• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim

Praperadilan Ditolak, Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tangkap Bos Scoo Beauty

Redaksi

Jumat, 08 Agustus 2025 14:27:17 WIB
Cetak
Praperadilan Ditolak, Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tangkap Bos Scoo Beauty
Scoo Beauty Hangout Store.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dua dari tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis kosmetik PT Scoo Beauty, dengan kerugian mencapai Rp6,8 miliar, hingga kini belum juga ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Kedua tersangka yang masih bebas itu adalah Vijay Kumar alias VJ dan Gerhilda Ellen alias EL, yang merupakan pemilik PT Scoo Beauty. Sementara satu tersangka lainnya, Nova Susanti (NS), telah lebih dulu ditahan usai memenuhi panggilan penyidik.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban, Eka Desmulyati. Mereka disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca juga: https://siaran.co.id/news/detail/771/polda-riau-diseret-ke-praperadilan-terkait-sengketa-franchise-scoo-beauty

Meski status hukum mereka sudah jelas, dua tersangka, VJ dan EL, justru masih bebas berkeliaran. Padahal, permohonan praperadilan yang diajukan keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah ditolak dalam putusan Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pbr. Putusan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik sah secara hukum.

Namun ironisnya, hingga kini belum ada penangkapan terhadap keduanya.

Praktisi Hukum Chairul Salim, SH, menilai ada ketimpangan dalam penegakan hukum kasus ini. Ia menegaskan, setelah putusan praperadilan ditolak, seharusnya penyidik bertindak cepat dan tegas.

“Kalau praperadilannya sudah ditolak, lalu apa lagi yang ditunggu? Ini waktunya penyidik bertindak tegas. Tangkap dan tahan tersangkanya,” tegas Chairul, Kamis (7/8/2025) di Pekanbaru.

Chairul menilai tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda upaya paksa. Apalagi status tersangka sudah diperkuat oleh pengadilan.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum. Ketika pelaku masih bebas, sementara korban disudutkan, ini bahaya besar bagi keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh upaya paksa terhadap VJ dan EL, karena keduanya sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Saat ini kita akan melakukan upaya paksa terhadap dua orang yang kita lakukan pemanggilan. Sudah dua kali tidak hadir,” kata Asep, Senin (15/7/2025) lalu.

Dari tiga tersangka, hanya Nova Susanti yang memenuhi panggilan dan langsung ditahan. Sementara VJ dan EL hingga kini belum menunjukkan itikad baik.

Penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk dokumen transaksi dan kontrak kerja sama fiktif. Nama VJ dan EL diduga kuat berperan penting dalam pengelolaan dana investasi fiktif yang ditawarkan kepada korban.

Kasus ini mencuat setelah Eka Desmulyati melaporkan dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis kosmetik, dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp6,8 miliar.(srn3/nor) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Korupsi Dana Hibah Rp31,3 M, Mantan Dewan Bengkalis Suhendri Asnan Diadili

Rabu, 10 September 2025 - 11:16:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Suhendri Asnan MBA merupakan mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009.

Hukrim

Penyelundupan Narkoba di Bandara SSK II Digagalkan Avsec dan Lanud Rsn

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:00:02 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara kembali digagalkan..

Hukrim

Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:17:19 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru me.

Hukrim

Polda Riau Diseret ke Praperadilan Terkait Sengketa Franchise Scoo Beauty

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:23:01 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dua pemilik franchise kosmetik Scoo Beauty, Gerhilda Elen dan .

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung KP Dumai Jalani Sidang Perdana

Senin, 28 Juli 2025 - 23:09:05 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung .

Hukrim

Komisi I DPRD Pekanbaru Digeruduk Warga Rumbai

Senin, 14 Juli 2025 - 21:34:17 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Tangis dan amarah warga Rumbai meledak di Gedung DPRD Pekanbaru, Seni.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Pesan Agung Nugroho, Jaga Kekompakan, Hidup Sederhana, dan Dekat dengan Rakyat
10 September 2025
Korupsi Dana Hibah Rp31,3 M, Mantan Dewan Bengkalis Suhendri Asnan Diadili
10 September 2025
BPN Pekanbaru Absen, Komisi IV DPRD Pekanbaru Surati Satgas Mafia Tanah
09 September 2025
Kabel Semrawut Kuasai Jalur Pejalan Kaki Jembatan Siak I, DPRD Desak Pemko Bertindak
08 September 2025
Ranperda LKK Dicabut, Siapkan Perwako Sebagai Pengganti
08 September 2025
TAF Soroti Kinerja LPS, Dorong Pemko Lakukan Evaluasi dan Buat Regulasi Subsidi Silang
08 September 2025
Tujuh Anggota DPRD Pekanbaru Masuk Kepengurusan DPTD PKS Pekanbaru Periode 2025-2030
08 September 2025
Dugaan Korupsi, Pj Sekda Zulhelmi Arifin Diperiksa Jaksa
08 September 2025
PKS Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
06 September 2025
Sambut Rafale, Lanud RSN Siapkan Infrastruktur
06 September 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 2 Belum Kantongi Izin, Pembangunan SPBU Terus Berlanjut, Satpol PP Diminta Tindak
  • 3 Komisi I DPRD Pekanbaru Digeruduk Warga Rumbai
  • 4 Munas Pertina 2025 Ricuh dan Deadlock, Ini Kata Ketua Pertina Riau,..
  • 5 Yogi Tama, Aktor Muda Multitalenta yang Makin Bersinar di Dunia Hiburan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved