pilihan +INDEKS
Kasus Narkoba dan HP Ilegal
100 Napi Riau Dikirim ke Nusakambangan

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Sebanyak 100 napi beresiko tinggi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pemindahan ini terkait dengan kasus narkoba dan HP ilegal.
Disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Provinsi Riau, Maizar, pihaknya memindahkan ratusan napi tersebut, Jumat (30/05/2025).
“ini merupakan komitmen nyata kami untuk membersihkan Lapas atau Rutan dari peredaran handphone ilegal serta narkoba,” kata Maizar, Sabtu (31/5/2025).
Ia menegaskan, keputusan itu akan diambil bagi napi lainnya yang ada di seluruh Rumah tahanan (Rutan), maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Riau masih ada yang nekat terlibat dalam praktik-praktik menyimpang saat mengikuti pembinaan.
“Jika masih ada yang nekat terlibat dalam praktik-praktik menyimpang ini, maka satu-satunya tempat yang layak bagi mereka adalah Nusakambangan,” tegas Maizar.
Baca juga:
Melalui kebijakan ini, Maizar menegaskan, bahwa seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Riau akan kembali dijadikan tempat pembinaan seluruh warga binaan.
“Kami ingin memastikan bahwa Lapas dan Rutan kembali menjadi tempat pembinaan yang bersih dan aman, " ujannya.
"Kegiatan ini sesuai dengan instruksi perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Mashudi menekankan zero narkoba dan HP di dalam Lapas adalah harga mati,” tegas Maizar.
Baca juga:
https://siaran.co.id/news/detail/685/kado-aqiqah-sediakan-hewan-kurban-sapi-dan-kambing-sehat
Pemasyarakatan Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin
Sementara itu, terpisah, sebelumnya, Kepala Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan, 100 narapidana yang dikirim ke Nusakambangan itu berasal dari 11 Lapas dan Rutan di Provinsi Riau.
Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah tegas Ditjenpas dalam menindak para warga binaan yang masih terlibat dalam pelanggaran, khususnya terkait narkotika dan penggunaan telepon genggam ilegal.
Diungkap Rika, bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. “Pemindahan ini merupakan upaya penegakan disiplin sekaligus peringatan keras agar narapidana lainnya tidak ikut melakukan pelanggaran. Kami ingin Lapas menjadi tempat pembinaan yang aman dan bebas dari pengaruh buruk,” ujarnya.
Menurut Rika, seluruh proses pemindahan didasarkan pada hasil penyelidikan, pemeriksaan, serta asesmen yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Para narapidana yang dipindahkan diketahui berulang kali melakukan pelanggaran, terutama terkait peredaran narkoba dan kepemilikan ponsel di dalam Lapas.
“Mereka ditempatkan di Lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum. Di Lapas Super Maksimum, penerapan sistem satu sel satu orang dilakukan secara ketat dengan pengawasan CCTV selama 24 jam,” tambahnya.
Rika menekankan bahwa pemindahan ini juga bertujuan menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang lebih kondusif untuk proses pembinaan. Harapannya, warga binaan yang masih menjalani masa hukuman dapat fokus pada proses rehabilitasi dan tidak terpengaruh oleh perilaku menyimpang.
Proses pemindahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas bersama Direktur Kepatuhan Internal, didukung oleh Satopspatnal Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Kepala UPT PAS se-Riau, serta aparat dari Polda Riau, Brimobda Riau, Lanud RSN, Avsec, Imigrasi Riau, dan sejumlah instansi lainnya.
Ratusan narapidana tersebut tiba di Nusakambangan Jumat (30/5/2025), dan langsung ditempatkan sesuai dengan klasifikasi keamanan masing-masing.(siaran.co.id/*2)
Berita Lainnya +INDEKS
Sambut Rafale, Lanud RSN Siapkan Infrastruktur
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Lanud Roesmin Nurjadin (RSN) terus mematangkan persiapan menyambut ke.
Dukung Program Astacita Presiden Prabowo, Pengurus PPSBB Temui Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman
SIARAN.CO.ID, JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn).
Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Jangan Biarkan Jadi Macan Ompong!
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rok.
Riau Dikepung 259 Titik Panas
SIARAN.CO.ID,PEKANBARU – Provinsi Riau kembali dikepung ratusan titik panas (hotspot). B.
Jangan Tangkap Pengguna Narkoba, Arahkan ke Rehabilitasi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom melar.
Wamenkumham Lantik Rudy Hendra Pakpahan sebagai Kakanwil Kemenkumham Riau
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Republik Indone.