• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Daerah

Keteledoran BPN Inhu Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, SHM Terbit di Atas Tanah Pemkab

Redaksi

Selasa, 05 Agustus 2025 14:57:31 WIB
Cetak
Keteledoran BPN Inhu Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, SHM Terbit di Atas Tanah Pemkab
Suasana sidang.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Prof Dr H Elwi Danil SH MH, menilai adanya keteledoran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang mengakibatkan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.

Pernyataan itu disampaikan Elwi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan SHM di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (5/8/2025). 

Duduk sebagai terdakwa yakni Abdul Karim, juru ukur BPN Inhu, dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai.

Kasus ini bermula dari pembelian lahan seluas 6 hektare oleh Pemkab Inhu pada 2003 untuk pembangunan pasar. Lahan tersebut sudah bersertifikat sejak 2004. Namun, pada tahun 2015 muncul sertifikat atas nama almarhum Martinis yang mengklaim sebagian lahan berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 1996.

Upaya balik nama oleh Pemkab pada tahun 2022 ditolak oleh BPN, karena sertifikat Martinis telah terdaftar terlebih dahulu. Kondisi ini memunculkan persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah.

Ketua Majelis Hakim, Jonson Prancis SH MH, mempertanyakan lambannya Pemkab dalam melakukan balik nama dan juga menyoroti peran BPN dalam menerbitkan SHM Martinis.

“Pertanyaan saya, apakah dengan ditolaknya permohonan balik nama tersebut bisa dikatakan telah terjadi kerugian negara? Lalu siapa yang patut dipersalahkan? Apakah mereka yang tidak mendaftarkan aset sejak awal, atau yang menerbitkan sertifikat Martinis?” tanya hakim Jonson secara kritis.

Ia juga menekankan bahwa jika satu bidang tanah sudah bersertifikat, maka tidak boleh ada sertifikat lain di atas bidang yang sama. Hal ini disebutnya menyebabkan aset Pemkab menjadi “hangus atau total loss”.

Menjawab hal tersebut, Elwi menegaskan bahwa akar persoalan adalah kelalaian BPN Inhu sebagai institusi penerbit sertifikat.

“Ketika terjadi tumpang tindih, BPN seharusnya proaktif menyelesaikan persoalan ini. Pemkab sudah menyampaikan keberatan, tetapi BPN tidak menentukan sikap,” ujar Elwi melalui video conference.

Menurutnya, satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan keabsahan atau membatalkan sertifikat hanya pengadilan dan BPN sendiri.

“Ada aturan-aturan mengenai penerbitan sertifikat yang dilanggar. Ini bukan sekadar persoalan balik nama, melainkan penerbitan sertifikat Martinis yang tidak sesuai prosedur,” tegas Elwi.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran prosedur tersebut telah merugikan negara, karena aset yang dibeli Pemkab tidak bisa digunakan.

“Kalau ada aturan yang dilanggar dan merugikan keuangan negara, itu sudah masuk kategori melawan hukum. Inilah yang menjadi titik tolak Jaksa membawa perkara ini ke pengadilan,” pungkasnya.

Modus Perkara dan Peran Terdakwa

Perbuatan korupsi yang didakwakan terjadi pada 2015–2016. Berawal saat Martinis mengajukan permohonan SHM atas lahan seluas 23.073 m² di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida.

Terdakwa Abdul Karim sebagai petugas ukur tidak melakukan verifikasi terhadap peta dasar dan sempadan tanah secara menyeluruh. Ia mengetahui lahan tersebut berbatasan dengan tanah milik Pemkab, namun tetap melakukan pengukuran tanpa validasi legalitas sempadan yang diajukan Martinis.

Ia juga hanya mengandalkan pengakuan sepihak dari pihak sempadan tanpa bukti kepemilikan yang sah. Data ukur tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan Peta Bidang Tanah.

Peta tersebut menjadi dasar bagi terdakwa Zaizul selaku Panitia A dan Lurah Pangkalan Kasai. Namun, Zaizul tidak meneliti data yuridis secara lengkap dan tidak ikut memverifikasi lapangan. Padahal ia mengetahui keberadaan aset Pemkab di sekitar lokasi.

Akibat tindakan kedua terdakwa, Martinis memperoleh sertifikat dan menguasai tanah milik Pemkab Inhu yang telah dibeli dari Abdul Rivaie Rachman pada 2003 dan tercatat sebagai aset tetap (KIB-A).

Kasus ini terbongkar ketika Pemkab mengajukan balik nama untuk pembangunan pasar, namun diketahui lahan sudah bersertifikat atas nama Martinis.

Audit Inspektorat Daerah Inhu menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp1.701.450.000 akibat penerbitan SHM tersebut.

Pasal yang Didakwakan, kedua terdakwa dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (srn3/nor) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Inhu Kembalikan Aset Tanah 25 Hektare ke Pemkab Inhu

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:43:58 WIB

SIARAN.CO.ID, INHU– Wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah kembali dit.

Daerah

Tak Cukup Saat Ramadan, Warga Desak Pemko Tegas Awasi THM HW Live House Tanpa Kebisingan Sesuai Perda Tibum

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:33:41 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta tidak hanya bersikap tegas t.

Daerah

Ayo Ramaikan Kenduri Anak Pekan, IPP Ajak Warga Pekanbaru Rayakan Kebersamaan

Kamis, 05 Februari 2026 - 14:06:50 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Keluarga Besar Ikatan Putera Pekanbaru (IPP) mengajak seluruh masyarak.

Daerah

Kolaborasi Jadikan Pekanbaru Kota Ramah Anak

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:39:48 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Bunda Pend.

Daerah

Agung: TNI Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan dan Kedamaian Indonesia

Selasa, 07 Oktober 2025 - 09:16:57 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan rasa bangga dan pengh.

Daerah

Soliditas TNI dan Rakyat Kian Kuat, HUT ke-80 TNI di Riau Berlangsung Khidmat dan Meriah

Senin, 06 Oktober 2025 - 12:56:26 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Suasana penuh khidmat menyelimuti upacara peringatan HUT ke-80 TNI yan.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta
15 April 2026
Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib
15 April 2026
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
13 April 2026
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
13 April 2026
Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya
10 April 2026
Pendaftaran Calon Ketum KONI Pekanbaru Dibuka 10–20 April, Syarat Utama: 17 Dukungan Cabor
10 April 2026
Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN
09 April 2026
Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara
08 April 2026
Reses di Padang Bulan, Aidhil Nur Putra Serap Aspirasi dan Tindaklanjuti Keluhan Warga
08 April 2026
Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
08 April 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
  • 2 ASN WFH / WFA Setiap Jumat, Tekad: Kualitas Layanan Jangan Kendor
  • 3 Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
  • 4 Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik
  • 5 Usulkan KPK Dampingi Penyusunan APBD Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved