• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Daerah

Keteledoran BPN Inhu Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, SHM Terbit di Atas Tanah Pemkab

Redaksi

Selasa, 05 Agustus 2025 14:57:31 WIB
Cetak
Keteledoran BPN Inhu Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, SHM Terbit di Atas Tanah Pemkab
Suasana sidang.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Prof Dr H Elwi Danil SH MH, menilai adanya keteledoran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang mengakibatkan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.

Pernyataan itu disampaikan Elwi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan SHM di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (5/8/2025). 

Duduk sebagai terdakwa yakni Abdul Karim, juru ukur BPN Inhu, dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai.

Kasus ini bermula dari pembelian lahan seluas 6 hektare oleh Pemkab Inhu pada 2003 untuk pembangunan pasar. Lahan tersebut sudah bersertifikat sejak 2004. Namun, pada tahun 2015 muncul sertifikat atas nama almarhum Martinis yang mengklaim sebagian lahan berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 1996.

Upaya balik nama oleh Pemkab pada tahun 2022 ditolak oleh BPN, karena sertifikat Martinis telah terdaftar terlebih dahulu. Kondisi ini memunculkan persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah.

Ketua Majelis Hakim, Jonson Prancis SH MH, mempertanyakan lambannya Pemkab dalam melakukan balik nama dan juga menyoroti peran BPN dalam menerbitkan SHM Martinis.

“Pertanyaan saya, apakah dengan ditolaknya permohonan balik nama tersebut bisa dikatakan telah terjadi kerugian negara? Lalu siapa yang patut dipersalahkan? Apakah mereka yang tidak mendaftarkan aset sejak awal, atau yang menerbitkan sertifikat Martinis?” tanya hakim Jonson secara kritis.

Ia juga menekankan bahwa jika satu bidang tanah sudah bersertifikat, maka tidak boleh ada sertifikat lain di atas bidang yang sama. Hal ini disebutnya menyebabkan aset Pemkab menjadi “hangus atau total loss”.

Menjawab hal tersebut, Elwi menegaskan bahwa akar persoalan adalah kelalaian BPN Inhu sebagai institusi penerbit sertifikat.

“Ketika terjadi tumpang tindih, BPN seharusnya proaktif menyelesaikan persoalan ini. Pemkab sudah menyampaikan keberatan, tetapi BPN tidak menentukan sikap,” ujar Elwi melalui video conference.

Menurutnya, satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan keabsahan atau membatalkan sertifikat hanya pengadilan dan BPN sendiri.

“Ada aturan-aturan mengenai penerbitan sertifikat yang dilanggar. Ini bukan sekadar persoalan balik nama, melainkan penerbitan sertifikat Martinis yang tidak sesuai prosedur,” tegas Elwi.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran prosedur tersebut telah merugikan negara, karena aset yang dibeli Pemkab tidak bisa digunakan.

“Kalau ada aturan yang dilanggar dan merugikan keuangan negara, itu sudah masuk kategori melawan hukum. Inilah yang menjadi titik tolak Jaksa membawa perkara ini ke pengadilan,” pungkasnya.

Modus Perkara dan Peran Terdakwa

Perbuatan korupsi yang didakwakan terjadi pada 2015–2016. Berawal saat Martinis mengajukan permohonan SHM atas lahan seluas 23.073 m² di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida.

Terdakwa Abdul Karim sebagai petugas ukur tidak melakukan verifikasi terhadap peta dasar dan sempadan tanah secara menyeluruh. Ia mengetahui lahan tersebut berbatasan dengan tanah milik Pemkab, namun tetap melakukan pengukuran tanpa validasi legalitas sempadan yang diajukan Martinis.

Ia juga hanya mengandalkan pengakuan sepihak dari pihak sempadan tanpa bukti kepemilikan yang sah. Data ukur tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan Peta Bidang Tanah.

Peta tersebut menjadi dasar bagi terdakwa Zaizul selaku Panitia A dan Lurah Pangkalan Kasai. Namun, Zaizul tidak meneliti data yuridis secara lengkap dan tidak ikut memverifikasi lapangan. Padahal ia mengetahui keberadaan aset Pemkab di sekitar lokasi.

Akibat tindakan kedua terdakwa, Martinis memperoleh sertifikat dan menguasai tanah milik Pemkab Inhu yang telah dibeli dari Abdul Rivaie Rachman pada 2003 dan tercatat sebagai aset tetap (KIB-A).

Kasus ini terbongkar ketika Pemkab mengajukan balik nama untuk pembangunan pasar, namun diketahui lahan sudah bersertifikat atas nama Martinis.

Audit Inspektorat Daerah Inhu menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp1.701.450.000 akibat penerbitan SHM tersebut.

Pasal yang Didakwakan, kedua terdakwa dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (srn3/nor) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Kolaborasi Jadikan Pekanbaru Kota Ramah Anak

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:39:48 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Bunda Pend.

Daerah

Agung: TNI Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan dan Kedamaian Indonesia

Selasa, 07 Oktober 2025 - 09:16:57 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan rasa bangga dan pengh.

Daerah

Soliditas TNI dan Rakyat Kian Kuat, HUT ke-80 TNI di Riau Berlangsung Khidmat dan Meriah

Senin, 06 Oktober 2025 - 12:56:26 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Suasana penuh khidmat menyelimuti upacara peringatan HUT ke-80 TNI yan.

Daerah

TAF: Bagian Penting Mengingat Jasa Pahlawan Revolusi

Rabu, 01 Oktober 2025 - 17:22:36 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Peringatan hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025 ini, menjadi momentu.

Daerah

P-APBD Pekanbaru 2025 Disahkan Rp3,210 T, Wako: Fokus Bayar Hutang Terdahulu

Selasa, 30 September 2025 - 21:50:47 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- DPRD dan Pemko Pekanbaru sepakat mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapat.

Daerah

Sayed Abubakar Asseggaf: SPR Pulang ke Riau, Sebuah Langkah Visioner

Jumat, 26 September 2025 - 09:47:51 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Tokoh masyarakat Riau yang juga merupakan mantan Anggota DPR RI, Sayed .


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Perda Investasi Jadi Payung Hukum, Investor Kini Punya Rasa Aman Berusaha di Pekanbaru
27 Oktober 2025
Masih Tersandung Kasus di Kejaksaan, Fraksi PDI-P Tolak Suntikan Modal Rp10 Miliar ke BPR Pekanbaru Madani
26 Oktober 2025
Hanura Riau Siap Bangkit, Darnil dan Zulfahmi Pimpin Semangat Baru Menuju 2029
25 Oktober 2025
Heboh, Ular Python Sanca Kembang Tidur di Kursi Ruangan BK DPRD Kota Pekanbaru
24 Oktober 2025
Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi
23 Oktober 2025
Bandara SSK II Salurkan Bantuan CSR untuk Pendidikan dan Penghijauan
23 Oktober 2025
Sayed Abubakar: Bukan Sekadar Ijab Kabul, Tapi Penguatan Moral dan Kebangsaan
22 Oktober 2025
Serangan Jantung, Deddy Handoko Pengusaha Terkenal Itu Tutup Usia
22 Oktober 2025
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara
21 Oktober 2025
Pemko Usulkan Ranperda Penyandang Disabilitas, Pansus: Pekanbaru Bisa Jadi Kota Ramah Disabilitas
21 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
  • 2 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 3 Tiang Internet Ditanam di Parit, DPRD Pekanbaru Murka, Rekomendasikan Potong!
  • 4 Gantikan Yasser Hamidi, Markarius Nahkodai DPTD PKS Pekanbaru
  • 5 Empat Tahun Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Warga Mengadu ke Victor Parulian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved