• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Daerah

Keteledoran BPN Inhu Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, SHM Terbit di Atas Tanah Pemkab

Redaksi

Selasa, 05 Agustus 2025 14:57:31 WIB
Cetak
Keteledoran BPN Inhu Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, SHM Terbit di Atas Tanah Pemkab
Suasana sidang.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Prof Dr H Elwi Danil SH MH, menilai adanya keteledoran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang mengakibatkan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.

Pernyataan itu disampaikan Elwi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan SHM di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (5/8/2025). 

Duduk sebagai terdakwa yakni Abdul Karim, juru ukur BPN Inhu, dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai.

Kasus ini bermula dari pembelian lahan seluas 6 hektare oleh Pemkab Inhu pada 2003 untuk pembangunan pasar. Lahan tersebut sudah bersertifikat sejak 2004. Namun, pada tahun 2015 muncul sertifikat atas nama almarhum Martinis yang mengklaim sebagian lahan berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 1996.

Upaya balik nama oleh Pemkab pada tahun 2022 ditolak oleh BPN, karena sertifikat Martinis telah terdaftar terlebih dahulu. Kondisi ini memunculkan persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah.

Ketua Majelis Hakim, Jonson Prancis SH MH, mempertanyakan lambannya Pemkab dalam melakukan balik nama dan juga menyoroti peran BPN dalam menerbitkan SHM Martinis.

“Pertanyaan saya, apakah dengan ditolaknya permohonan balik nama tersebut bisa dikatakan telah terjadi kerugian negara? Lalu siapa yang patut dipersalahkan? Apakah mereka yang tidak mendaftarkan aset sejak awal, atau yang menerbitkan sertifikat Martinis?” tanya hakim Jonson secara kritis.

Ia juga menekankan bahwa jika satu bidang tanah sudah bersertifikat, maka tidak boleh ada sertifikat lain di atas bidang yang sama. Hal ini disebutnya menyebabkan aset Pemkab menjadi “hangus atau total loss”.

Menjawab hal tersebut, Elwi menegaskan bahwa akar persoalan adalah kelalaian BPN Inhu sebagai institusi penerbit sertifikat.

“Ketika terjadi tumpang tindih, BPN seharusnya proaktif menyelesaikan persoalan ini. Pemkab sudah menyampaikan keberatan, tetapi BPN tidak menentukan sikap,” ujar Elwi melalui video conference.

Menurutnya, satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan keabsahan atau membatalkan sertifikat hanya pengadilan dan BPN sendiri.

“Ada aturan-aturan mengenai penerbitan sertifikat yang dilanggar. Ini bukan sekadar persoalan balik nama, melainkan penerbitan sertifikat Martinis yang tidak sesuai prosedur,” tegas Elwi.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran prosedur tersebut telah merugikan negara, karena aset yang dibeli Pemkab tidak bisa digunakan.

“Kalau ada aturan yang dilanggar dan merugikan keuangan negara, itu sudah masuk kategori melawan hukum. Inilah yang menjadi titik tolak Jaksa membawa perkara ini ke pengadilan,” pungkasnya.

Modus Perkara dan Peran Terdakwa

Perbuatan korupsi yang didakwakan terjadi pada 2015–2016. Berawal saat Martinis mengajukan permohonan SHM atas lahan seluas 23.073 m² di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida.

Terdakwa Abdul Karim sebagai petugas ukur tidak melakukan verifikasi terhadap peta dasar dan sempadan tanah secara menyeluruh. Ia mengetahui lahan tersebut berbatasan dengan tanah milik Pemkab, namun tetap melakukan pengukuran tanpa validasi legalitas sempadan yang diajukan Martinis.

Ia juga hanya mengandalkan pengakuan sepihak dari pihak sempadan tanpa bukti kepemilikan yang sah. Data ukur tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan Peta Bidang Tanah.

Peta tersebut menjadi dasar bagi terdakwa Zaizul selaku Panitia A dan Lurah Pangkalan Kasai. Namun, Zaizul tidak meneliti data yuridis secara lengkap dan tidak ikut memverifikasi lapangan. Padahal ia mengetahui keberadaan aset Pemkab di sekitar lokasi.

Akibat tindakan kedua terdakwa, Martinis memperoleh sertifikat dan menguasai tanah milik Pemkab Inhu yang telah dibeli dari Abdul Rivaie Rachman pada 2003 dan tercatat sebagai aset tetap (KIB-A).

Kasus ini terbongkar ketika Pemkab mengajukan balik nama untuk pembangunan pasar, namun diketahui lahan sudah bersertifikat atas nama Martinis.

Audit Inspektorat Daerah Inhu menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp1.701.450.000 akibat penerbitan SHM tersebut.

Pasal yang Didakwakan, kedua terdakwa dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (srn3/nor) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Resmi Jabat Dirut BSP, Robi Junipa Diperintahkan Bupati Siak Dongkrak Lifting Demi PAD dan Marwah Riau

Selasa, 07 Juli 2026 - 18:33:58 WIB

PEKANBARU– Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mengambil sumpah jabatan dan melantik Robi Junipa se.

Daerah

Tegas! LLMB Riau Dukung Penuh Green Policing Polda Riau dan Desak Pengawasan Ketat Solar Non Subsidi

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:36:04 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Riau menyatakan sikap tegas mendu.

Daerah

Aklamasi, Tambi Pimpin DPW PKDP Riau Periode 2026-2031

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:27:08 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Muswil V DPW Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) Provinsi Riau, men.

Daerah

Siap Digelar 20 Juni, Panitia: Tinggal Tunggu Hari H

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:03:56 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Musyawarah Wilayah (Muswil) V Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Keluarg.

Daerah

Setahun Afni-Syamsurizal: BUMD Rp100 M Untung, Utang Rp231 M Dicicil

Jumat, 05 Juni 2026 - 12:05:20 WIB

SIARAN.CO.ID, SIAK— Satu tahun kepemimpinan Afni-Syamsurizal ditutup 4 Juni 2026. Di tengah war.

Daerah

PLN UP3 Pekanbaru Kurban 4 Sapi dan 1 Kambing, Daging Dibagikan ke Warga dan Mitra Kerja

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:52:17 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Suasana kebersamaan mewarnai Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di lingkun.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

DPD Himperra Riau Tawarkan Rumah Murah Berkualitas, Terbaru dengan Konsep Anti Rayap
14 Juli 2026
MBG Aktif Kembali, Rizky Bagus Oka: Dapur Sudah Berbenah, Berharap Lebih Baik
14 Juli 2026
Tekad: Bebaskan Orang Tua Murid Beli Seragam Sesuai Kemampuan
13 Juli 2026
Kalapas Pekanbaru Intensifkan Pengawasan Lewat Program Waksabi
13 Juli 2026
CIMB Niaga Konfirmasi Absen di RDP DPRD Pekanbaru, Sebut Sudah Kirim Jawaban Tertulis
13 Juli 2026
Merah Putih Menyala di Kampung Baru: Semangat 81 Tahun RI dan 242 Tahun Pekanbaru Hidup di RW 07
12 Juli 2026
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
11 Juli 2026
Sambut HUT Ke-25, Demokrat Pekanbaru Luncurkan Gerakan Langit Biru, Ajak Warga Rawat Lingkungan dan Rumah Ibadah
10 Juli 2026
OJK Ingatkan Bahaya Scam yang Makin Meluas, PBB Apresiasi Peran IASC
09 Juli 2026
Warga Binaan Bakal Dilatih Ternak Ayam Petelur, Lapas Pekanbaru Gandeng Distankan
09 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Tegas! LLMB Riau Dukung Penuh Green Policing Polda Riau dan Desak Pengawasan Ketat Solar Non Subsidi
  • 2 Aklamasi, Tambi Pimpin DPW PKDP Riau Periode 2026-2031
  • 3 Siap Digelar 20 Juni, Panitia: Tinggal Tunggu Hari H
  • 4 Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga
  • 5 Kolam Aquatic Eks PON 2012 Rumbai Terbengkalai, Atlet Freedive Desak Pemprov Riau Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved