• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Nasional

Masa Jabatan DPRD Berpotensi Diperpanjang

Pemerintah Dalami, Pelajari Subtansi dan Implikasi Putusan MK Bersama DPR

Redaksi

Ahad, 29 Juni 2025 15:12:05 WIB
Cetak
Pemerintah Dalami, Pelajari Subtansi dan Implikasi Putusan MK Bersama DPR
Bima Arya. (Foto: kompas.com)

SIARAN.CO.ID, JAKARTA-Pemerintah segera melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu yang salah satunya berpotensi memperpanjang masa jabatan DPRD. Pemerintah akan membahas putusan itu bersama dengan DPR.

"Kemendagri segera lakukan kajian terhadap putusan MK," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Bima menuturkan Kemendagri akan mempelajari substansi dan implikasi putusan tersebut secara keseluruhan. Dia menyebut putusan itu akan dibahas juga bersama DPR.

"Kita dalami dan pelajari subtansi dan implikasi secera keseluruhan," tuturnya.

"Pemerintah pasti akan konsultasi dan lakukan pembahasan bersama DPR menyikapi hal ini. karena saat ini pun tengah memulai proses revisi UU Pemilu," lanjutnya.

Berita terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/722/pemilu-nasional-dan-pemilu-lokal-diselenggarakan-terpisah

Komisioner KPU Idham Holik sebelumnya merespons putusan MK soal pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah (pilkada) dan harus berjeda 2-2,5 tahun.

Idham meyakini jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024 berpotensi diperpanjang hingga 2031.

Ia awalnya membeberkan undang-undang yang berkaitan dengan amar putusan MK tersebut.

Ia menyebut terkait masa jabatan DPRD tercantum pada UU no 23 tahun 2014 Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4).

Berikut isinya: UU No. 23 Tahun 2014

Pasal 102 (4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 155 (4) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/726/kpu-apresiasi-putusan-mk-saatnya-kawal-implementasi-demi-pemilu-yang-lebih-baik

Ia lantas menggarisbawahi frasa pada kedua pasal di atas yakni 'berakhir pada saat anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji'.

Dengan adanya frasa pada pasal itu, Idham meyakini jabatan para anggota DPRD terpilih di 2024 akan diperpanjang.

"Jadi dengan adanya pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal sebagaimana Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, dimana Pemilu Lokal dilaksanakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pasca pelantikan DPR RI dan DPD RI atau presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu nasional pada 2029, maka masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada 2031," ucap Idham saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

Namun demikian, ia meyakini perihal perpanjangan jabatan para anggota DPRD akan dibahas lebih lanjut oleh para pembuat Undang-Undang. Ia meminta semua pihak menunggu UU Pemilu yang baru.

"Kita tunggu perubahan UU terkait. Saya yakin Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) akan melakukan perubahan UU Pemilu. Kita tunggu UU Pemilu yang baru," ucap dia.

"Berdasarkan Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2011, pembentuk undang-undang (DPR atau Presiden) wajib menindaklanjutinya. Semoga pembahasan rancangan perubahan UU Pemilu dan Pilkada dapat memungkinkan KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi pasca RUU Pemilu dan Pilkada disahkan. Selain itu juga memungkinkan waktu yang cukup bagi KPU menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal," lanjut dia.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/727/diguyur-hujan-lebat-tol-tangerangmerak-banjir-dan-macet-parah

Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai," ujar Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan, Kamis (26/6/2025).

"Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden," lanjutnya.(srn4) 


Sumber : kompas.com /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

OJK Ingatkan Bahaya Scam yang Makin Meluas, PBB Apresiasi Peran IASC

Kamis, 09 Juli 2026 - 23:02:56 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelindungan konsumen dari .

Nasional

Lewat 4 Pilar Perkuat Jati Diri Bangsa, Arif Eka Saputra Soroti Tantangan Daerah di Era Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:00:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Anggota DPD RI/MPR RI Dapil Riau, Arif Eka Saputra SPi, turun ke kampus..

Nasional

Arif Eka Saputra: Mahasiswa Penerima Beasiswa Harus Jadi Agen Perubahan

Senin, 15 Juni 2026 - 19:25:01 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPD RI/MPR RI asal Riau, Arif Eka Saputra SPi, menggelar Sosia.

Nasional

Nawakara Perkuat Kapabilitas Rescue dan Jejaring Global melalui Partisipasi dalam 2nd Mission of Light Challenge di China

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:19:33 WIB

SIARAN.CO.ID, CHANGDE– PT Nawakara Perkasa Nusantara (Nawakara) terus menunjukkan komitmennya d.

Nasional

17 Suara Tentukan Nasib PKDP Riau: Muswil 20 Juni Pilih Ketua 2026-2031

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:29:13 WIB

SiARAN.CO.ID, PEKANBARU–DPW Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) Provinsi Riau akan menggela.

Nasional

Datuk Seri Rizky Bagus Oka Ajak Masyarakat Kedepankan Tunjuk Ajar Melayu dalam Berdemokrasi dan Dukung Program Pemerintah

Senin, 15 Juni 2026 - 13:37:23 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Rizky .


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

DPD Himperra Riau Tawarkan Rumah Murah Berkualitas, Terbaru dengan Konsep Anti Rayap
14 Juli 2026
MBG Aktif Kembali, Rizky Bagus Oka: Dapur Sudah Berbenah, Berharap Lebih Baik
14 Juli 2026
Tekad: Bebaskan Orang Tua Murid Beli Seragam Sesuai Kemampuan
13 Juli 2026
Kalapas Pekanbaru Intensifkan Pengawasan Lewat Program Waksabi
13 Juli 2026
CIMB Niaga Konfirmasi Absen di RDP DPRD Pekanbaru, Sebut Sudah Kirim Jawaban Tertulis
13 Juli 2026
Merah Putih Menyala di Kampung Baru: Semangat 81 Tahun RI dan 242 Tahun Pekanbaru Hidup di RW 07
12 Juli 2026
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
11 Juli 2026
Sambut HUT Ke-25, Demokrat Pekanbaru Luncurkan Gerakan Langit Biru, Ajak Warga Rawat Lingkungan dan Rumah Ibadah
10 Juli 2026
OJK Ingatkan Bahaya Scam yang Makin Meluas, PBB Apresiasi Peran IASC
09 Juli 2026
Warga Binaan Bakal Dilatih Ternak Ayam Petelur, Lapas Pekanbaru Gandeng Distankan
09 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Tegas! LLMB Riau Dukung Penuh Green Policing Polda Riau dan Desak Pengawasan Ketat Solar Non Subsidi
  • 2 Aklamasi, Tambi Pimpin DPW PKDP Riau Periode 2026-2031
  • 3 Siap Digelar 20 Juni, Panitia: Tinggal Tunggu Hari H
  • 4 Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga
  • 5 Kolam Aquatic Eks PON 2012 Rumbai Terbengkalai, Atlet Freedive Desak Pemprov Riau Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved