• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Diseret ke Praperadilan Terkait Sengketa Franchise Scoo Beauty

Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 15:23:01 WIB
Cetak
Polda Riau Diseret ke Praperadilan Terkait Sengketa Franchise Scoo Beauty
Suasana sidang.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dua pemilik franchise kosmetik Scoo Beauty, Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Permohonan ini diajukan karena keduanya tidak menerima penetapan status tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (29/7/2025), dipimpin hakim tunggal Arsul Hidayat SH MH.

Kedua pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau dengan sangkaan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana. Namun, kuasa hukum pemohon, Silfester Matutina SH dan Andi Lala SH, menilai penetapan itu terlalu terburu-buru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Andi Lala, perkara ini merupakan ranah keperdataan, bukan pidana. Sebab, antara pemohon dan pelapor, Eka Desmulyati, terikat dalam perjanjian kerja sama kemitraan yang sah.

“Hubungan hukum antara pemohon dengan pelapor terjadi sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama Kemitraan tanggal 6 Maret 2024 antara PT Scoo Beauty Inspira dengan Eka Desmulyati dan Addendum Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Hukum tanggal 3 Juli 2024 antara PT Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira,” jelas Andi.

Dalam perjanjian tersebut, pemohon sebagai pemilik waralaba dan pelapor sebagai penerima franchise sepakat menjalankan bisnis ritel produk perawatan kulit, kosmetik, aksesori, serta makanan dan minuman. Outlet Scoo Panam pun dibuka di Jalan Simpang Tabek Gadang, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Pelapor, menurut kuasa hukum, berkewajiban membayar biaya franchise sebesar Rp8 miliar, namun hanya menyetor Rp6,3 miliar. Masih ada kekurangan sebesar Rp1,7 miliar yang tidak kunjung dilunasi.

“Akibat tidak dilunasinya pembayaran tersebut, arus kas usaha menjadi terganggu. Pemohon bahkan menalangi kebutuhan rutin usaha dan menyelesaikan pembangunan outlet dengan kerugian lebih dari Rp1,8 miliar,” lanjut Andi.

Ia menekankan bahwa permasalahan ini murni keperdataan dan tidak bisa dipaksakan sebagai tindak pidana.

“Terdapat perbedaan jelas antara wanprestasi dan penipuan. Penyidik telah memaksakan bukti perdata untuk menjerat pemohon secara pidana, yang bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.

Andi juga menyebut penetapan tersangka sebagai tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hak asasi manusia.

Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta agar segala keputusan lanjutan dari penyidikan dihentikan dan hak-hak hukum para pemohon dipulihkan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon diterima seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Andi.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Ditreskrimum Polda Riau yang diwakili oleh Nerwan SH MH untuk menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut dalam sidang lanjutan. (srn3/nor) 
 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Mangkir dari Panggilan DPRD Pekanbaru, CIMB Niaga Disorot OJK: Bisa Kena Sanksi

Kamis, 09 Juli 2026 - 18:13:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– PT Bank CIMB Niaga Tbk mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Peka.

Hukrim

Dua Truk Kayu Ilegal Dihentikan Tim Gabungan TNI di Dairi! Pemilik Berinisial S.T. Diburu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:17:32 WIB

SIARAN.CO.ID, DAIRI– Gerak cepat Tim Gabungan Deninteldam I/Bukit Barisan dan Satgas Intelstrat.

Hukrim

Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:47:52 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Transformasi digital yang semakin pesat mendorong perusahaan mengintegrasi.

Hukrim

Rumah Rehabilitasi Baitul Fitrah Hadir di Pekanbaru, Buka Harapan Baru untuk Pulihkan Penyintas Adiksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:57:52 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Upaya pemulihan bagi penyintas adiksi di Pekanbaru kini bertambah. Rum.

Hukrim

Pengamat Edyanus Desak Bank CIMB Niaga Pekanbaru Segera Buka Fakta dan Bertanggung Jawab!, Korban Diarahkan Lapor OJK

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26:39 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-Kasus dugaan raibnya dana sebesar Rp250 juta milik nasabah Bank CIMB Niag.

Hukrim

Kasus Dana Nasabah Raib, Bank CIMB Niaga Pekanbaru Diminta Bertanggungjawab

Kamis, 16 April 2026 - 21:32:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kasus dana nasabah raib di Bank CIMB Niaga Pekanbaru hingga ratusan juta.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Tetap Tatap Muka, Upacara dan Aktivitas Luar Ditiadakan
30 Agustus 2026
Riau Raih Peringkat Kedua Indeks Keinsinyuran, Dorong Pembangunan Daerah Makin Profesional
30 Agustus 2026
Dishub Pekanbaru Ajak Warga Awasi LPJU, Temukan Aktivitas Mencurigakan Segera Lapor
27 Agustus 2026
Api Kepung Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Pimpin Pemadaman di Tengah Ancaman Harimau
27 Agustus 2026
SF Hariyanto Ajak Semua Pihak Jaga Riau dari Ancaman Karhutla
27 Agustus 2026
60.478 Warga Pekanbaru Bakal Terima 30 Kg Beras, Pemko Segera Mulai Penyaluran
27 Agustus 2026
Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Nurul Ikhsan Bagikan Ribuan Masker Gratis ke Warga Pekanbaru
26 Agustus 2026
Sahabat Lingkungan Riau Desak "Tembak Mati" Dalang Karhutla
26 Agustus 2026
Dilantik Plt Gubri, Komisioner KI Riau Diminta Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
26 Agustus 2026
Kemarau, DLHK Pekanbaru Intensifkan Penyiraman Tanaman 4 Kali Sehari, Habiskan 252 Ribu Liter Air
26 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Joget Kardus Sampai Syahrini Tutup Mata, Meriahkan HUT RI di Dasawisma RT 03/RW 08 Tobek Godang
  • 2 Sahabat Lingkungan Hidup Riau Jadi Mitra Strategis Menteri LH, Siap Perkuat Kolaborasi Jaga Bumi
  • 3 Perkuat Perlindungan Pesisir Riau, Komitmen Pusat Bangun Pemecah Ombak Tekan Abrasi Didoakan Segera Direalisasikan
  • 4 SSK II Tutup Lebih Awal Pukul 15.00 WIB Mulai 28 Juli
  • 5 Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan, Direktur July: Doakan Kami Terus Berkembang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved