pilihan +INDEKS
KPU Riau Edukasi Jajaran Penyelenggara, Bahas Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Dumai 2024
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui Divisi Hukum dan Pengawasan mengadakan Kajian Hukum Seri VI Tahun 2025 dengan tema “Putusan Perkara Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025” yang membahas perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta hadir secara langsung di Kantor KPU Provinsi Riau serta secara daring diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Hadir secara langsung Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bersama Anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman, Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, dan Supriyanto. Turut hadir Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Nirson, serta Plt. Kasubbag Hukum, Frida Kustini.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, secara resmi membuka acara tersebut. Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap setiap putusan hukum sebagai landasan dalam penyelenggaraan Pemilu yang adil dan transparan.
“Pemahaman yang mendalam terhadap setiap putusan hukum menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang adil dan transparan,” tegas Rusidi Rusdan dalam rilisnya.
Kajian dipimpin oleh Abdul Rahman, Anggota KPU Provinsi Riau sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, yang juga bertindak sebagai pemantik diskusi.
Narasumber utama pada kegiatan ini adalah Andi Sofyandi, Anggota KPU Kota Dumai selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, yang menyampaikan materi mengenai latar belakang perkara, proses persidangan, serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap tahapan dan penyelenggaraan Pemilu di tingkat daerah, khususnya di Kota Dumai.
Diskusi semakin komprehensif dengan kehadiran Oki Herianto, Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, yang memberikan perspektif pembanding terkait praktik penanganan perkara hukum di daerah lain.
Sementara itu, Abdul Rahman juga menyoroti pentingnya strategi penyusunan dan pengelolaan data dalam menghadapi potensi perkara hukum di masa mendatang.
“Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Riau berkomitmen memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran penyelenggara Pemilu, khususnya dalam aspek hukum kepemiluan terkait penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” tutur Ketua KPU Provinsi Riau ini.
Dia juga menambahkan, kajian ini menjadi wadah strategis untuk memperkaya wawasan, dan berbagi pengalaman antar daerah demi menjaga kualitas demokrasi dan keadilan Pemilu di Provinsi Riau.(srn3)
Berita Lainnya +INDEKS
Reses di Padang Bulan, Aidhil Nur Putra Serap Aspirasi dan Tindaklanjuti Keluhan Warga
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra SH melaksanakan kegiatan.
Tegas! DPRD Pekanbaru Soroti Dugaan Pelanggaran Perwako 48 dan Campur Tangan ASN dalam Pemilihan RT/RW
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil seluruh camat se-Kota Pekanbaru.
ASN WFH / WFA Setiap Jumat, Tekad: Kualitas Layanan Jangan Kendor
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Mulai April 2026, Pemerintah Indonesia menerapkan sistem kerja Work F.
Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Proses pemilihan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Tampan, Kecamatan Payun.
BagaimananTantangan MBG di Lapangan, Ini Kata Rizky Bagus Oka,..
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menepis isu yang menyebu.
Dari Dapur MBG ke Forum Empat Pilar, Relawan SPPG Bengkalis Soroti Logistik dan Kualitas Gizi
SIARAN.CO.ID, BENGKALIS– Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kecamatan Bengkalis, Anggota DPD RI/MPR .






.jpg)
