• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim

Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi

Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 14:05:55 WIB
Cetak
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara
DENGAR: Terdakwa Rafli Yanto saat mendengarkan tuntutan jaksa pada agenda sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/10/2025).

SIARAN.CO,ID, PEKANBARU– Mantan Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) periode 2017–2021, Rafli Yanto, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes senilai Rp1,05 miliar.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Galih Aziz SH dan Fahrul Akhmi SH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Zefri Mayeldo Harahap SH MH.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Rafli terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut agar terdakwa Rafli Yanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Galih Aziz di hadapan majelis hakim.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.050.367.714, sesuai hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kasus korupsi ini bermula dari tindakan terdakwa yang menguasai langsung rekening kas desa dan menggunakan dana APBDes tidak sesuai peruntukan. Pembayaran berbagai kegiatan desa dilakukan oleh Rafli sendiri tanpa melibatkan bendahara desa maupun pelaksana kegiatan (PK).

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Sejumlah belanja desa juga tidak didukung bukti sah, bahkan terdapat kegiatan fiktif pada program nonfisik.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga menemukan volume pekerjaan fisik tidak sesuai dokumen SPj dan RAB, serta adanya belanja tanpa anggaran dalam APBDes.

Perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,05 miliar.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.(srn3/nur)


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 16:31:35 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.

Hukrim

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 07:53:44 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.

Hukrim

Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam

Sabtu, 22 November 2025 - 14:39:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.

Hukrim

Korupsi APBD 2014, Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim Disidang

Jumat, 21 November 2025 - 02:35:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009.

Hukrim

Asri Auzar Jalani Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp337 Juta

Jumat, 21 November 2025 - 00:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, mulai menjalani proses huku.

Hukrim

Eks Manajer KTV D’Poin Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Narkoba

Rabu, 19 November 2025 - 11:28:11 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Hendra alias Hendra Ong (45), mantan manajer KTV D’Poin di Apartemen.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Rotasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Penyegaran Sejumlah Kepala OPD
13 Januari 2026
Nawakara Perkuat Keamanan Korporasi melalui Sistem Terintegrasi Real Time
12 Januari 2026
Ribuan Perempuan Riau Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal di Pekanbaru
12 Januari 2026
Dituntut Profesional dan Bertanggungjawab: 43 Pejabat Dilantik Wawako Markarius
09 Januari 2026
Komisi I Dukung Penuh Satgas Penertiban Kabel Fiber Optik, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
09 Januari 2026
DPRD Pekanbaru Dukung Pembentukan Satgas Penertiban Kabel Optik
08 Januari 2026
Roesmin Nurjadi Lepas Hawk 109/209, Bersiap Menanti Kedatangan Rafale
07 Januari 2026
Kabel Optik Liar Disikat, Pemko Pekanbaru Bentuk Satgas dan Siap Bongkar Paksa
07 Januari 2026
Plt Gubernur Riau Tegaskan Komitmen Percepatan Perbaikan di Siak
07 Januari 2026
APBD 2026 Molor, Pemko Pekanbaru Akui Terkendala Transisi Pemerintahan dan Pemotongan Anggaran
06 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 DPRD Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Wajib Patuhi UMK 2026, Pelanggaran Diminta Ditindak Tegas
  • 2 ATR/BPN Tegaskan HGU 5.800 Hektare di Inhu Clear and Clean, Polda Riau Siap Tindak Penyerobotan Lahan
  • 3 Solidaritas Nawakara untuk Aceh Utara: Berikan Bantuan Kemanusiaan bagi Personel Security Terdampak
  • 4 JRS: Saatnya Anak Muda Ambil Peran, PSI Jadi Rumah Baru Berbuat untuk Rakyat
  • 5 PSI Riau Gelar Rakorwil dan Pengukuhan Pengurus Baru, Kaesang Dijadwalkan Hadir

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved