pilihan +INDEKS
Bongkar Sindikat Mafia Tanah, 12 Anggota Tim Satgas Mafia Tanah Pusat Pastikan ke Pekanbaru
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Laporan warga soal dugaan permainan lahan di Jalan Sudirman, tepatnya di samping Koki Sunda, memasuki babak baru. Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru memastikan semua dalam proses, dan juga mengabarkan Tim Satgas Mafia Tanah Pusat dalam waktu dekat segera turun melakukan penyelidikan mendalam ke Pekanbaru.
Tidak main-main, kasus ini menyeret oknum BPN Pekanbaru dan diduga melibatkan jaringan mafia tanah ini tengah menjadi sorotan serius.
“Mereka (Satgas, red) sudah konfirmasi lewat surat resmi. Ada 12 orang, 9 dari Kejagung dan 3 dari Kementerian ATR/BPN,” kata Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz ST, Senin (24/11/2025) kepada wartawan siaran.co.id.
Berita terkait;
Dikatakannya, Satgas akan menjalankan kewenangannya mulai dari meninjau lokasi lahan, meminta penjelasan langsung dari BPN Pekanbaru dan Kanwil BPN Riau, hingga memeriksa seluruh dokumen yang dilaporkan ke Kejagung dan Kementerian ATR/BPN.
“Mudah-mudahan semuanya terbuka jelas dan juga membongkar sindikat mafia tanah di Pekanbaru,” tegas Zulfan.
Untuk diketahui, kasus yang dilaporkan Komisi IV ke pusat bermula dari lahan seluas 6 hektare di Jalan Sudirman. Tujuh sertipikat hak milik (SHM) diterbitkan oleh BPN Pekanbaru di atas objek yang sama, memicu keberatan ahli waris pemilik SHM pertama, yakni Rusdi dan Arman.
Tak terima haknya diduga dimainkan oknum, keduanya mengadu ke Komisi IV DPRD.
“Selama tim bekerja di Pekanbaru, kami siapkan semua dokumen pendukung agar tabir praktik mafia tanah ini benar-benar terbuka,” tambah Zulfan.
Ditambahkan Zulfan, untuk menghindari adanya dugaan permainan oknum di lahan yang sedang berproses hukum ini, Komisi IV DPRD Pekanbaru sudah menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.
Tujuannya semata-mata, agar dinas tersebut tidak mengeluarkan izin atau surat rekomendasi apapun di lahan tersebut.
"Kasihan pemiliknya bertahun-tahun dimainkan oknum. Kita tegaskan di surat itu, jangan dulu mengeluarkan izin sebelum selesai kasusnya sesuai hukum yang berlaku," tutur Zulfan Hafiz lagi.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
Merah Putih Menyala di Kampung Baru: Semangat 81 Tahun RI dan 242 Tahun Pekanbaru Hidup di RW 07
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Belum masuk Agustus, namun nuansa kemerdekaan sudah lebih dulu menyala.
Sambut HUT Ke-25, Demokrat Pekanbaru Luncurkan Gerakan Langit Biru, Ajak Warga Rawat Lingkungan dan Rumah Ibadah
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Ratusan kader Partai Demokrat Kota Pekanbaru turun langsung membersihk.
Komisi I DPRD Sidak HW Live House Pekanbaru, Gelar Tes Urine, Jam Operasional Dilanggar
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak).
Gelar Aksi, Puluhan Massa Minta Tak Ada Aktivitas di Lahan 1,9 Ha Oleh Surya Dumai
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Puluhan massa dari keluarga ahli waris keturunan M Zainuddin, Sapiah Ka.
Polda Riau Tuntaskan Pembangunan 80 Jembatan Merah Putih Tahap II, Akan Diresmikan Kapolri
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Polda Riau telah menuntaskan pembangunan 80 Jembatan Merah Putih Presisi.
Jumat Berkah Lapas Pekanbaru: Bagi Sembako, Tebar Senyum dan Kepedulian untuk Warga Sekitar
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Suasana berbeda terlihat di sekitar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pek.







