• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Pemerintahan

Mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025

Pemprov Riau Bebaskan dan Kurangi Pajak Kendaraan

Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 10:21:29 WIB
Cetak
Pemprov Riau Bebaskan dan Kurangi Pajak Kendaraan
Evarefita SE MSi. Foto Media Center Riau

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan kebijakan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor serta penghapusan sanksi administrasi bagi masyarakat, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 400/V/2025 yang diterbitkan, Jumat (16/5/2025). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita SE MSi, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Kebijakan ini diharapkannya dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. 

"Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” ujar Evarefita kepada wartawan.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/670/targetkan-kota-pekanbaru-jadi-kota-aman-dan-nyaman

Disebutkannya, beberapa poin penting dalam kebijakan ini antara lain:

Pembebasan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih sejak akhir masa pajak terakhir.

Pembayaran yang dikenakan hanya mencakup pajak tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan.

Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, dan angkutan umum dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau.

Kendaraan mutasi keluar Provinsi Riau tidak termasuk dalam program pembebasan.

Wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Riau (non-BM) akan mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen untuk tahun pertama.

Pengurangan sebesar 10 persen diberikan kepada wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak tepat waktu, dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

Sanksi administrasi dihapus untuk kendaraan penyerahan pertama dan kendaraan hasil lelang eksekusi.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/667/zulfahmi-apresiasi-pemko-pekanbaru-tertibkan-kabel-semrawut-minta-apjatel-tanggap

Masyarakat Riau juga diimbau untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran yang telah disediakan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, serta aplikasi Samsat Digital Nasional untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat konvensional.

Ditegaskannya juga bahwa, petugas telah disiapkan untuk melayani masyarakat dengan maksimal. 

"Namun, warga tetap disarankan menggunakan fasilitas non-konvensional agar proses pembayaran berjalan lebih lancar dan efisien, "tuturnya.(siaran.co.id/*1) 
 


 Editor : siarancoid

Berita Lainnya +INDEKS

Pemerintahan

Rotasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Penyegaran Sejumlah Kepala OPD

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:51:25 WIB

PEKANBARU – Pemko Pekanbaru melakukan pergantian terhadap sejumlah jabatan ese.

Pemerintahan

Dituntut Profesional dan Bertanggungjawab: 43 Pejabat Dilantik Wawako Markarius

Jumat, 09 Januari 2026 - 23:43:39 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, H Markarius Anwar ST, M.Arch, mel.

Pemerintahan

Roesmin Nurjadi Lepas Hawk 109/209, Bersiap Menanti Kedatangan Rafale

Rabu, 07 Januari 2026 - 20:20:29 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— TNI Angkatan Udara melaksanakan Upacara Tradisi Pelepasan Pesawat Hawk.

Pemerintahan

Kabel Optik Liar Disikat, Pemko Pekanbaru Bentuk Satgas dan Siap Bongkar Paksa

Rabu, 07 Januari 2026 - 14:17:06 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemko Pekanbaru resmi menyatakan perang terhadap kabel fiber optik lia.

Pemerintahan

Plt Gubernur Riau Tegaskan Komitmen Percepatan Perbaikan di Siak

Rabu, 07 Januari 2026 - 06:31:21 WIB

SIARAN.CO.ID, SIAK — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan komitmen Pem.

Pemerintahan

Tokoh Masyarakat Riau Beri Dukungan untuk Kemajuan Riau di Bawah Kepemimpinan SF Hariyanto

Selasa, 06 Januari 2026 - 17:40:04 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Sejumlah tokoh masyarakat Riau menyatakan dukungan penuh terhadap Pela.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Jusuf Kalla Harap Kesadaran Menjaga Alam Kian Menguat
14 Januari 2026
DPRD Pekanbaru Panggil Bea Cukai dan Tinjau Gudang
14 Januari 2026
Rotasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Penyegaran Sejumlah Kepala OPD
13 Januari 2026
Nawakara Perkuat Keamanan Korporasi melalui Sistem Terintegrasi Real Time
12 Januari 2026
Ribuan Perempuan Riau Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal di Pekanbaru
12 Januari 2026
Dituntut Profesional dan Bertanggungjawab: 43 Pejabat Dilantik Wawako Markarius
09 Januari 2026
Komisi I Dukung Penuh Satgas Penertiban Kabel Fiber Optik, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
09 Januari 2026
DPRD Pekanbaru Dukung Pembentukan Satgas Penertiban Kabel Optik
08 Januari 2026
Roesmin Nurjadi Lepas Hawk 109/209, Bersiap Menanti Kedatangan Rafale
07 Januari 2026
Kabel Optik Liar Disikat, Pemko Pekanbaru Bentuk Satgas dan Siap Bongkar Paksa
07 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 DPRD Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Wajib Patuhi UMK 2026, Pelanggaran Diminta Ditindak Tegas
  • 2 ATR/BPN Tegaskan HGU 5.800 Hektare di Inhu Clear and Clean, Polda Riau Siap Tindak Penyerobotan Lahan
  • 3 Solidaritas Nawakara untuk Aceh Utara: Berikan Bantuan Kemanusiaan bagi Personel Security Terdampak
  • 4 JRS: Saatnya Anak Muda Ambil Peran, PSI Jadi Rumah Baru Berbuat untuk Rakyat
  • 5 PSI Riau Gelar Rakorwil dan Pengukuhan Pengurus Baru, Kaesang Dijadwalkan Hadir

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved