• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim

Rugikan Negara Rp6 Miliar

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung KP Dumai Jalani Sidang Perdana

Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 23:09:05 WIB
Cetak
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung KP Dumai Jalani Sidang Perdana
Para terdakwa saat mengikuti sidang perdana.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kota Dumai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (28/7/2025).

Proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.080.234.275, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Para terdakwa dalam perkara ini adalah, Dwi Hertanto, Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Bambang Suprakto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syaifuddin, Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), dan Muhammadyah Djunaid, pemilik modal dari proyek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Joko Prabowo SH MH dalam dakwaannya menguraikan bahwa tindak pidana korupsi terjadi dalam kurun waktu Juli 2017 hingga Juli 2018. Saat itu, Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan (PPKP), Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, memperoleh anggaran sebesar Rp20.520.574.000 dari APBN Tahun 2017 untuk kegiatan pembangunan gedung Politeknik KP Dumai.

Berdasarkan hasil lelang yang dilaksanakan oleh terdakwa Bambang Suprakto, proyek itu dimenangkan oleh PT Sahabat Karya Sejati (SKS) dengan nilai kontrak Rp18.338.598.000 dan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak berjalan sesuai dengan kontrak. Jaksa menyebutkan, masing-masing terdakwa memiliki peran dan kontribusi yang berbeda dalam menimbulkan kerugian keuangan negara.

Terdakwa Dwi Hertanto, sebagai Koordinator dan Penanggung Jawab Kegiatan, disebut jaksa tidak menjalankan fungsi monitoring dan kontrol terhadap perkembangan pekerjaan proyek.

“Terdakwa selaku Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melakukan pemeriksaan/pengujian atas hasil kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam kontrak secara benar, dan menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Azis Muslim SH MH.

Sementara itu, terdakwa Bambang Suprakto, sebagai PPK, dianggap lalai mengendalikan pelaksanaan kontrak. Ia tidak memastikan bahwa pelaksanaan proyek dijalankan oleh rekanan resmi, melainkan membiarkan pelaksanaannya dialihkan ke pihak ketiga.

“Terdakwa tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak, sehingga mengakibatkan kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan oleh terdakwa Syaifuddin sebagai Direktur Utama PT SKS, melainkan oleh pihak lain,” jelas JPU.

Jaksa juga menyebut Bambang membiarkan pengawasan dilakukan oleh personel yang bukan bagian dari Jasa Konsultan Pengawas PT Virama Karya Cabang Kalimantan, sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Lebih jauh, Bambang dinilai turut bertanggung jawab atas pencairan dana proyek yang tidak sesuai progres pekerjaan.

“Terdakwa tidak menguji kebenaran, keabsahan serta akibat dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara. Akibatnya, pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah terpasang, karena pelaporan progres yang diajukan dalam pencairan setiap termin tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” tegas JPU.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menyebut Syaifuddin, selaku Direktur Utama PT SKS, memanipulasi data agar perusahaannya seolah-olah memenuhi syarat sebagai penyedia jasa.

“Terdakwa turut mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik KP Dumai ke pihak lain, yakni terdakwa Muhammadyah Djunaid, saksi Abdul Rohim Mustafa, dan saksi Yuli Isntanto, yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak,” terang JPU.

Syaifuddin juga tetap menerima pembayaran setiap termin, meski pekerjaan tidak sesuai dengan progres sebenarnya.

Terdakwa Muhammadyah Djunaid disebut JPU juga memanipulasi agar PT SKS seolah memenuhi syarat sebagai rekanan pelaksana proyek. Setelah itu, ia mengambil alih pelaksanaan proyek dari tangan Syaifuddin dan menyerahkannya kepada dua orang saksi.

“Terdakwa Muhammadyah juga turut menerima keuntungan pembayaran kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya,” beber JPU.

Dakwaan dan Respons Para Terdakwa

Atas perbuatan mereka, para terdakwa dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang, dua terdakwa yakni Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto menyatakan akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan melalui kuasa hukum mereka. Sementara dua lainnya, Syaifuddin dan Muhammadyah Djunaid, menyatakan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.(srn3/nor) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:01:59 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Tak main-main, setelah melaporkan ke Kementerian ATR/BPN, Komisi IV kemb.

Hukrim

Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:05:55 WIB

SIARAN.CO,ID, PEKANBARU– Mantan Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul.

Hukrim

Hakim Vonis Ringan 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:20:20 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan dari t.

Hukrim

Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Meranti Bertambah, Konsultan Pengawas Turut Diadili

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:12:25 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan.

Hukrim

Rugikan Negara Rp4,2 dari Jual Lahan HPT Desa Senderak Bengkalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Sidang perdana dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi .

Hukrim

Penipu Jual Beli Rumah dan Tanah Akhirnya Ditangkap

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:00:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, memb.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Masih Tersandung Kasus di Kejaksaan, Fraksi PDI-P Tolak Suntikan Modal Rp10 Miliar ke BPR Pekanbaru Madani
26 Oktober 2025
Hanura Riau Siap Bangkit, Darnil dan Zulfahmi Pimpin Semangat Baru Menuju 2029
25 Oktober 2025
Heboh, Ular Python Sanca Kembang Tidur di Kursi Ruangan BK DPRD Kota Pekanbaru
24 Oktober 2025
Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi
23 Oktober 2025
Bandara SSK II Salurkan Bantuan CSR untuk Pendidikan dan Penghijauan
23 Oktober 2025
Sayed Abubakar: Bukan Sekadar Ijab Kabul, Tapi Penguatan Moral dan Kebangsaan
22 Oktober 2025
Serangan Jantung, Deddy Handoko Pengusaha Terkenal Itu Tutup Usia
22 Oktober 2025
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara
21 Oktober 2025
Pemko Usulkan Ranperda Penyandang Disabilitas, Pansus: Pekanbaru Bisa Jadi Kota Ramah Disabilitas
21 Oktober 2025
Sempena HUT ke-61, Gelar Kegiatan Sosial dan Ajak Masyarakat Produktif
20 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
  • 2 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 3 Tiang Internet Ditanam di Parit, DPRD Pekanbaru Murka, Rekomendasikan Potong!
  • 4 Gantikan Yasser Hamidi, Markarius Nahkodai DPTD PKS Pekanbaru
  • 5 Empat Tahun Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Warga Mengadu ke Victor Parulian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved