• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau

  • Home
  • Hukrim

Praperadilan Ditolak, Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tangkap Bos Scoo Beauty

Redaksi

Jumat, 08 Agustus 2025 14:27:17 WIB
Cetak
Praperadilan Ditolak, Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tangkap Bos Scoo Beauty
Scoo Beauty Hangout Store.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dua dari tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis kosmetik PT Scoo Beauty, dengan kerugian mencapai Rp6,8 miliar, hingga kini belum juga ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Kedua tersangka yang masih bebas itu adalah Vijay Kumar alias VJ dan Gerhilda Ellen alias EL, yang merupakan pemilik PT Scoo Beauty. Sementara satu tersangka lainnya, Nova Susanti (NS), telah lebih dulu ditahan usai memenuhi panggilan penyidik.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban, Eka Desmulyati. Mereka disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca juga: https://siaran.co.id/news/detail/771/polda-riau-diseret-ke-praperadilan-terkait-sengketa-franchise-scoo-beauty

Meski status hukum mereka sudah jelas, dua tersangka, VJ dan EL, justru masih bebas berkeliaran. Padahal, permohonan praperadilan yang diajukan keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah ditolak dalam putusan Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pbr. Putusan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik sah secara hukum.

Namun ironisnya, hingga kini belum ada penangkapan terhadap keduanya.

Praktisi Hukum Chairul Salim, SH, menilai ada ketimpangan dalam penegakan hukum kasus ini. Ia menegaskan, setelah putusan praperadilan ditolak, seharusnya penyidik bertindak cepat dan tegas.

“Kalau praperadilannya sudah ditolak, lalu apa lagi yang ditunggu? Ini waktunya penyidik bertindak tegas. Tangkap dan tahan tersangkanya,” tegas Chairul, Kamis (7/8/2025) di Pekanbaru.

Chairul menilai tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda upaya paksa. Apalagi status tersangka sudah diperkuat oleh pengadilan.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum. Ketika pelaku masih bebas, sementara korban disudutkan, ini bahaya besar bagi keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh upaya paksa terhadap VJ dan EL, karena keduanya sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Saat ini kita akan melakukan upaya paksa terhadap dua orang yang kita lakukan pemanggilan. Sudah dua kali tidak hadir,” kata Asep, Senin (15/7/2025) lalu.

Dari tiga tersangka, hanya Nova Susanti yang memenuhi panggilan dan langsung ditahan. Sementara VJ dan EL hingga kini belum menunjukkan itikad baik.

Penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk dokumen transaksi dan kontrak kerja sama fiktif. Nama VJ dan EL diduga kuat berperan penting dalam pengelolaan dana investasi fiktif yang ditawarkan kepada korban.

Kasus ini mencuat setelah Eka Desmulyati melaporkan dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis kosmetik, dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp6,8 miliar.(srn3/nor) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

100 Warga Binaan Tes Urine, dan Puluhan Barang Terlarang Terjaring

Kamis, 24 September 2026 - 16:14:03 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Razia gabungan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru digelar Rabu (23/9/2026) mal.

Hukrim

TANSATI Dampingi PT PIR Secara Pro Bono, Bantu Hadapi Persoalan Hukum dan Keuangan

Jumat, 11 September 2026 - 17:16:32 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kantor Advokat dan Konsultan Hukum TANSATI menyatakan.

Hukrim

JANGAN OLIGARKI Desak Kejaksaan Periksa Direksi Agrinas, Singgung KSO Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH

Kamis, 10 September 2026 - 22:06:47 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (JAN.

Hukrim

Mangkir dari Panggilan DPRD Pekanbaru, CIMB Niaga Disorot OJK: Bisa Kena Sanksi

Kamis, 09 Juli 2026 - 18:13:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– PT Bank CIMB Niaga Tbk mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Peka.

Hukrim

Dua Truk Kayu Ilegal Dihentikan Tim Gabungan TNI di Dairi! Pemilik Berinisial S.T. Diburu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:17:32 WIB

SIARAN.CO.ID, DAIRI– Gerak cepat Tim Gabungan Deninteldam I/Bukit Barisan dan Satgas Intelstrat.

Hukrim

Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:47:52 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Transformasi digital yang semakin pesat mendorong perusahaan mengintegrasi.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal
16 Oktober 2026
Ketua Fraksi PKS Panjatkan Doa dari Mekah, Desak Korporasi Pembakar Bertobat
15 Oktober 2026
Muhammad Syafii Resmi Jabat Direktur PT SPEM
13 Oktober 2026
Pekanbaru Masih Berasap, Diluar Rumah Warga Diimbau Pakai Masker dan Puskesmas Siaga 24 Jam
12 Oktober 2026
Irjen Pol Arman Achdiat Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Komjen Pol Herry Heryawan
11 Oktober 2026
Kencana Fight Hang Tuah Combat 2026 Siap Guncang Pekanbaru
10 Oktober 2026
Libur Sekolah Diperpanjang Akibat Kabut Asap, Tekad: Korporasi Harus Bertanggung Jawab
07 Oktober 2026
Kualitas Udara Tak Kunjung Membaik, Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Tiga Hari Kedepan
07 Oktober 2026
Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Ditjenpas dan Bahas Pusat Rehabilitasi Warga Binaan
07 Oktober 2026
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
07 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD
  • 2 Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya
  • 3 Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
  • 4 Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi, OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK
  • 5 Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved