• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Diseret ke Praperadilan Terkait Sengketa Franchise Scoo Beauty

Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 15:23:01 WIB
Cetak
Polda Riau Diseret ke Praperadilan Terkait Sengketa Franchise Scoo Beauty
Suasana sidang.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dua pemilik franchise kosmetik Scoo Beauty, Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Permohonan ini diajukan karena keduanya tidak menerima penetapan status tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (29/7/2025), dipimpin hakim tunggal Arsul Hidayat SH MH.

Kedua pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau dengan sangkaan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana. Namun, kuasa hukum pemohon, Silfester Matutina SH dan Andi Lala SH, menilai penetapan itu terlalu terburu-buru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Andi Lala, perkara ini merupakan ranah keperdataan, bukan pidana. Sebab, antara pemohon dan pelapor, Eka Desmulyati, terikat dalam perjanjian kerja sama kemitraan yang sah.

“Hubungan hukum antara pemohon dengan pelapor terjadi sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama Kemitraan tanggal 6 Maret 2024 antara PT Scoo Beauty Inspira dengan Eka Desmulyati dan Addendum Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Hukum tanggal 3 Juli 2024 antara PT Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira,” jelas Andi.

Dalam perjanjian tersebut, pemohon sebagai pemilik waralaba dan pelapor sebagai penerima franchise sepakat menjalankan bisnis ritel produk perawatan kulit, kosmetik, aksesori, serta makanan dan minuman. Outlet Scoo Panam pun dibuka di Jalan Simpang Tabek Gadang, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Pelapor, menurut kuasa hukum, berkewajiban membayar biaya franchise sebesar Rp8 miliar, namun hanya menyetor Rp6,3 miliar. Masih ada kekurangan sebesar Rp1,7 miliar yang tidak kunjung dilunasi.

“Akibat tidak dilunasinya pembayaran tersebut, arus kas usaha menjadi terganggu. Pemohon bahkan menalangi kebutuhan rutin usaha dan menyelesaikan pembangunan outlet dengan kerugian lebih dari Rp1,8 miliar,” lanjut Andi.

Ia menekankan bahwa permasalahan ini murni keperdataan dan tidak bisa dipaksakan sebagai tindak pidana.

“Terdapat perbedaan jelas antara wanprestasi dan penipuan. Penyidik telah memaksakan bukti perdata untuk menjerat pemohon secara pidana, yang bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.

Andi juga menyebut penetapan tersangka sebagai tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hak asasi manusia.

Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta agar segala keputusan lanjutan dari penyidikan dihentikan dan hak-hak hukum para pemohon dipulihkan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon diterima seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Andi.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Ditreskrimum Polda Riau yang diwakili oleh Nerwan SH MH untuk menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut dalam sidang lanjutan. (srn3/nor) 
 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 16:31:35 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.

Hukrim

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 07:53:44 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.

Hukrim

Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam

Sabtu, 22 November 2025 - 14:39:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.

Hukrim

Korupsi APBD 2014, Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim Disidang

Jumat, 21 November 2025 - 02:35:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009.

Hukrim

Asri Auzar Jalani Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp337 Juta

Jumat, 21 November 2025 - 00:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, mulai menjalani proses huku.

Hukrim

Eks Manajer KTV D’Poin Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Narkoba

Rabu, 19 November 2025 - 11:28:11 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Hendra alias Hendra Ong (45), mantan manajer KTV D’Poin di Apartemen.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Jusuf Kalla Harap Kesadaran Menjaga Alam Kian Menguat
14 Januari 2026
DPRD Pekanbaru Panggil Bea Cukai dan Tinjau Gudang
14 Januari 2026
Rotasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Penyegaran Sejumlah Kepala OPD
13 Januari 2026
Nawakara Perkuat Keamanan Korporasi melalui Sistem Terintegrasi Real Time
12 Januari 2026
Ribuan Perempuan Riau Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal di Pekanbaru
12 Januari 2026
Dituntut Profesional dan Bertanggungjawab: 43 Pejabat Dilantik Wawako Markarius
09 Januari 2026
Komisi I Dukung Penuh Satgas Penertiban Kabel Fiber Optik, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
09 Januari 2026
DPRD Pekanbaru Dukung Pembentukan Satgas Penertiban Kabel Optik
08 Januari 2026
Roesmin Nurjadi Lepas Hawk 109/209, Bersiap Menanti Kedatangan Rafale
07 Januari 2026
Kabel Optik Liar Disikat, Pemko Pekanbaru Bentuk Satgas dan Siap Bongkar Paksa
07 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 DPRD Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Wajib Patuhi UMK 2026, Pelanggaran Diminta Ditindak Tegas
  • 2 ATR/BPN Tegaskan HGU 5.800 Hektare di Inhu Clear and Clean, Polda Riau Siap Tindak Penyerobotan Lahan
  • 3 Solidaritas Nawakara untuk Aceh Utara: Berikan Bantuan Kemanusiaan bagi Personel Security Terdampak
  • 4 JRS: Saatnya Anak Muda Ambil Peran, PSI Jadi Rumah Baru Berbuat untuk Rakyat
  • 5 PSI Riau Gelar Rakorwil dan Pengukuhan Pengurus Baru, Kaesang Dijadwalkan Hadir

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved