• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau

  • Home
  • Pemerintahan

Mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025

Pemprov Riau Bebaskan dan Kurangi Pajak Kendaraan

Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 10:21:29 WIB
Cetak
Pemprov Riau Bebaskan dan Kurangi Pajak Kendaraan
Evarefita SE MSi. Foto Media Center Riau

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan kebijakan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor serta penghapusan sanksi administrasi bagi masyarakat, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 400/V/2025 yang diterbitkan, Jumat (16/5/2025). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita SE MSi, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Kebijakan ini diharapkannya dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. 

"Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” ujar Evarefita kepada wartawan.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/670/targetkan-kota-pekanbaru-jadi-kota-aman-dan-nyaman

Disebutkannya, beberapa poin penting dalam kebijakan ini antara lain:

Pembebasan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih sejak akhir masa pajak terakhir.

Pembayaran yang dikenakan hanya mencakup pajak tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan.

Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, dan angkutan umum dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau.

Kendaraan mutasi keluar Provinsi Riau tidak termasuk dalam program pembebasan.

Wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Riau (non-BM) akan mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen untuk tahun pertama.

Pengurangan sebesar 10 persen diberikan kepada wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak tepat waktu, dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

Sanksi administrasi dihapus untuk kendaraan penyerahan pertama dan kendaraan hasil lelang eksekusi.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/667/zulfahmi-apresiasi-pemko-pekanbaru-tertibkan-kabel-semrawut-minta-apjatel-tanggap

Masyarakat Riau juga diimbau untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran yang telah disediakan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, serta aplikasi Samsat Digital Nasional untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat konvensional.

Ditegaskannya juga bahwa, petugas telah disiapkan untuk melayani masyarakat dengan maksimal. 

"Namun, warga tetap disarankan menggunakan fasilitas non-konvensional agar proses pembayaran berjalan lebih lancar dan efisien, "tuturnya.(siaran.co.id/*1) 
 


 Editor : siarancoid

Berita Lainnya +INDEKS

Pemerintahan

Muhammad Syafii Resmi Jabat Direktur PT SPEM

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01:29 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) Perseroda melakukan penyegaran kep.

Pemerintahan

Kejar Target, Bapenda Pekanbaru Jemput Bola dan Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

Jumat, 18 September 2026 - 10:49:22 WIB

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mend.

Pemerintahan

Irjen Pol Arman Achdiat Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Komjen Pol Herry Heryawan

Ahad, 11 Oktober 2026 - 14:35:33 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Irjen Pol Arman Achdiat resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah .

Pemerintahan

Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Ditjenpas dan Bahas Pusat Rehabilitasi Warga Binaan

Rabu, 07 Oktober 2026 - 16:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti Rapat Anali.

Pemerintahan

Sekolah di Pekanbaru Daring Lagi Dua Hari, 6-7 Oktober

Selasa, 06 Oktober 2026 - 06:58:18 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Bencana asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali melumpuhkan ak.

Pemerintahan

Setoran Dividen Seret, Pemprov Riau Evaluasi Total BUMD

Ahad, 27 September 2026 - 16:38:17 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau memperkuat evaluasi menyeluruh terhadap Badan U.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal
16 Oktober 2026
Ketua Fraksi PKS Panjatkan Doa dari Mekah, Desak Korporasi Pembakar Bertobat
15 Oktober 2026
Muhammad Syafii Resmi Jabat Direktur PT SPEM
13 Oktober 2026
Pekanbaru Masih Berasap, Diluar Rumah Warga Diimbau Pakai Masker dan Puskesmas Siaga 24 Jam
12 Oktober 2026
Irjen Pol Arman Achdiat Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Komjen Pol Herry Heryawan
11 Oktober 2026
Kencana Fight Hang Tuah Combat 2026 Siap Guncang Pekanbaru
10 Oktober 2026
Libur Sekolah Diperpanjang Akibat Kabut Asap, Tekad: Korporasi Harus Bertanggung Jawab
07 Oktober 2026
Kualitas Udara Tak Kunjung Membaik, Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Tiga Hari Kedepan
07 Oktober 2026
Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Ditjenpas dan Bahas Pusat Rehabilitasi Warga Binaan
07 Oktober 2026
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
07 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD
  • 2 Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya
  • 3 Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
  • 4 Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi, OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK
  • 5 Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved