• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Diseret ke Praperadilan Terkait Sengketa Franchise Scoo Beauty

Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 15:23:01 WIB
Cetak
Polda Riau Diseret ke Praperadilan Terkait Sengketa Franchise Scoo Beauty
Suasana sidang.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dua pemilik franchise kosmetik Scoo Beauty, Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Permohonan ini diajukan karena keduanya tidak menerima penetapan status tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (29/7/2025), dipimpin hakim tunggal Arsul Hidayat SH MH.

Kedua pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau dengan sangkaan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana. Namun, kuasa hukum pemohon, Silfester Matutina SH dan Andi Lala SH, menilai penetapan itu terlalu terburu-buru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Andi Lala, perkara ini merupakan ranah keperdataan, bukan pidana. Sebab, antara pemohon dan pelapor, Eka Desmulyati, terikat dalam perjanjian kerja sama kemitraan yang sah.

“Hubungan hukum antara pemohon dengan pelapor terjadi sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama Kemitraan tanggal 6 Maret 2024 antara PT Scoo Beauty Inspira dengan Eka Desmulyati dan Addendum Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Hukum tanggal 3 Juli 2024 antara PT Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira,” jelas Andi.

Dalam perjanjian tersebut, pemohon sebagai pemilik waralaba dan pelapor sebagai penerima franchise sepakat menjalankan bisnis ritel produk perawatan kulit, kosmetik, aksesori, serta makanan dan minuman. Outlet Scoo Panam pun dibuka di Jalan Simpang Tabek Gadang, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Pelapor, menurut kuasa hukum, berkewajiban membayar biaya franchise sebesar Rp8 miliar, namun hanya menyetor Rp6,3 miliar. Masih ada kekurangan sebesar Rp1,7 miliar yang tidak kunjung dilunasi.

“Akibat tidak dilunasinya pembayaran tersebut, arus kas usaha menjadi terganggu. Pemohon bahkan menalangi kebutuhan rutin usaha dan menyelesaikan pembangunan outlet dengan kerugian lebih dari Rp1,8 miliar,” lanjut Andi.

Ia menekankan bahwa permasalahan ini murni keperdataan dan tidak bisa dipaksakan sebagai tindak pidana.

“Terdapat perbedaan jelas antara wanprestasi dan penipuan. Penyidik telah memaksakan bukti perdata untuk menjerat pemohon secara pidana, yang bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.

Andi juga menyebut penetapan tersangka sebagai tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hak asasi manusia.

Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta agar segala keputusan lanjutan dari penyidikan dihentikan dan hak-hak hukum para pemohon dipulihkan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon diterima seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Andi.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Ditreskrimum Polda Riau yang diwakili oleh Nerwan SH MH untuk menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut dalam sidang lanjutan. (srn3/nor) 
 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Mangkir dari Panggilan DPRD Pekanbaru, CIMB Niaga Disorot OJK: Bisa Kena Sanksi

Kamis, 09 Juli 2026 - 18:13:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– PT Bank CIMB Niaga Tbk mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Peka.

Hukrim

Dua Truk Kayu Ilegal Dihentikan Tim Gabungan TNI di Dairi! Pemilik Berinisial S.T. Diburu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:17:32 WIB

SIARAN.CO.ID, DAIRI– Gerak cepat Tim Gabungan Deninteldam I/Bukit Barisan dan Satgas Intelstrat.

Hukrim

Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:47:52 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Transformasi digital yang semakin pesat mendorong perusahaan mengintegrasi.

Hukrim

Rumah Rehabilitasi Baitul Fitrah Hadir di Pekanbaru, Buka Harapan Baru untuk Pulihkan Penyintas Adiksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:57:52 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Upaya pemulihan bagi penyintas adiksi di Pekanbaru kini bertambah. Rum.

Hukrim

Pengamat Edyanus Desak Bank CIMB Niaga Pekanbaru Segera Buka Fakta dan Bertanggung Jawab!, Korban Diarahkan Lapor OJK

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26:39 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-Kasus dugaan raibnya dana sebesar Rp250 juta milik nasabah Bank CIMB Niag.

Hukrim

Kasus Dana Nasabah Raib, Bank CIMB Niaga Pekanbaru Diminta Bertanggungjawab

Kamis, 16 April 2026 - 21:32:24 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kasus dana nasabah raib di Bank CIMB Niaga Pekanbaru hingga ratusan juta.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

DPD Himperra Riau Tawarkan Rumah Murah Berkualitas, Terbaru dengan Konsep Anti Rayap
14 Juli 2026
MBG Aktif Kembali, Rizky Bagus Oka: Dapur Sudah Berbenah, Berharap Lebih Baik
14 Juli 2026
Tekad: Bebaskan Orang Tua Murid Beli Seragam Sesuai Kemampuan
13 Juli 2026
Kalapas Pekanbaru Intensifkan Pengawasan Lewat Program Waksabi
13 Juli 2026
CIMB Niaga Konfirmasi Absen di RDP DPRD Pekanbaru, Sebut Sudah Kirim Jawaban Tertulis
13 Juli 2026
Merah Putih Menyala di Kampung Baru: Semangat 81 Tahun RI dan 242 Tahun Pekanbaru Hidup di RW 07
12 Juli 2026
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
11 Juli 2026
Sambut HUT Ke-25, Demokrat Pekanbaru Luncurkan Gerakan Langit Biru, Ajak Warga Rawat Lingkungan dan Rumah Ibadah
10 Juli 2026
OJK Ingatkan Bahaya Scam yang Makin Meluas, PBB Apresiasi Peran IASC
09 Juli 2026
Warga Binaan Bakal Dilatih Ternak Ayam Petelur, Lapas Pekanbaru Gandeng Distankan
09 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Tegas! LLMB Riau Dukung Penuh Green Policing Polda Riau dan Desak Pengawasan Ketat Solar Non Subsidi
  • 2 Aklamasi, Tambi Pimpin DPW PKDP Riau Periode 2026-2031
  • 3 Siap Digelar 20 Juni, Panitia: Tinggal Tunggu Hari H
  • 4 Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga
  • 5 Kolam Aquatic Eks PON 2012 Rumbai Terbengkalai, Atlet Freedive Desak Pemprov Riau Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved