pilihan +INDEKS
Polda Riau Diseret ke Praperadilan Terkait Sengketa Franchise Scoo Beauty

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Dua pemilik franchise kosmetik Scoo Beauty, Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Permohonan ini diajukan karena keduanya tidak menerima penetapan status tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (29/7/2025), dipimpin hakim tunggal Arsul Hidayat SH MH.
Kedua pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau dengan sangkaan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana. Namun, kuasa hukum pemohon, Silfester Matutina SH dan Andi Lala SH, menilai penetapan itu terlalu terburu-buru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Andi Lala, perkara ini merupakan ranah keperdataan, bukan pidana. Sebab, antara pemohon dan pelapor, Eka Desmulyati, terikat dalam perjanjian kerja sama kemitraan yang sah.
“Hubungan hukum antara pemohon dengan pelapor terjadi sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama Kemitraan tanggal 6 Maret 2024 antara PT Scoo Beauty Inspira dengan Eka Desmulyati dan Addendum Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Hukum tanggal 3 Juli 2024 antara PT Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira,” jelas Andi.
Dalam perjanjian tersebut, pemohon sebagai pemilik waralaba dan pelapor sebagai penerima franchise sepakat menjalankan bisnis ritel produk perawatan kulit, kosmetik, aksesori, serta makanan dan minuman. Outlet Scoo Panam pun dibuka di Jalan Simpang Tabek Gadang, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Pelapor, menurut kuasa hukum, berkewajiban membayar biaya franchise sebesar Rp8 miliar, namun hanya menyetor Rp6,3 miliar. Masih ada kekurangan sebesar Rp1,7 miliar yang tidak kunjung dilunasi.
“Akibat tidak dilunasinya pembayaran tersebut, arus kas usaha menjadi terganggu. Pemohon bahkan menalangi kebutuhan rutin usaha dan menyelesaikan pembangunan outlet dengan kerugian lebih dari Rp1,8 miliar,” lanjut Andi.
Ia menekankan bahwa permasalahan ini murni keperdataan dan tidak bisa dipaksakan sebagai tindak pidana.
“Terdapat perbedaan jelas antara wanprestasi dan penipuan. Penyidik telah memaksakan bukti perdata untuk menjerat pemohon secara pidana, yang bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.
Andi juga menyebut penetapan tersangka sebagai tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta agar segala keputusan lanjutan dari penyidikan dihentikan dan hak-hak hukum para pemohon dipulihkan.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon diterima seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Andi.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Ditreskrimum Polda Riau yang diwakili oleh Nerwan SH MH untuk menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut dalam sidang lanjutan. (srn3/nor)
Berita Lainnya +INDEKS
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu di Bandara SSK II
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Sinergi antara Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan.
Polda Riau Resmi Kembalikan Aset Muflihun yang Disita
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mengabulka.
Mantan Kades Indra Sakti Terima Dakwaan Korupsi Tanah Transmigrasi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Kerugian negara lebih dari Rp3 miliar akibat dugaan korupsi tanah res.
Jalani Sidang Perdana, Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Sawit Tak Ajukan Eksepsi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Tiga terdakwa dugaan korupsi dana program peremajaan sawit rakyat (.
Modus Laporan Fiktif, Tiga Mantan Pengurus KUD Karya Bersama Segera Disidang Tipikor
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan melimpahkan berkas perkara.
Skandal Pupuk Bersubsidi: JPU Tuntut Berbeda Enam Terdakwa Korupsi di Rambah Samo
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu.