• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Diseret ke Praperadilan Terkait Sengketa Franchise Scoo Beauty

Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 15:23:01 WIB
Cetak
Polda Riau Diseret ke Praperadilan Terkait Sengketa Franchise Scoo Beauty
Suasana sidang.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dua pemilik franchise kosmetik Scoo Beauty, Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Permohonan ini diajukan karena keduanya tidak menerima penetapan status tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (29/7/2025), dipimpin hakim tunggal Arsul Hidayat SH MH.

Kedua pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau dengan sangkaan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana. Namun, kuasa hukum pemohon, Silfester Matutina SH dan Andi Lala SH, menilai penetapan itu terlalu terburu-buru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Andi Lala, perkara ini merupakan ranah keperdataan, bukan pidana. Sebab, antara pemohon dan pelapor, Eka Desmulyati, terikat dalam perjanjian kerja sama kemitraan yang sah.

“Hubungan hukum antara pemohon dengan pelapor terjadi sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama Kemitraan tanggal 6 Maret 2024 antara PT Scoo Beauty Inspira dengan Eka Desmulyati dan Addendum Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Hukum tanggal 3 Juli 2024 antara PT Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira,” jelas Andi.

Dalam perjanjian tersebut, pemohon sebagai pemilik waralaba dan pelapor sebagai penerima franchise sepakat menjalankan bisnis ritel produk perawatan kulit, kosmetik, aksesori, serta makanan dan minuman. Outlet Scoo Panam pun dibuka di Jalan Simpang Tabek Gadang, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Pelapor, menurut kuasa hukum, berkewajiban membayar biaya franchise sebesar Rp8 miliar, namun hanya menyetor Rp6,3 miliar. Masih ada kekurangan sebesar Rp1,7 miliar yang tidak kunjung dilunasi.

“Akibat tidak dilunasinya pembayaran tersebut, arus kas usaha menjadi terganggu. Pemohon bahkan menalangi kebutuhan rutin usaha dan menyelesaikan pembangunan outlet dengan kerugian lebih dari Rp1,8 miliar,” lanjut Andi.

Ia menekankan bahwa permasalahan ini murni keperdataan dan tidak bisa dipaksakan sebagai tindak pidana.

“Terdapat perbedaan jelas antara wanprestasi dan penipuan. Penyidik telah memaksakan bukti perdata untuk menjerat pemohon secara pidana, yang bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.

Andi juga menyebut penetapan tersangka sebagai tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hak asasi manusia.

Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta agar segala keputusan lanjutan dari penyidikan dihentikan dan hak-hak hukum para pemohon dipulihkan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon diterima seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Andi.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Ditreskrimum Polda Riau yang diwakili oleh Nerwan SH MH untuk menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut dalam sidang lanjutan. (srn3/nor) 
 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Paket Ganja Tujuan Bekasi Digagalkan di Bandara SSK II

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:41:56 WIB

SIARAN.CO ID, PEKANBARU– Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur udara berhasil.

Hukrim

Diduga Cacat Kewenangan, Ahli Hukum Soroti Pembatalan SKGR di Rumbai

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:32:59 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Polemik dugaan maladministrasi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, ki.

Hukrim

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari, Teryata Wanita

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:08:53 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Fokus yang terpecah antara kemudi dan layar ponsel kembali menelan kor.

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 16:31:35 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.

Hukrim

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 07:53:44 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.

Hukrim

Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam

Sabtu, 22 November 2025 - 14:39:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Beri Kemudahan Wajib Pajak Laporkan Pajak Tepat Waktu, Kanwil DJP Riau Buka Layanan Sabtu-Minggu
28 Februari 2026
Sidang Lapangan Tol Pekanbaru–Rengat Bongkar Inkonsistensi Klaim, Dugaan Mafia Tanah Menguat
27 Februari 2026
Pemerintah Diminta Matangkan Persiapan dan Utamakan Keselamatan
25 Februari 2026
Awal 2026 Gacor, Penerimaan Pajak Riau Tumbuh 15,47 Persen, DJP Ajak Wajib Pajak Tingkatkan Kepatuhan
25 Februari 2026
APBD 2026 Tuntas Dievaluasi, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Segera Belanjakan Rp3,049 Triliun untuk Rakyat
25 Februari 2026
Tunggu Eksekusi APBD 2026, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Tuntaskan Jalan Berlubang dan Drainase Bermasalah
24 Februari 2026
Perda Investasi Pekanbaru Disahkan: Dorong Pertumbuhan dengan Muatan Lokal dan Kontribusi Nyata
24 Februari 2026
DJP Riau–Polda Riau Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pajak, Targetkan Penerimaan Negara Optimal
23 Februari 2026
Tegas! DPRD Desak OPD Sikat Produk Kadaluwarsa dan Izin Edar Bermasalah Jelang Ramadan–Idulfitri
23 Februari 2026
Tekan Gepeng di Pekanbaru Warga Diimbau Tidak Memberi Uang
23 Februari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kisah Suryani, Janda Renta Korban Kejamnya Proyek Tol Pekanbaru–Rengat: Rumah Hilang, Hidup Menumpang
  • 2 Keteguhan Nenek Asni Menanti Keadilan, 20 Tahun Bertahan Hadapi Mafia Tanah hingga Proyek Tol Nasional
  • 3 Ayo Ramaikan Kenduri Anak Pekan, IPP Ajak Warga Pekanbaru Rayakan Kebersamaan
  • 4 Indonesia Terima Pengiriman Perdana Jet Tempur Rafale dari Prancis
  • 5 Ngamuk di RUPS, Rebut SK dan Usir Pemegang Saham: Direktur PT SPR Akhirnya Dipecat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved