• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim

Rugikan Negara Rp6 Miliar

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung KP Dumai Jalani Sidang Perdana

Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 23:09:05 WIB
Cetak
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung KP Dumai Jalani Sidang Perdana
Para terdakwa saat mengikuti sidang perdana.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kota Dumai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (28/7/2025).

Proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.080.234.275, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Para terdakwa dalam perkara ini adalah, Dwi Hertanto, Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Bambang Suprakto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syaifuddin, Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), dan Muhammadyah Djunaid, pemilik modal dari proyek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Joko Prabowo SH MH dalam dakwaannya menguraikan bahwa tindak pidana korupsi terjadi dalam kurun waktu Juli 2017 hingga Juli 2018. Saat itu, Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan (PPKP), Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, memperoleh anggaran sebesar Rp20.520.574.000 dari APBN Tahun 2017 untuk kegiatan pembangunan gedung Politeknik KP Dumai.

Berdasarkan hasil lelang yang dilaksanakan oleh terdakwa Bambang Suprakto, proyek itu dimenangkan oleh PT Sahabat Karya Sejati (SKS) dengan nilai kontrak Rp18.338.598.000 dan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak berjalan sesuai dengan kontrak. Jaksa menyebutkan, masing-masing terdakwa memiliki peran dan kontribusi yang berbeda dalam menimbulkan kerugian keuangan negara.

Terdakwa Dwi Hertanto, sebagai Koordinator dan Penanggung Jawab Kegiatan, disebut jaksa tidak menjalankan fungsi monitoring dan kontrol terhadap perkembangan pekerjaan proyek.

“Terdakwa selaku Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melakukan pemeriksaan/pengujian atas hasil kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam kontrak secara benar, dan menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Azis Muslim SH MH.

Sementara itu, terdakwa Bambang Suprakto, sebagai PPK, dianggap lalai mengendalikan pelaksanaan kontrak. Ia tidak memastikan bahwa pelaksanaan proyek dijalankan oleh rekanan resmi, melainkan membiarkan pelaksanaannya dialihkan ke pihak ketiga.

“Terdakwa tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak, sehingga mengakibatkan kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan oleh terdakwa Syaifuddin sebagai Direktur Utama PT SKS, melainkan oleh pihak lain,” jelas JPU.

Jaksa juga menyebut Bambang membiarkan pengawasan dilakukan oleh personel yang bukan bagian dari Jasa Konsultan Pengawas PT Virama Karya Cabang Kalimantan, sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Lebih jauh, Bambang dinilai turut bertanggung jawab atas pencairan dana proyek yang tidak sesuai progres pekerjaan.

“Terdakwa tidak menguji kebenaran, keabsahan serta akibat dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara. Akibatnya, pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah terpasang, karena pelaporan progres yang diajukan dalam pencairan setiap termin tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” tegas JPU.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menyebut Syaifuddin, selaku Direktur Utama PT SKS, memanipulasi data agar perusahaannya seolah-olah memenuhi syarat sebagai penyedia jasa.

“Terdakwa turut mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik KP Dumai ke pihak lain, yakni terdakwa Muhammadyah Djunaid, saksi Abdul Rohim Mustafa, dan saksi Yuli Isntanto, yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak,” terang JPU.

Syaifuddin juga tetap menerima pembayaran setiap termin, meski pekerjaan tidak sesuai dengan progres sebenarnya.

Terdakwa Muhammadyah Djunaid disebut JPU juga memanipulasi agar PT SKS seolah memenuhi syarat sebagai rekanan pelaksana proyek. Setelah itu, ia mengambil alih pelaksanaan proyek dari tangan Syaifuddin dan menyerahkannya kepada dua orang saksi.

“Terdakwa Muhammadyah juga turut menerima keuntungan pembayaran kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya,” beber JPU.

Dakwaan dan Respons Para Terdakwa

Atas perbuatan mereka, para terdakwa dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang, dua terdakwa yakni Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto menyatakan akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan melalui kuasa hukum mereka. Sementara dua lainnya, Syaifuddin dan Muhammadyah Djunaid, menyatakan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.(srn3/nor) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta

Rabu, 15 April 2026 - 22:03:19 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk menyampaikan tanggapan resmi terkait kelu.

Hukrim

Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib

Rabu, 15 April 2026 - 16:26:56 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Diduga terjadi transaksi ghaib, Direktur Utama PT Patria Riau Jaya Per.

Hukrim

Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya

Jumat, 10 April 2026 - 14:33:05 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Suasana haru menyelimuti Polsek Bukit Raya pada Jumat dini hari (10/04/2.

Hukrim

Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN

Kamis, 09 April 2026 - 17:33:26 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komisi IV DPRD Pekanbaru memastikan tidak akan mundur selangkah pun da.

Hukrim

Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara

Rabu, 08 April 2026 - 14:52:46 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dua petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby R.

Hukrim

Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi

Rabu, 08 April 2026 - 12:27:37 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Sejumlah spanduk yang sempat terpasang di beberapa titik termasuk di K.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta
15 April 2026
Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib
15 April 2026
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
13 April 2026
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
13 April 2026
Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya
10 April 2026
Pendaftaran Calon Ketum KONI Pekanbaru Dibuka 10–20 April, Syarat Utama: 17 Dukungan Cabor
10 April 2026
Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN
09 April 2026
Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara
08 April 2026
Reses di Padang Bulan, Aidhil Nur Putra Serap Aspirasi dan Tindaklanjuti Keluhan Warga
08 April 2026
Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
08 April 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
  • 2 ASN WFH / WFA Setiap Jumat, Tekad: Kualitas Layanan Jangan Kendor
  • 3 Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
  • 4 Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik
  • 5 Usulkan KPK Dampingi Penyusunan APBD Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved