pilihan +INDEKS
Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara
SIARAN.CO,ID, PEKANBARU– Mantan Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) periode 2017–2021, Rafli Yanto, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes senilai Rp1,05 miliar.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Galih Aziz SH dan Fahrul Akhmi SH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Zefri Mayeldo Harahap SH MH.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Rafli terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menuntut agar terdakwa Rafli Yanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Galih Aziz di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.050.367.714, sesuai hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Kasus korupsi ini bermula dari tindakan terdakwa yang menguasai langsung rekening kas desa dan menggunakan dana APBDes tidak sesuai peruntukan. Pembayaran berbagai kegiatan desa dilakukan oleh Rafli sendiri tanpa melibatkan bendahara desa maupun pelaksana kegiatan (PK).
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Sejumlah belanja desa juga tidak didukung bukti sah, bahkan terdapat kegiatan fiktif pada program nonfisik.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga menemukan volume pekerjaan fisik tidak sesuai dokumen SPj dan RAB, serta adanya belanja tanpa anggaran dalam APBDes.
Perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,05 miliar.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.(srn3/nur)
Berita Lainnya +INDEKS
Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Tak main-main, setelah melaporkan ke Kementerian ATR/BPN, Komisi IV kemb.
Hakim Vonis Ringan 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan dari t.
Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Meranti Bertambah, Konsultan Pengawas Turut Diadili
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan.
Rugikan Negara Rp4,2 dari Jual Lahan HPT Desa Senderak Bengkalis
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Sidang perdana dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi .
Penipu Jual Beli Rumah dan Tanah Akhirnya Ditangkap
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, memb.
Gubri Diminta Tegas, Cabut Izin THM Live House Tutup Total
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Polemik izin operasional tempat hiburan malam (THM) Live House yang bera.







