu sampai generasi kita rusak karena kelalaian kita menegakkan aturan,” seru Zulkardi.
Untuk itu ditegaskannya, dengan semakin gencarnya promosi rokok di ruang publik, DPRD menekankan bahwa perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, tidak bisa ditawar-tawar lagi.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
OJK Ingatkan Bahaya Scam yang Makin Meluas, PBB Apresiasi Peran IASC
SIARAN.CO.ID, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelindungan konsumen dari .
Lewat 4 Pilar Perkuat Jati Diri Bangsa, Arif Eka Saputra Soroti Tantangan Daerah di Era Digital
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Anggota DPD RI/MPR RI Dapil Riau, Arif Eka Saputra SPi, turun ke kampus..
Arif Eka Saputra: Mahasiswa Penerima Beasiswa Harus Jadi Agen Perubahan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPD RI/MPR RI asal Riau, Arif Eka Saputra SPi, menggelar Sosia.
Nawakara Perkuat Kapabilitas Rescue dan Jejaring Global melalui Partisipasi dalam 2nd Mission of Light Challenge di China
SIARAN.CO.ID, CHANGDE– PT Nawakara Perkasa Nusantara (Nawakara) terus menunjukkan komitmennya d.
17 Suara Tentukan Nasib PKDP Riau: Muswil 20 Juni Pilih Ketua 2026-2031
SiARAN.CO.ID, PEKANBARU–DPW Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) Provinsi Riau akan menggela.
Datuk Seri Rizky Bagus Oka Ajak Masyarakat Kedepankan Tunjuk Ajar Melayu dalam Berdemokrasi dan Dukung Program Pemerintah
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Rizky .







