• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim

Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi

Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 14:05:55 WIB
Cetak
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara
DENGAR: Terdakwa Rafli Yanto saat mendengarkan tuntutan jaksa pada agenda sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/10/2025).

SIARAN.CO,ID, PEKANBARU– Mantan Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) periode 2017–2021, Rafli Yanto, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes senilai Rp1,05 miliar.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Galih Aziz SH dan Fahrul Akhmi SH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Zefri Mayeldo Harahap SH MH.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Rafli terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut agar terdakwa Rafli Yanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Galih Aziz di hadapan majelis hakim.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.050.367.714, sesuai hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kasus korupsi ini bermula dari tindakan terdakwa yang menguasai langsung rekening kas desa dan menggunakan dana APBDes tidak sesuai peruntukan. Pembayaran berbagai kegiatan desa dilakukan oleh Rafli sendiri tanpa melibatkan bendahara desa maupun pelaksana kegiatan (PK).

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Sejumlah belanja desa juga tidak didukung bukti sah, bahkan terdapat kegiatan fiktif pada program nonfisik.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga menemukan volume pekerjaan fisik tidak sesuai dokumen SPj dan RAB, serta adanya belanja tanpa anggaran dalam APBDes.

Perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,05 miliar.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.(srn3/nur)


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:01:59 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Tak main-main, setelah melaporkan ke Kementerian ATR/BPN, Komisi IV kemb.

Hukrim

Hakim Vonis Ringan 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:20:20 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan dari t.

Hukrim

Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Meranti Bertambah, Konsultan Pengawas Turut Diadili

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:12:25 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan.

Hukrim

Rugikan Negara Rp4,2 dari Jual Lahan HPT Desa Senderak Bengkalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Sidang perdana dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi .

Hukrim

Penipu Jual Beli Rumah dan Tanah Akhirnya Ditangkap

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:00:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, memb.

Hukrim

Gubri Diminta Tegas, Cabut Izin THM Live House Tutup Total

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:48:13 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Polemik izin operasional tempat hiburan malam (THM) Live House yang bera.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Masih Tersandung Kasus di Kejaksaan, Fraksi PDI-P Tolak Suntikan Modal Rp10 Miliar ke BPR Pekanbaru Madani
26 Oktober 2025
Hanura Riau Siap Bangkit, Darnil dan Zulfahmi Pimpin Semangat Baru Menuju 2029
25 Oktober 2025
Heboh, Ular Python Sanca Kembang Tidur di Kursi Ruangan BK DPRD Kota Pekanbaru
24 Oktober 2025
Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi
23 Oktober 2025
Bandara SSK II Salurkan Bantuan CSR untuk Pendidikan dan Penghijauan
23 Oktober 2025
Sayed Abubakar: Bukan Sekadar Ijab Kabul, Tapi Penguatan Moral dan Kebangsaan
22 Oktober 2025
Serangan Jantung, Deddy Handoko Pengusaha Terkenal Itu Tutup Usia
22 Oktober 2025
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara
21 Oktober 2025
Pemko Usulkan Ranperda Penyandang Disabilitas, Pansus: Pekanbaru Bisa Jadi Kota Ramah Disabilitas
21 Oktober 2025
Sempena HUT ke-61, Gelar Kegiatan Sosial dan Ajak Masyarakat Produktif
20 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
  • 2 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 3 Tiang Internet Ditanam di Parit, DPRD Pekanbaru Murka, Rekomendasikan Potong!
  • 4 Gantikan Yasser Hamidi, Markarius Nahkodai DPTD PKS Pekanbaru
  • 5 Empat Tahun Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Warga Mengadu ke Victor Parulian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved