• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Pemerintahan

Mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025

Pemprov Riau Bebaskan dan Kurangi Pajak Kendaraan

Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 10:21:29 WIB
Cetak
Pemprov Riau Bebaskan dan Kurangi Pajak Kendaraan
Evarefita SE MSi. Foto Media Center Riau

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan kebijakan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor serta penghapusan sanksi administrasi bagi masyarakat, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 400/V/2025 yang diterbitkan, Jumat (16/5/2025). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita SE MSi, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Kebijakan ini diharapkannya dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. 

"Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” ujar Evarefita kepada wartawan.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/670/targetkan-kota-pekanbaru-jadi-kota-aman-dan-nyaman

Disebutkannya, beberapa poin penting dalam kebijakan ini antara lain:

Pembebasan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih sejak akhir masa pajak terakhir.

Pembayaran yang dikenakan hanya mencakup pajak tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan.

Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, dan angkutan umum dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau.

Kendaraan mutasi keluar Provinsi Riau tidak termasuk dalam program pembebasan.

Wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Riau (non-BM) akan mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen untuk tahun pertama.

Pengurangan sebesar 10 persen diberikan kepada wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak tepat waktu, dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

Sanksi administrasi dihapus untuk kendaraan penyerahan pertama dan kendaraan hasil lelang eksekusi.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/667/zulfahmi-apresiasi-pemko-pekanbaru-tertibkan-kabel-semrawut-minta-apjatel-tanggap

Masyarakat Riau juga diimbau untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran yang telah disediakan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, serta aplikasi Samsat Digital Nasional untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat konvensional.

Ditegaskannya juga bahwa, petugas telah disiapkan untuk melayani masyarakat dengan maksimal. 

"Namun, warga tetap disarankan menggunakan fasilitas non-konvensional agar proses pembayaran berjalan lebih lancar dan efisien, "tuturnya.(siaran.co.id/*1) 
 


 Editor : siarancoid

Berita Lainnya +INDEKS

Pemerintahan

MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan

Senin, 13 April 2026 - 16:29:08 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Kelangkaan minyak goreng subsidi MinyaKita di Kota Pekanbaru tak hanya.

Pemerintahan

Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 16:20:26 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan telah menjawab seluruh p.

Pemerintahan

Umumkan Hasil Seleksi, Pansel Minta Dukungan Masyarakat Laporkan Rekam Jejak Peserta

Selasa, 07 April 2026 - 07:46:25 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petrole.

Pemerintahan

Manajeme Talenta, 43 Pejabat Lingkungan Pemko Dilantik, 5 OPD Masih Plt

Senin, 30 Maret 2026 - 21:52:27 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho resmi melantik 43 pejabat piliha.

Pemerintahan

Pekanbaru Gagal di 2025, Targetkan Piala Adipura 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:46:51 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Gagal meraih penghargaan Adipura pada 2025 menjadi momentum evaluasi b.

Pemerintahan

Bupati Siak Wajibkan Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 03 Maret 2026 - 23:17:55 WIB

SIARAN.CO.ID, SIAK– Bupati Siak Afni Zulkifli, menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta
15 April 2026
Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib
15 April 2026
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
13 April 2026
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
13 April 2026
Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya
10 April 2026
Pendaftaran Calon Ketum KONI Pekanbaru Dibuka 10–20 April, Syarat Utama: 17 Dukungan Cabor
10 April 2026
Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN
09 April 2026
Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara
08 April 2026
Reses di Padang Bulan, Aidhil Nur Putra Serap Aspirasi dan Tindaklanjuti Keluhan Warga
08 April 2026
Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
08 April 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
  • 2 ASN WFH / WFA Setiap Jumat, Tekad: Kualitas Layanan Jangan Kendor
  • 3 Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
  • 4 Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik
  • 5 Usulkan KPK Dampingi Penyusunan APBD Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved