• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim

Rugikan Negara Rp6 Miliar

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung KP Dumai Jalani Sidang Perdana

Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 23:09:05 WIB
Cetak
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung KP Dumai Jalani Sidang Perdana
Para terdakwa saat mengikuti sidang perdana.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kota Dumai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (28/7/2025).

Proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.080.234.275, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Para terdakwa dalam perkara ini adalah, Dwi Hertanto, Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Bambang Suprakto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syaifuddin, Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), dan Muhammadyah Djunaid, pemilik modal dari proyek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Joko Prabowo SH MH dalam dakwaannya menguraikan bahwa tindak pidana korupsi terjadi dalam kurun waktu Juli 2017 hingga Juli 2018. Saat itu, Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan (PPKP), Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, memperoleh anggaran sebesar Rp20.520.574.000 dari APBN Tahun 2017 untuk kegiatan pembangunan gedung Politeknik KP Dumai.

Berdasarkan hasil lelang yang dilaksanakan oleh terdakwa Bambang Suprakto, proyek itu dimenangkan oleh PT Sahabat Karya Sejati (SKS) dengan nilai kontrak Rp18.338.598.000 dan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak berjalan sesuai dengan kontrak. Jaksa menyebutkan, masing-masing terdakwa memiliki peran dan kontribusi yang berbeda dalam menimbulkan kerugian keuangan negara.

Terdakwa Dwi Hertanto, sebagai Koordinator dan Penanggung Jawab Kegiatan, disebut jaksa tidak menjalankan fungsi monitoring dan kontrol terhadap perkembangan pekerjaan proyek.

“Terdakwa selaku Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melakukan pemeriksaan/pengujian atas hasil kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam kontrak secara benar, dan menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Azis Muslim SH MH.

Sementara itu, terdakwa Bambang Suprakto, sebagai PPK, dianggap lalai mengendalikan pelaksanaan kontrak. Ia tidak memastikan bahwa pelaksanaan proyek dijalankan oleh rekanan resmi, melainkan membiarkan pelaksanaannya dialihkan ke pihak ketiga.

“Terdakwa tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak, sehingga mengakibatkan kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan oleh terdakwa Syaifuddin sebagai Direktur Utama PT SKS, melainkan oleh pihak lain,” jelas JPU.

Jaksa juga menyebut Bambang membiarkan pengawasan dilakukan oleh personel yang bukan bagian dari Jasa Konsultan Pengawas PT Virama Karya Cabang Kalimantan, sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Lebih jauh, Bambang dinilai turut bertanggung jawab atas pencairan dana proyek yang tidak sesuai progres pekerjaan.

“Terdakwa tidak menguji kebenaran, keabsahan serta akibat dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara. Akibatnya, pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah terpasang, karena pelaporan progres yang diajukan dalam pencairan setiap termin tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” tegas JPU.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menyebut Syaifuddin, selaku Direktur Utama PT SKS, memanipulasi data agar perusahaannya seolah-olah memenuhi syarat sebagai penyedia jasa.

“Terdakwa turut mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik KP Dumai ke pihak lain, yakni terdakwa Muhammadyah Djunaid, saksi Abdul Rohim Mustafa, dan saksi Yuli Isntanto, yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak,” terang JPU.

Syaifuddin juga tetap menerima pembayaran setiap termin, meski pekerjaan tidak sesuai dengan progres sebenarnya.

Terdakwa Muhammadyah Djunaid disebut JPU juga memanipulasi agar PT SKS seolah memenuhi syarat sebagai rekanan pelaksana proyek. Setelah itu, ia mengambil alih pelaksanaan proyek dari tangan Syaifuddin dan menyerahkannya kepada dua orang saksi.

“Terdakwa Muhammadyah juga turut menerima keuntungan pembayaran kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya,” beber JPU.

Dakwaan dan Respons Para Terdakwa

Atas perbuatan mereka, para terdakwa dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang, dua terdakwa yakni Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto menyatakan akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan melalui kuasa hukum mereka. Sementara dua lainnya, Syaifuddin dan Muhammadyah Djunaid, menyatakan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.(srn3/nor) 


Sumber : koranriau.co /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Paket Ganja Tujuan Bekasi Digagalkan di Bandara SSK II

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:41:56 WIB

SIARAN.CO ID, PEKANBARU– Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur udara berhasil.

Hukrim

Diduga Cacat Kewenangan, Ahli Hukum Soroti Pembatalan SKGR di Rumbai

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:32:59 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Polemik dugaan maladministrasi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, ki.

Hukrim

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari, Teryata Wanita

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:08:53 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Fokus yang terpecah antara kemudi dan layar ponsel kembali menelan kor.

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 16:31:35 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.

Hukrim

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 07:53:44 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.

Hukrim

Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam

Sabtu, 22 November 2025 - 14:39:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Beri Kemudahan Wajib Pajak Laporkan Pajak Tepat Waktu, Kanwil DJP Riau Buka Layanan Sabtu-Minggu
28 Februari 2026
Sidang Lapangan Tol Pekanbaru–Rengat Bongkar Inkonsistensi Klaim, Dugaan Mafia Tanah Menguat
27 Februari 2026
Pemerintah Diminta Matangkan Persiapan dan Utamakan Keselamatan
25 Februari 2026
Awal 2026 Gacor, Penerimaan Pajak Riau Tumbuh 15,47 Persen, DJP Ajak Wajib Pajak Tingkatkan Kepatuhan
25 Februari 2026
APBD 2026 Tuntas Dievaluasi, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Segera Belanjakan Rp3,049 Triliun untuk Rakyat
25 Februari 2026
Tunggu Eksekusi APBD 2026, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Tuntaskan Jalan Berlubang dan Drainase Bermasalah
24 Februari 2026
Perda Investasi Pekanbaru Disahkan: Dorong Pertumbuhan dengan Muatan Lokal dan Kontribusi Nyata
24 Februari 2026
DJP Riau–Polda Riau Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pajak, Targetkan Penerimaan Negara Optimal
23 Februari 2026
Tegas! DPRD Desak OPD Sikat Produk Kadaluwarsa dan Izin Edar Bermasalah Jelang Ramadan–Idulfitri
23 Februari 2026
Tekan Gepeng di Pekanbaru Warga Diimbau Tidak Memberi Uang
23 Februari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kisah Suryani, Janda Renta Korban Kejamnya Proyek Tol Pekanbaru–Rengat: Rumah Hilang, Hidup Menumpang
  • 2 Keteguhan Nenek Asni Menanti Keadilan, 20 Tahun Bertahan Hadapi Mafia Tanah hingga Proyek Tol Nasional
  • 3 Ayo Ramaikan Kenduri Anak Pekan, IPP Ajak Warga Pekanbaru Rayakan Kebersamaan
  • 4 Indonesia Terima Pengiriman Perdana Jet Tempur Rafale dari Prancis
  • 5 Ngamuk di RUPS, Rebut SK dan Usir Pemegang Saham: Direktur PT SPR Akhirnya Dipecat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved