pilihan +INDEKS
Diduga Dibekingi Orang Kuat
Rekomendasi Komisi IV Tak Dianggap, Pembangunan Swalayan Sudirman Tetap Berlanjut
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Rekomendasi Komisi IV DPRD Pekanbaru kepada kontraktor pengembang, PT Nusa Raya Cipta (NRC) untuk menghentikan sementara aktivitas di lahan berstatus quo dengan SHM no 682/978 An Sahuri Maksudi tak anggap, dan pembangunan swalayan di Jalan Sudirman tepatnya di samping Koki Sunda tetap berlanjut.
Pantauan lapangan, pasca Komisi IV bersama OPD terkait melakukan kunjungan lapangan Rabu (7/5/2025) hingga Rabu (14/5/2025), pekerjaan pembangunan masih terjadi. Buktinya, saat kunjungan hanya excavator timbun tanah, kini sudah bertambah alat berat berupa crane dua unit melakukan pemancangan dari luar pagar seng proyek.
Informasinya, di lahan yang berstatus quo ini rencananya akan dibangun swalayan terbesar di Sumatera, bahkan di Indonesia, dengan luas area sekitar 6 hektar.
Komisi IV menyebutkan atas pembangkangan ini, diduga kuat pengembang mendapat bekingan dari oknum orang kuat meskipun legal standing pekerjaan tidak ada.
Padahal, Komisi IV DPRD merekomendasikan penghentian sementara pembangunan itu disebabkan, berdasarkan laporan dan hasil hearing, di lahan tersebut terjadi tumpang tindih kepemilikan sertifikat hak milik (SHM), sehingga BPN Pekanbaru memblokir lahan tersebut dengan status quo.
"Tentu ini kami sesalkan. Karena pembangkangan terhadap keputusan lembaga resmi Komisi IV DPRD, bisa dibawa ke ranah hukum. Kita minta ini harus ditindaklanjuti OPD terkait Pemko Pekanbaru," kata juru bicara Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST, Rabu (14/5/2025).
Baca juga:
Atas dasar tumpang tindih kepemilikan ini pula, Pemko Pekanbaru tidak bisa menerbitkan izin apapun terhadap pembangunan tersebut. Baik izin dari DPM-PTSP terkait izin bangunan, Dinas PUPR terkait izin tata ruang, DLHK terkait izin Amdal, dan Dishub berkaitan dengan zin Andalalin.
"Karena kita sudah hearing dengan beberapa OPD Pemko, dan BPN Pekanbaru, terbukti lahan ini masih bermasalah. Harusnya tidak ada aktivitas apapun. Karena jangankan untuk PAD kota ini, izinnya saja tidak ada karena lahan status quo," pungkasnya lagi.
Baca juga:
https://siaran.co.id/news/detail/662/nekad-pt-nrc-bangun-swalayan-dilahan-status-quo
Disampaikan Zulfan, komisi IV DPRD Pekanbaru secara lembaga meminta kepada pengembang, untuk mentaati aturan yang ada di kota ini. Dan perlu digarisbawahi, bahwa DPRD Pekanbaru tidak pernah anti dengan investor yang menanamkan modal di kota ini. Hanya saja, ada aturan dan regulasi yang harus dipatuhi dan dikantongi.
"Kita Komisi IV DPRD pasti menindaklanjuti juga hasil rekomendasi kita kemarin. Ini tidak main-main, dan pasti ada punishment bagi yang melanggar," tuturnya (siaran.co.id/*1)
.
Berita Lainnya +INDEKS
Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Tetap Tatap Muka, Upacara dan Aktivitas Luar Ditiadakan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan p.
Riau Raih Peringkat Kedua Indeks Keinsinyuran, Dorong Pembangunan Daerah Makin Profesional
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meraih peringkat k.
SF Hariyanto Ajak Semua Pihak Jaga Riau dari Ancaman Karhutla
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengajak seluruh elemen masyarakat, pem.
60.478 Warga Pekanbaru Bakal Terima 30 Kg Beras, Pemko Segera Mulai Penyaluran
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Sebanyak 60.478 warga Pekanbaru bakal menerima bantuan pangan berupa 3.
Dilantik Plt Gubri, Komisioner KI Riau Diminta Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026–203.
Kabut Asap Berbahaya, Pemko Pekanbaru Lanjutkan Belajar Daring Siswa Hingga Jumat 28 Agustus
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengambil langkah perlindunga.







