pilihan +INDEKS
Diduga Dibekingi Orang Kuat
Rekomendasi Komisi IV Tak Dianggap, Pembangunan Swalayan Sudirman Tetap Berlanjut
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Rekomendasi Komisi IV DPRD Pekanbaru kepada kontraktor pengembang, PT Nusa Raya Cipta (NRC) untuk menghentikan sementara aktivitas di lahan berstatus quo dengan SHM no 682/978 An Sahuri Maksudi tak anggap, dan pembangunan swalayan di Jalan Sudirman tepatnya di samping Koki Sunda tetap berlanjut.
Pantauan lapangan, pasca Komisi IV bersama OPD terkait melakukan kunjungan lapangan Rabu (7/5/2025) hingga Rabu (14/5/2025), pekerjaan pembangunan masih terjadi. Buktinya, saat kunjungan hanya excavator timbun tanah, kini sudah bertambah alat berat berupa crane dua unit melakukan pemancangan dari luar pagar seng proyek.
Informasinya, di lahan yang berstatus quo ini rencananya akan dibangun swalayan terbesar di Sumatera, bahkan di Indonesia, dengan luas area sekitar 6 hektar.
Komisi IV menyebutkan atas pembangkangan ini, diduga kuat pengembang mendapat bekingan dari oknum orang kuat meskipun legal standing pekerjaan tidak ada.
Padahal, Komisi IV DPRD merekomendasikan penghentian sementara pembangunan itu disebabkan, berdasarkan laporan dan hasil hearing, di lahan tersebut terjadi tumpang tindih kepemilikan sertifikat hak milik (SHM), sehingga BPN Pekanbaru memblokir lahan tersebut dengan status quo.
"Tentu ini kami sesalkan. Karena pembangkangan terhadap keputusan lembaga resmi Komisi IV DPRD, bisa dibawa ke ranah hukum. Kita minta ini harus ditindaklanjuti OPD terkait Pemko Pekanbaru," kata juru bicara Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST, Rabu (14/5/2025).
Baca juga:
Atas dasar tumpang tindih kepemilikan ini pula, Pemko Pekanbaru tidak bisa menerbitkan izin apapun terhadap pembangunan tersebut. Baik izin dari DPM-PTSP terkait izin bangunan, Dinas PUPR terkait izin tata ruang, DLHK terkait izin Amdal, dan Dishub berkaitan dengan zin Andalalin.
"Karena kita sudah hearing dengan beberapa OPD Pemko, dan BPN Pekanbaru, terbukti lahan ini masih bermasalah. Harusnya tidak ada aktivitas apapun. Karena jangankan untuk PAD kota ini, izinnya saja tidak ada karena lahan status quo," pungkasnya lagi.
Baca juga:
https://siaran.co.id/news/detail/662/nekad-pt-nrc-bangun-swalayan-dilahan-status-quo
Disampaikan Zulfan, komisi IV DPRD Pekanbaru secara lembaga meminta kepada pengembang, untuk mentaati aturan yang ada di kota ini. Dan perlu digarisbawahi, bahwa DPRD Pekanbaru tidak pernah anti dengan investor yang menanamkan modal di kota ini. Hanya saja, ada aturan dan regulasi yang harus dipatuhi dan dikantongi.
"Kita Komisi IV DPRD pasti menindaklanjuti juga hasil rekomendasi kita kemarin. Ini tidak main-main, dan pasti ada punishment bagi yang melanggar," tuturnya (siaran.co.id/*1)
.
Berita Lainnya +INDEKS
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Kelangkaan minyak goreng subsidi MinyaKita di Kota Pekanbaru tak hanya.
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan telah menjawab seluruh p.
Umumkan Hasil Seleksi, Pansel Minta Dukungan Masyarakat Laporkan Rekam Jejak Peserta
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petrole.
Manajeme Talenta, 43 Pejabat Lingkungan Pemko Dilantik, 5 OPD Masih Plt
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho resmi melantik 43 pejabat piliha.
Pekanbaru Gagal di 2025, Targetkan Piala Adipura 2026
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Gagal meraih penghargaan Adipura pada 2025 menjadi momentum evaluasi b.
Bupati Siak Wajibkan Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
SIARAN.CO.ID, SIAK– Bupati Siak Afni Zulkifli, menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di.







