• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Nasional

Masa Jabatan DPRD Berpotensi Diperpanjang

Pemerintah Dalami, Pelajari Subtansi dan Implikasi Putusan MK Bersama DPR

Redaksi

Ahad, 29 Juni 2025 15:12:05 WIB
Cetak
Pemerintah Dalami, Pelajari Subtansi dan Implikasi Putusan MK Bersama DPR
Bima Arya. (Foto: kompas.com)

SIARAN.CO.ID, JAKARTA-Pemerintah segera melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu yang salah satunya berpotensi memperpanjang masa jabatan DPRD. Pemerintah akan membahas putusan itu bersama dengan DPR.

"Kemendagri segera lakukan kajian terhadap putusan MK," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Bima menuturkan Kemendagri akan mempelajari substansi dan implikasi putusan tersebut secara keseluruhan. Dia menyebut putusan itu akan dibahas juga bersama DPR.

"Kita dalami dan pelajari subtansi dan implikasi secera keseluruhan," tuturnya.

"Pemerintah pasti akan konsultasi dan lakukan pembahasan bersama DPR menyikapi hal ini. karena saat ini pun tengah memulai proses revisi UU Pemilu," lanjutnya.

Berita terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/722/pemilu-nasional-dan-pemilu-lokal-diselenggarakan-terpisah

Komisioner KPU Idham Holik sebelumnya merespons putusan MK soal pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah (pilkada) dan harus berjeda 2-2,5 tahun.

Idham meyakini jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024 berpotensi diperpanjang hingga 2031.

Ia awalnya membeberkan undang-undang yang berkaitan dengan amar putusan MK tersebut.

Ia menyebut terkait masa jabatan DPRD tercantum pada UU no 23 tahun 2014 Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4).

Berikut isinya: UU No. 23 Tahun 2014

Pasal 102 (4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 155 (4) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/726/kpu-apresiasi-putusan-mk-saatnya-kawal-implementasi-demi-pemilu-yang-lebih-baik

Ia lantas menggarisbawahi frasa pada kedua pasal di atas yakni 'berakhir pada saat anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji'.

Dengan adanya frasa pada pasal itu, Idham meyakini jabatan para anggota DPRD terpilih di 2024 akan diperpanjang.

"Jadi dengan adanya pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal sebagaimana Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, dimana Pemilu Lokal dilaksanakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pasca pelantikan DPR RI dan DPD RI atau presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu nasional pada 2029, maka masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada 2031," ucap Idham saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

Namun demikian, ia meyakini perihal perpanjangan jabatan para anggota DPRD akan dibahas lebih lanjut oleh para pembuat Undang-Undang. Ia meminta semua pihak menunggu UU Pemilu yang baru.

"Kita tunggu perubahan UU terkait. Saya yakin Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) akan melakukan perubahan UU Pemilu. Kita tunggu UU Pemilu yang baru," ucap dia.

"Berdasarkan Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2011, pembentuk undang-undang (DPR atau Presiden) wajib menindaklanjutinya. Semoga pembahasan rancangan perubahan UU Pemilu dan Pilkada dapat memungkinkan KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi pasca RUU Pemilu dan Pilkada disahkan. Selain itu juga memungkinkan waktu yang cukup bagi KPU menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal," lanjut dia.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/727/diguyur-hujan-lebat-tol-tangerangmerak-banjir-dan-macet-parah

Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai," ujar Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan, Kamis (26/6/2025).

"Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden," lanjutnya.(srn4) 


Sumber : kompas.com /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Pastikan Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin, Wakasau: Home Base F16 dan Rafale

Ahad, 05 April 2026 - 11:35:20 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA– Meninjau kesiapan sistem keamanan (security system) Wakil Kepa.

Nasional

Resmi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Layanan Publik Dikecualikan

Rabu, 01 April 2026 - 15:05:19 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur s.

Nasional

Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:55:07 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan maupun penyesuaian harga b.

Nasional

Hasil Sidang Isbat, Idul Fitri 2026 Jatuh pada 21 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:27:01 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2026.

Nasional

Menjaga Terangnya Idulfitri, PLN UID Riau dan Kepri Siaga Amankan Pasokan Listrik

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:30:34 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, aktivitas masyarakat di Kota Pek.

Nasional

Jelang Idulfitri, PLN Siagakan 1.890 Personel dan 49 Posko Kelistrikan di Riau dan Kepulauan Riau

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:48:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, ketika masyarakat bersiap menyambu.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta
15 April 2026
Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib
15 April 2026
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
13 April 2026
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
13 April 2026
Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya
10 April 2026
Pendaftaran Calon Ketum KONI Pekanbaru Dibuka 10–20 April, Syarat Utama: 17 Dukungan Cabor
10 April 2026
Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN
09 April 2026
Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara
08 April 2026
Reses di Padang Bulan, Aidhil Nur Putra Serap Aspirasi dan Tindaklanjuti Keluhan Warga
08 April 2026
Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
08 April 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
  • 2 ASN WFH / WFA Setiap Jumat, Tekad: Kualitas Layanan Jangan Kendor
  • 3 Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
  • 4 Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik
  • 5 Usulkan KPK Dampingi Penyusunan APBD Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved