• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Pemerintahan

Mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025

Pemprov Riau Bebaskan dan Kurangi Pajak Kendaraan

Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 10:21:29 WIB
Cetak
Pemprov Riau Bebaskan dan Kurangi Pajak Kendaraan
Evarefita SE MSi. Foto Media Center Riau

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan kebijakan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor serta penghapusan sanksi administrasi bagi masyarakat, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 400/V/2025 yang diterbitkan, Jumat (16/5/2025). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita SE MSi, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Kebijakan ini diharapkannya dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. 

"Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” ujar Evarefita kepada wartawan.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/670/targetkan-kota-pekanbaru-jadi-kota-aman-dan-nyaman

Disebutkannya, beberapa poin penting dalam kebijakan ini antara lain:

Pembebasan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih sejak akhir masa pajak terakhir.

Pembayaran yang dikenakan hanya mencakup pajak tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan.

Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, dan angkutan umum dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau.

Kendaraan mutasi keluar Provinsi Riau tidak termasuk dalam program pembebasan.

Wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Riau (non-BM) akan mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen untuk tahun pertama.

Pengurangan sebesar 10 persen diberikan kepada wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak tepat waktu, dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

Sanksi administrasi dihapus untuk kendaraan penyerahan pertama dan kendaraan hasil lelang eksekusi.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/667/zulfahmi-apresiasi-pemko-pekanbaru-tertibkan-kabel-semrawut-minta-apjatel-tanggap

Masyarakat Riau juga diimbau untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran yang telah disediakan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, serta aplikasi Samsat Digital Nasional untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat konvensional.

Ditegaskannya juga bahwa, petugas telah disiapkan untuk melayani masyarakat dengan maksimal. 

"Namun, warga tetap disarankan menggunakan fasilitas non-konvensional agar proses pembayaran berjalan lebih lancar dan efisien, "tuturnya.(siaran.co.id/*1) 
 


 Editor : siarancoid

Berita Lainnya +INDEKS

Pemerintahan

Masih Tersandung Kasus di Kejaksaan, Fraksi PDI-P Tolak Suntikan Modal Rp10 Miliar ke BPR Pekanbaru Madani

Ahad, 26 Oktober 2025 - 21:57:05 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru dengan tegas menolak rencana.

Pemerintahan

Bandara SSK II Salurkan Bantuan CSR untuk Pendidikan dan Penghijauan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:14:33 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Bertepatan dengan momentum Peresmian Gedung Baru SMP Negeri 50, 51 dan .

Pemerintahan

Pemko Usulkan Ranperda Penyandang Disabilitas, Pansus: Pekanbaru Bisa Jadi Kota Ramah Disabilitas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:19:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengusulkan Rancangan Peraturan Daer.

Pemerintahan

Penting, Diminta Segera Dibahas dan Disahkan

Selasa, 07 Oktober 2025 - 09:58:45 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Dinilai penting, sebagai pendukung kemajuan Kota Pekanbaru, Pemko Pekan.

Pemerintahan

Honorer Non-Database di Riau Terancam Dirumahkan, Fraksi PDIP Dorong Solusi Manusiawi

Jumat, 03 Oktober 2025 - 14:47:43 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Terhitung Oktober 2025, nasib tenaga honorer non-database Badan Kepega.

Pemerintahan

Fraksi PDIP Ingatkan, APBD Ini Uang Rakyat, Bukan untuk Kepentingan Perorangan

Senin, 29 September 2025 - 22:15:57 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar Rapat .


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Masih Tersandung Kasus di Kejaksaan, Fraksi PDI-P Tolak Suntikan Modal Rp10 Miliar ke BPR Pekanbaru Madani
26 Oktober 2025
Hanura Riau Siap Bangkit, Darnil dan Zulfahmi Pimpin Semangat Baru Menuju 2029
25 Oktober 2025
Heboh, Ular Python Sanca Kembang Tidur di Kursi Ruangan BK DPRD Kota Pekanbaru
24 Oktober 2025
Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi
23 Oktober 2025
Bandara SSK II Salurkan Bantuan CSR untuk Pendidikan dan Penghijauan
23 Oktober 2025
Sayed Abubakar: Bukan Sekadar Ijab Kabul, Tapi Penguatan Moral dan Kebangsaan
22 Oktober 2025
Serangan Jantung, Deddy Handoko Pengusaha Terkenal Itu Tutup Usia
22 Oktober 2025
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara
21 Oktober 2025
Pemko Usulkan Ranperda Penyandang Disabilitas, Pansus: Pekanbaru Bisa Jadi Kota Ramah Disabilitas
21 Oktober 2025
Sempena HUT ke-61, Gelar Kegiatan Sosial dan Ajak Masyarakat Produktif
20 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
  • 2 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 3 Tiang Internet Ditanam di Parit, DPRD Pekanbaru Murka, Rekomendasikan Potong!
  • 4 Gantikan Yasser Hamidi, Markarius Nahkodai DPTD PKS Pekanbaru
  • 5 Empat Tahun Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Warga Mengadu ke Victor Parulian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved