pilihan +INDEKS
Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Jangan Biarkan Jadi Macan Ompong!
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru disorot. DPRD Kota Pekanbaru menilai, hingga saat ini implementasinya masih jauh dari harapan.
Iklan rokok masih bebas menjamur, bahkan di sekitar fasilitas umum dan kantor pemerintahan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan minimnya pengawasan di lapangan.
Ironisnya, di sejumlah titik strategis kota seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, hingga area sekitar kantor pemerintah, baliho dan videotron iklan rokok masih berdiri bebas. Padahal, kawasan tersebut seharusnya menjadi contoh pelaksanaan aturan.
Anggota DPRD Pekanbaru Zulkardi SH menyampaikan keprihatinannya atas fenomena ini. Ia menegaskan bahwa keberadaan iklan rokok di kawasan publik merupakan pelanggaran serius terhadap Perda KTR.
“Kami melihat banyak spanduk dan reklame rokok terpajang bebas, bahkan di dekat sekolah dan rumah ibadah. Ini jelas melanggar Perda dan sangat mengkhawatirkan bagi generasi muda,” ujar Zulkardi, Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru, Kamis (24/7/2025).
Perda KTR yang disahkan tahun lalu sejatinya bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan pengaruh buruk promosi produk tembakau. Kawasan yang termasuk dalam zona larangan mencakup fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sekolah, perkantoran, hingga sarana angkutan umum. Di dalamnya juga termuat larangan promosi, iklan, dan penjualan rokok di area tersebut.
Zulkardi menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar, agar Perda ini tidak hanya menjadi simbol di atas kertas.
“Kalau Perda hanya dibuat tanpa ditegakkan, maka itu namanya bukan regulasi, tapi pajangan. Jangan biarkan jadi macan ompong,” tegasnya.
Ia juga menyoroti Surat Edaran Wali Kota Nomor 30/SE/2025 yang mengatur penegasan seluruh kantor pemerintahan sebagai kawasan tanpa rokok. Namun kenyataannya, banyak titik iklan rokok justru masih terlihat jelas tak jauh dari instansi pemerintah.
DPRD mendesak Satpol PP sebagai penegak perda, serta OPD terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan, untuk segera turun tangan menertibkan iklan-iklan rokok yang melanggar aturan. Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Perda KTR juga menjadi tuntutan agar pengawasan tidak berhenti di awal saja.
“Ini soal masa depan masyarakat Pekanbaru yang sehat, terutama anak-anak kita. Jangan tunggu sampai generasi kita rusak karena kelalaian kita menegakkan aturan,” seru Zulkardi.
Untuk itu ditegaskannya, dengan semakin gencarnya promosi rokok di ruang publik, DPRD menekankan bahwa perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, tidak bisa ditawar-tawar lagi.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
Napi Kabur Berulang Di Riau, DPR RI Desak Kakanwil dan Kalapas Di Evaluasi
SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Kasus narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Riau kembali.
Puan: Jenderal Listyo Sigit Diberhentikan dengan Hormat, Karena Sudah Waktunya
SIARAN.CO.ID, JAKARTA- DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari .
Dari Kepala BNN Kini Disetujui Jadi Kapolri
SIARAN.CO.ID, JAKARTA - Komjen Suyudi Ario Seto disetujui DPR RI untuk menjadi Kapolri. Selama be.
Calon Tunggal Kapolri, Suyudi Ario Seto Usung Doktrin Polisi Bersama Masyarakat
SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto memaparkan gagasan 'Polisi Bersa.
Komisi XIII DPR RI Kecewa, Arisal Azis Usulkan Evaluasi Menyeluruh
SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, mengaku kecewa berat dengan kiner.
DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Hingga Agustus 2026 Tembus Rp 57,23 Triliun
SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan p.







