• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim

Praperadilan Ditolak, Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tangkap Bos Scoo Beauty

Redaksi

Jumat, 08 Agustus 2025 14:27:17 WIB
Cetak
Praperadilan Ditolak, Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tangkap Bos Scoo Beauty
Scoo Beauty Hangout Store.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dua dari tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis kosmetik PT Scoo Beauty, dengan kerugian mencapai Rp6,8 miliar, hingga kini belum juga ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Kedua tersangka yang masih bebas itu adalah Vijay Kumar alias VJ dan Gerhilda Ellen alias EL, yang merupakan pemilik PT Scoo Beauty. Sementara satu tersangka lainnya, Nova Susanti (NS), telah lebih dulu ditahan usai memenuhi panggilan penyidik.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban, Eka Desmulyati. Mereka disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca juga: https://siaran.co.id/news/detail/771/polda-riau-diseret-ke-praperadilan-terkait-sengketa-franchise-scoo-beauty

Meski status hukum mereka sudah jelas, dua tersangka, VJ dan EL, justru masih bebas berkeliaran. Padahal, permohonan praperadilan yang diajukan keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah ditolak dalam putusan Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pbr. Putusan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik sah secara hukum.

Namun ironisnya, hingga kini belum ada penangkapan terhadap keduanya.

Praktisi Hukum Chairul Salim, SH, menilai ada ketimpangan dalam penegakan hukum kasus ini. Ia menegaskan, setelah putusan praperadilan ditolak, seharusnya penyidik bertindak cepat dan tegas.

“Kalau praperadilannya sudah ditolak, lalu apa lagi yang ditunggu? Ini waktunya penyidik bertindak tegas. Tangkap dan tahan tersangkanya,” tegas Chairul, Kamis (7/8/2025) di Pekanbaru.

Chairul menilai tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda upaya paksa. Apalagi status tersangka sudah diperkuat oleh pengadilan.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum. Ketika pelaku masih bebas, sementara korban disudutkan, ini bahaya besar bagi keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh upaya paksa terhadap VJ dan EL, karena keduanya sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Saat ini kita akan melakukan upaya paksa terhadap dua orang yang kita lakukan pemanggilan. Sudah dua kali tidak hadir,” kata Asep, Senin (15/7/2025) lalu.

Dari tiga tersangka, hanya Nova Susanti yang memenuhi panggilan dan langsung ditahan. Sementara VJ dan EL hingga kini belum menunjukkan itikad baik.

Penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk dokumen transaksi dan kontrak kerja sama fiktif. Nama VJ dan EL diduga kuat berperan penting dalam pengelolaan dana investasi fiktif yang ditawarkan kepada korban.

Kasus ini mencuat setelah Eka Desmulyati melaporkan dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis kosmetik, dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp6,8 miliar.(srn3/nor) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Mangkir dari Panggilan DPRD Pekanbaru, CIMB Niaga Disorot OJK: Bisa Kena Sanksi

Kamis, 09 Juli 2026 - 18:13:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– PT Bank CIMB Niaga Tbk mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Peka.

Hukrim

Dua Truk Kayu Ilegal Dihentikan Tim Gabungan TNI di Dairi! Pemilik Berinisial S.T. Diburu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:17:32 WIB

SIARAN.CO.ID, DAIRI– Gerak cepat Tim Gabungan Deninteldam I/Bukit Barisan dan Satgas Intelstrat.

Hukrim

Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:47:52 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Transformasi digital yang semakin pesat mendorong perusahaan mengintegrasi.

Hukrim

Rumah Rehabilitasi Baitul Fitrah Hadir di Pekanbaru, Buka Harapan Baru untuk Pulihkan Penyintas Adiksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:57:52 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Upaya pemulihan bagi penyintas adiksi di Pekanbaru kini bertambah. Rum.

Hukrim

Pengamat Edyanus Desak Bank CIMB Niaga Pekanbaru Segera Buka Fakta dan Bertanggung Jawab!, Korban Diarahkan Lapor OJK

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26:39 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-Kasus dugaan raibnya dana sebesar Rp250 juta milik nasabah Bank CIMB Niag.

Hukrim

Kasus Dana Nasabah Raib, Bank CIMB Niaga Pekanbaru Diminta Bertanggungjawab

Kamis, 16 April 2026 - 21:32:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kasus dana nasabah raib di Bank CIMB Niaga Pekanbaru hingga ratusan juta.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Lapas Pekanbaru bersama Distankan Kota Pekanbaru Gelar Pelatihan Budidaya Ayam Petelur
17 Juli 2026
Hutama Karya Gelar Monev Tol Bukittinggi – Padang Panjang - Sicincin Bersama Pemda
17 Juli 2026
DPD Himperra Riau Tawarkan Rumah Murah Berkualitas, Terbaru dengan Konsep Anti Rayap
14 Juli 2026
MBG Aktif Kembali, Rizky Bagus Oka: Dapur Sudah Berbenah, Berharap Lebih Baik
14 Juli 2026
Tekad: Bebaskan Orang Tua Murid Beli Seragam Sesuai Kemampuan
13 Juli 2026
Kalapas Pekanbaru Intensifkan Pengawasan Lewat Program Waksabi
13 Juli 2026
CIMB Niaga Konfirmasi Absen di RDP DPRD Pekanbaru, Sebut Sudah Kirim Jawaban Tertulis
13 Juli 2026
Merah Putih Menyala di Kampung Baru: Semangat 81 Tahun RI dan 242 Tahun Pekanbaru Hidup di RW 07
12 Juli 2026
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
11 Juli 2026
Sambut HUT Ke-25, Demokrat Pekanbaru Luncurkan Gerakan Langit Biru, Ajak Warga Rawat Lingkungan dan Rumah Ibadah
10 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Tegas! LLMB Riau Dukung Penuh Green Policing Polda Riau dan Desak Pengawasan Ketat Solar Non Subsidi
  • 2 Aklamasi, Tambi Pimpin DPW PKDP Riau Periode 2026-2031
  • 3 Siap Digelar 20 Juni, Panitia: Tinggal Tunggu Hari H
  • 4 Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga
  • 5 Kolam Aquatic Eks PON 2012 Rumbai Terbengkalai, Atlet Freedive Desak Pemprov Riau Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved