• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim

Jalani Sidang Perdana, Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Sawit Tak Ajukan Eksepsi

Redaksi

Jumat, 26 September 2025 23:00:02 WIB
Cetak
Jalani Sidang Perdana, Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Sawit Tak Ajukan Eksepsi
Suasana sidang perdana tiga pengurus KUD Karya Bersama, Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (26/9/25).

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Tiga terdakwa dugaan korupsi dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp1,25 miliar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (26/9/25).
 
Terdakwa merupakan mantan pengurus koperasi unit desa (KUD) Karya Bersama, Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Diantaranya, Hendro Susilo Santoso selaku Ketua, Maulana Khidzir sebagai Sekretaris dan Andri Pito Riyanto, Bendahara KUD.

Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Mulia Putra SH MH, Andre Christian SH dan Gesang Anom Prayoga SH menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/862/modus-laporan-fiktif-tiga-mantan-pengurus-kud-karya-bersama-segera-disidang-tipikor

Disebutkan JPU, perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa ini berawal ketika pada tahun 2020, KUD Karya Bersama mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat sebesar Rp10.590.138.000.

Dana tersebut untuk membantu 147 pekebun dengan luas lahan 353,0046 hektare atau sebesar Rp 30.000.000/hektare. Dengan tujuan untuk membantu dalam melakukan peremajaan kebun kelapa sawit.

“Namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pada tahun 2021 sebanyak 21 pekebun dengan luas lahan kurang lebih 41,8087 hektare mengundurkan diri," kata JPU.

"Akan tetapi, dalam laporan permohonan pencairan dana yang dibuat oleh para tersangka seolah-olah pekerjaan/kegiatan tersebut selesai 100 persen,”sebut JPU lagi.

Untuk sisa anggaran dari pekebun yang mengundurkan diri sebesar Rp1.254.234.000, seharusnya dikembalikan ke BPDPKS. Namun dicairkan oleh para terdakwa selaku pengurus KUD Karya Bersama dengan modus membuat laporan/invoice fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan nilai kerugian negara mencapai Rp1.254.234.000. 
 
Terhadap dakwaan JPU itu, para terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim yang dipimpin Soni Nugraha SH MH menunda sidang pekan depan.(srn3/nur) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Polda Riau Resmi Kembalikan Aset Muflihun yang Disita

Senin, 29 September 2025 - 16:47:30 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mengabulka.

Hukrim

Mantan Kades Indra Sakti Terima Dakwaan Korupsi Tanah Transmigrasi

Sabtu, 27 September 2025 - 10:41:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Kerugian negara lebih dari Rp3 miliar akibat dugaan korupsi tanah res.

Hukrim

Modus Laporan Fiktif, Tiga Mantan Pengurus KUD Karya Bersama Segera Disidang Tipikor

Kamis, 25 September 2025 - 22:00:28 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan melimpahkan berkas perkara.

Hukrim

Skandal Pupuk Bersubsidi: JPU Tuntut Berbeda Enam Terdakwa Korupsi di Rambah Samo

Selasa, 23 September 2025 - 14:27:23 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu.

Hukrim

Polda Riau Hormati Putusan Hakim

Kamis, 18 September 2025 - 13:35:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan prap.

Hukrim

Satu Paket Sabu 96 Gram Dibungkus Plastik Diamankan di SSK II

Kamis, 18 September 2025 - 08:00:57 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Personel Lanud Roesmin Nurjadin Bawah Kendali Operasi (BKO) Bandara I.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

P-APBD Pekanbaru 2025 Disahkan Rp3,210 T, Wako: Fokus Bayar Hutang Terdahulu
30 September 2025
Fraksi PDIP Ingatkan, APBD Ini Uang Rakyat, Bukan untuk Kepentingan Perorangan
29 September 2025
Bisa Berdampak Kepercayaan Publik Terhadap Dewan Bakal Tergerus
29 September 2025
Polda Riau Resmi Kembalikan Aset Muflihun yang Disita
29 September 2025
Alamak! Agus Suparmanto Juga Klaim Menang di Muktamar X PPP
28 September 2025
Muktamar X PPP Sepakat Aklamasi, Mardiono Resmi Jadi Ketum Lagi
28 September 2025
Camat dan Lurah Diminta Punya Program Pengendalian Sampah
27 September 2025
Mantan Kades Indra Sakti Terima Dakwaan Korupsi Tanah Transmigrasi
27 September 2025
Jalani Sidang Perdana, Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Sawit Tak Ajukan Eksepsi
26 September 2025
Target Emas, Pertina Riau Kirim Enam Petinju
26 September 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
  • 2 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 3 Praperadilan Ditolak, Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tangkap Bos Scoo Beauty
  • 4 Belum Kantongi Izin, Pembangunan SPBU Terus Berlanjut, Satpol PP Diminta Tindak
  • 5 DPRD: Semua Provider Tak Berizin, Pemko Diam Saja

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved