pilihan +INDEKS
Diduga Dibekingi Orang Kuat
Rekomendasi Komisi IV Tak Dianggap, Pembangunan Swalayan Sudirman Tetap Berlanjut
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Rekomendasi Komisi IV DPRD Pekanbaru kepada kontraktor pengembang, PT Nusa Raya Cipta (NRC) untuk menghentikan sementara aktivitas di lahan berstatus quo dengan SHM no 682/978 An Sahuri Maksudi tak anggap, dan pembangunan swalayan di Jalan Sudirman tepatnya di samping Koki Sunda tetap berlanjut.
Pantauan lapangan, pasca Komisi IV bersama OPD terkait melakukan kunjungan lapangan Rabu (7/5/2025) hingga Rabu (14/5/2025), pekerjaan pembangunan masih terjadi. Buktinya, saat kunjungan hanya excavator timbun tanah, kini sudah bertambah alat berat berupa crane dua unit melakukan pemancangan dari luar pagar seng proyek.
Informasinya, di lahan yang berstatus quo ini rencananya akan dibangun swalayan terbesar di Sumatera, bahkan di Indonesia, dengan luas area sekitar 6 hektar.
Komisi IV menyebutkan atas pembangkangan ini, diduga kuat pengembang mendapat bekingan dari oknum orang kuat meskipun legal standing pekerjaan tidak ada.
Padahal, Komisi IV DPRD merekomendasikan penghentian sementara pembangunan itu disebabkan, berdasarkan laporan dan hasil hearing, di lahan tersebut terjadi tumpang tindih kepemilikan sertifikat hak milik (SHM), sehingga BPN Pekanbaru memblokir lahan tersebut dengan status quo.
"Tentu ini kami sesalkan. Karena pembangkangan terhadap keputusan lembaga resmi Komisi IV DPRD, bisa dibawa ke ranah hukum. Kita minta ini harus ditindaklanjuti OPD terkait Pemko Pekanbaru," kata juru bicara Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST, Rabu (14/5/2025).
Baca juga:
Atas dasar tumpang tindih kepemilikan ini pula, Pemko Pekanbaru tidak bisa menerbitkan izin apapun terhadap pembangunan tersebut. Baik izin dari DPM-PTSP terkait izin bangunan, Dinas PUPR terkait izin tata ruang, DLHK terkait izin Amdal, dan Dishub berkaitan dengan zin Andalalin.
"Karena kita sudah hearing dengan beberapa OPD Pemko, dan BPN Pekanbaru, terbukti lahan ini masih bermasalah. Harusnya tidak ada aktivitas apapun. Karena jangankan untuk PAD kota ini, izinnya saja tidak ada karena lahan status quo," pungkasnya lagi.
Baca juga:
https://siaran.co.id/news/detail/662/nekad-pt-nrc-bangun-swalayan-dilahan-status-quo
Disampaikan Zulfan, komisi IV DPRD Pekanbaru secara lembaga meminta kepada pengembang, untuk mentaati aturan yang ada di kota ini. Dan perlu digarisbawahi, bahwa DPRD Pekanbaru tidak pernah anti dengan investor yang menanamkan modal di kota ini. Hanya saja, ada aturan dan regulasi yang harus dipatuhi dan dikantongi.
"Kita Komisi IV DPRD pasti menindaklanjuti juga hasil rekomendasi kita kemarin. Ini tidak main-main, dan pasti ada punishment bagi yang melanggar," tuturnya (siaran.co.id/*1)
.
Berita Lainnya +INDEKS
Rotasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Penyegaran Sejumlah Kepala OPD
PEKANBARU – Pemko Pekanbaru melakukan pergantian terhadap sejumlah jabatan ese.
Dituntut Profesional dan Bertanggungjawab: 43 Pejabat Dilantik Wawako Markarius
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, H Markarius Anwar ST, M.Arch, mel.
Roesmin Nurjadi Lepas Hawk 109/209, Bersiap Menanti Kedatangan Rafale
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— TNI Angkatan Udara melaksanakan Upacara Tradisi Pelepasan Pesawat Hawk.
Kabel Optik Liar Disikat, Pemko Pekanbaru Bentuk Satgas dan Siap Bongkar Paksa
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemko Pekanbaru resmi menyatakan perang terhadap kabel fiber optik lia.
Plt Gubernur Riau Tegaskan Komitmen Percepatan Perbaikan di Siak
SIARAN.CO.ID, SIAK — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan komitmen Pem.
Tokoh Masyarakat Riau Beri Dukungan untuk Kemajuan Riau di Bawah Kepemimpinan SF Hariyanto
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Sejumlah tokoh masyarakat Riau menyatakan dukungan penuh terhadap Pela.







