pilihan +INDEKS
Praperadilan Ditolak, Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tangkap Bos Scoo Beauty

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dua dari tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis kosmetik PT Scoo Beauty, dengan kerugian mencapai Rp6,8 miliar, hingga kini belum juga ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Kedua tersangka yang masih bebas itu adalah Vijay Kumar alias VJ dan Gerhilda Ellen alias EL, yang merupakan pemilik PT Scoo Beauty. Sementara satu tersangka lainnya, Nova Susanti (NS), telah lebih dulu ditahan usai memenuhi panggilan penyidik.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban, Eka Desmulyati. Mereka disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Meski status hukum mereka sudah jelas, dua tersangka, VJ dan EL, justru masih bebas berkeliaran. Padahal, permohonan praperadilan yang diajukan keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah ditolak dalam putusan Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pbr. Putusan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik sah secara hukum.
Namun ironisnya, hingga kini belum ada penangkapan terhadap keduanya.
Praktisi Hukum Chairul Salim, SH, menilai ada ketimpangan dalam penegakan hukum kasus ini. Ia menegaskan, setelah putusan praperadilan ditolak, seharusnya penyidik bertindak cepat dan tegas.
“Kalau praperadilannya sudah ditolak, lalu apa lagi yang ditunggu? Ini waktunya penyidik bertindak tegas. Tangkap dan tahan tersangkanya,” tegas Chairul, Kamis (7/8/2025) di Pekanbaru.
Chairul menilai tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda upaya paksa. Apalagi status tersangka sudah diperkuat oleh pengadilan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum. Ketika pelaku masih bebas, sementara korban disudutkan, ini bahaya besar bagi keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh upaya paksa terhadap VJ dan EL, karena keduanya sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Saat ini kita akan melakukan upaya paksa terhadap dua orang yang kita lakukan pemanggilan. Sudah dua kali tidak hadir,” kata Asep, Senin (15/7/2025) lalu.
Dari tiga tersangka, hanya Nova Susanti yang memenuhi panggilan dan langsung ditahan. Sementara VJ dan EL hingga kini belum menunjukkan itikad baik.
Penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk dokumen transaksi dan kontrak kerja sama fiktif. Nama VJ dan EL diduga kuat berperan penting dalam pengelolaan dana investasi fiktif yang ditawarkan kepada korban.
Kasus ini mencuat setelah Eka Desmulyati melaporkan dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis kosmetik, dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp6,8 miliar.(srn3/nor)
Berita Lainnya +INDEKS
Korupsi Dana Hibah Rp31,3 M, Mantan Dewan Bengkalis Suhendri Asnan Diadili
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Suhendri Asnan MBA merupakan mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009.
Penyelundupan Narkoba di Bandara SSK II Digagalkan Avsec dan Lanud Rsn
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara kembali digagalkan..
Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru me.
Polda Riau Diseret ke Praperadilan Terkait Sengketa Franchise Scoo Beauty
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dua pemilik franchise kosmetik Scoo Beauty, Gerhilda Elen dan .
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung KP Dumai Jalani Sidang Perdana
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung .
Komisi I DPRD Pekanbaru Digeruduk Warga Rumbai
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Tangis dan amarah warga Rumbai meledak di Gedung DPRD Pekanbaru, Seni.