• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Nasional

Masa Jabatan DPRD Berpotensi Diperpanjang

Pemerintah Dalami, Pelajari Subtansi dan Implikasi Putusan MK Bersama DPR

Redaksi

Ahad, 29 Juni 2025 15:12:05 WIB
Cetak
Pemerintah Dalami, Pelajari Subtansi dan Implikasi Putusan MK Bersama DPR
Bima Arya. (Foto: kompas.com)

SIARAN.CO.ID, JAKARTA-Pemerintah segera melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu yang salah satunya berpotensi memperpanjang masa jabatan DPRD. Pemerintah akan membahas putusan itu bersama dengan DPR.

"Kemendagri segera lakukan kajian terhadap putusan MK," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Bima menuturkan Kemendagri akan mempelajari substansi dan implikasi putusan tersebut secara keseluruhan. Dia menyebut putusan itu akan dibahas juga bersama DPR.

"Kita dalami dan pelajari subtansi dan implikasi secera keseluruhan," tuturnya.

"Pemerintah pasti akan konsultasi dan lakukan pembahasan bersama DPR menyikapi hal ini. karena saat ini pun tengah memulai proses revisi UU Pemilu," lanjutnya.

Berita terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/722/pemilu-nasional-dan-pemilu-lokal-diselenggarakan-terpisah

Komisioner KPU Idham Holik sebelumnya merespons putusan MK soal pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah (pilkada) dan harus berjeda 2-2,5 tahun.

Idham meyakini jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024 berpotensi diperpanjang hingga 2031.

Ia awalnya membeberkan undang-undang yang berkaitan dengan amar putusan MK tersebut.

Ia menyebut terkait masa jabatan DPRD tercantum pada UU no 23 tahun 2014 Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4).

Berikut isinya: UU No. 23 Tahun 2014

Pasal 102 (4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 155 (4) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/726/kpu-apresiasi-putusan-mk-saatnya-kawal-implementasi-demi-pemilu-yang-lebih-baik

Ia lantas menggarisbawahi frasa pada kedua pasal di atas yakni 'berakhir pada saat anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji'.

Dengan adanya frasa pada pasal itu, Idham meyakini jabatan para anggota DPRD terpilih di 2024 akan diperpanjang.

"Jadi dengan adanya pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal sebagaimana Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, dimana Pemilu Lokal dilaksanakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pasca pelantikan DPR RI dan DPD RI atau presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu nasional pada 2029, maka masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada 2031," ucap Idham saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

Namun demikian, ia meyakini perihal perpanjangan jabatan para anggota DPRD akan dibahas lebih lanjut oleh para pembuat Undang-Undang. Ia meminta semua pihak menunggu UU Pemilu yang baru.

"Kita tunggu perubahan UU terkait. Saya yakin Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) akan melakukan perubahan UU Pemilu. Kita tunggu UU Pemilu yang baru," ucap dia.

"Berdasarkan Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2011, pembentuk undang-undang (DPR atau Presiden) wajib menindaklanjutinya. Semoga pembahasan rancangan perubahan UU Pemilu dan Pilkada dapat memungkinkan KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi pasca RUU Pemilu dan Pilkada disahkan. Selain itu juga memungkinkan waktu yang cukup bagi KPU menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal," lanjut dia.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/727/diguyur-hujan-lebat-tol-tangerangmerak-banjir-dan-macet-parah

Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai," ujar Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan, Kamis (26/6/2025).

"Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden," lanjutnya.(srn4) 


Sumber : kompas.com /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Sambut Rafale, Lanud RSN Siapkan Infrastruktur

Sabtu, 06 September 2025 - 17:57:56 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Lanud Roesmin Nurjadin (RSN) terus mematangkan persiapan menyambut ke.

Nasional

Dukung Program Astacita Presiden Prabowo, Pengurus PPSBB Temui Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:58:39 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn).

Nasional

Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Jangan Biarkan Jadi Macan Ompong!

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:29:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rok.

Nasional

Riau Dikepung 259 Titik Panas

Sabtu, 19 Juli 2025 - 07:44:05 WIB

SIARAN.CO.ID,PEKANBARU – Provinsi Riau kembali dikepung ratusan titik panas (hotspot). B.

Nasional

Jangan Tangkap Pengguna Narkoba, Arahkan ke Rehabilitasi

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:32:34 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom melar.

Nasional

Wamenkumham Lantik Rudy Hendra Pakpahan sebagai Kakanwil Kemenkumham Riau

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:00:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Republik Indone.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Pesan Agung Nugroho, Jaga Kekompakan, Hidup Sederhana, dan Dekat dengan Rakyat
10 September 2025
Korupsi Dana Hibah Rp31,3 M, Mantan Dewan Bengkalis Suhendri Asnan Diadili
10 September 2025
BPN Pekanbaru Absen, Komisi IV DPRD Pekanbaru Surati Satgas Mafia Tanah
09 September 2025
Kabel Semrawut Kuasai Jalur Pejalan Kaki Jembatan Siak I, DPRD Desak Pemko Bertindak
08 September 2025
Ranperda LKK Dicabut, Siapkan Perwako Sebagai Pengganti
08 September 2025
TAF Soroti Kinerja LPS, Dorong Pemko Lakukan Evaluasi dan Buat Regulasi Subsidi Silang
08 September 2025
Tujuh Anggota DPRD Pekanbaru Masuk Kepengurusan DPTD PKS Pekanbaru Periode 2025-2030
08 September 2025
Dugaan Korupsi, Pj Sekda Zulhelmi Arifin Diperiksa Jaksa
08 September 2025
PKS Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
06 September 2025
Sambut Rafale, Lanud RSN Siapkan Infrastruktur
06 September 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 2 Belum Kantongi Izin, Pembangunan SPBU Terus Berlanjut, Satpol PP Diminta Tindak
  • 3 Komisi I DPRD Pekanbaru Digeruduk Warga Rumbai
  • 4 Munas Pertina 2025 Ricuh dan Deadlock, Ini Kata Ketua Pertina Riau,..
  • 5 Yogi Tama, Aktor Muda Multitalenta yang Makin Bersinar di Dunia Hiburan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved