pilihan +INDEKS
Manajemen Membangkang Abaikan Keluhan Warga
Gubri Diminta Tegas, Cabut Izin THM Live House Tutup Total

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Polemik izin operasional tempat hiburan malam (THM) Live House yang berada di Jalan Soekarno Hatta kian memantik kemarahan warga. Diketahui izinnya sempat dikeluarkan Dinas Pariwisata Provinsi Riau, sehingga Live House tetap beroperasi full hingga dini hari dan mengganggu ketenangan warga sekitar.
Setelah Gubernur Riau Abdul Wahid mengetahuinya. Sehingga Gubernur bertindak tegas, dengan memproses pergantian jabatan Plt Kadis Pariwisata Riau dari Ade Yudistira ke Roni Rakhmat, karena merasa kecolongan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE SH MH mengapresiasi langkah tegas sang Gubernur.
"Saya juga sempat menghubungi Pak Gubernur terkait peraoalan ini, dan langsung diresponnya. Ini patut kita apresiasi tinggi, karena sampai jam 2-3 dini hari, suara musik berisik dari Live House terus menganggu warga sekitar," kata Robin Eduar kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

SIDAK: Komisi I DPRD Kota Pekanbaru saat menggelar Sidak di THM Live House beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, sesuai Perda Kota Pekanbaru No 3 Tahun 2002 tentang hiburan malam, bahwa izin THM zonasinya harus berasa di radius 1.000 meter dari rumah ibadah dan sarana pendidikan.
Sementara di sekitar Live House, ada beberapa rumah ibadah, baik masjid maupun gereja, dan beberapa sekolah mulai SD hingga SMA, yang jaraknya tidak sampai 1.000 meter. Belum lagi rumah warga di belakang THM tersebut, sangat terganggu setiap malam.
"Makanya kita minta, izin bar yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Provinsi ini ditinjau lagi, dan dicabut, karena sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru," terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Politisi senior PDI-P ini lagi, karena manajemen Live House sudah membandel, dengan melakukan pembangkangan, bahkan tidak mengindahkan rekomendasi Komisi I DPRD Pekanbaru bersama OPD Pemko, plus rekomendasi warga dengan Polresta Pekanbaru sebelumnya, maka disarankan ditutup total saja operasional mereka.
"Ini bentuk pembangkangan Live House, sehingga perlu diberi pelajaran dan efek jera. Meski sebelumnya mereka mengantongi izin restoran. Tapi karena mereka tak menghargai institusi negara, Pemko dan DPRD, termasuk mediasi Polresta. Tutup total saja," tambahnya.
Lebih dari itu, lanjut Robin, Komisi I DPRD mendukung penuh sikap Gubernur Riau dengan turun ke lokasi Live House, memastikan status dan keberadaan usaha mereka.
Apalagi warga sudah sangat terganggu dengan keberadaan Live House ini. Banyak aturan yang sudah dilanggar, karena tidak sesuai dengan ketentuan zonasi dan batas waktu operasional hiburan malam.
Menurutnya, penerbitan izin oleh Pemprov Riau, dinilai mengabaikan Perda Kota Pekanbaru, soal jarak lokasi usaha THM.
“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi menyangkut ketertiban sosial dan moral masyarakat Pekanbaru. Kita dorong Gubernur bersikap tegas dan mencabut izin operasional Live House, demi menjaga marwah aturan daerah,” tambahnya.
Warga Gerah, Warga Mengadu
Pengaduan masyarakat terkait aktivitas THM Live House di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, selain Komisi I DPRD Pekanbaru, juga direspon Polresta Pekanbaru.
Polresta melalui Satintelkam langsung gerak cepat, dengan memanggil pihak terkait, untuk dilakukan pertemuan di Polresta Pekanbaru, Senin (22/9/2025) lalu.
Dalam pertemuan tersebut hadir masyarakat sekitar Live House, yang diwakili kuasa hukum Feri Siagian SH, perwakilan Manajemen Live House Suhiyanto, Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas Pariwisata.
Hasilnya dituangkan beberapa kesepakatan yakni, pihak Live House tidak bisa mengoperasikan usaha bar dan kelab malam/diskotik, Usaha yang boleh dioperasikan hanya yang sudah memiliki izin, serta para pihak sepakat untuk menjaga harkamtibmas di lingkungan masing-masing.
Kesepakatan ini ditandatangani kedua belah pihak, kuasa hukum masyarakat: Peri Siagian SH dan perwakilan THM Live House, Sunhiyanto.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Pekanbaru juga mengeluarkan rekomendasi yang sama. Komisi I bersama Pemko dan manajemen Live House kemarin, merekomendasikan penutupan sementara Tempat Hiburan Live House, untuk kegiatan usaha kelab malam dan bar.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan dengan dasar hasil kunjungan lapangan yang digelar Senin 23 Desember 2024, serta 30 Mei 2025, dengan mendapatkan Live House belum lengkapnya izin-izin operasionalnya.
Mulai sertifikat standar bar yang belum terverifikasi, dan sertifikat standar bidang usaha kelab malam yang belum terverifikasi.
Diketahui, Gubernur Riau Abdul Wahid, sangat menyesalkan kabar izin bar THM Live House di Pekanbaru terbit.
Di depan tuan guru Ustadz Abdul Somad (UAS), Wahid mengaku bahwa dirinya mengawali pagi merasa tidak happy. Ia merasa kecolongan atas terbitnya izin bar tersebut sehingga menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Pagi-pagi saya sudah kesal mendengar berita izin Bar ada yang diterbitkan, saya merasa kecolongan,” ucap Wahid saat mengawali kata sambutannya dalam acara Tabligh Akbar di SMA 14, Jumat (10/10/25).
Keberadaan pusat hiburan di negeri melayu saat ini banyak dikeluhkan masyarakat karena tempat hiburan banyak menyalahgunakan izin dalam pelaksanaan.
Karena persoalan ini, Gubernur memproses pergantian jabatan Plt Kadis Pariwisata Riau dari Ade Yudistira ke Roni Rakhmat.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
Hakim Vonis Ringan 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan dari t.
Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Meranti Bertambah, Konsultan Pengawas Turut Diadili
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan.
Rugikan Negara Rp4,2 dari Jual Lahan HPT Desa Senderak Bengkalis
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Sidang perdana dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi .
Penipu Jual Beli Rumah dan Tanah Akhirnya Ditangkap
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, memb.
Satgas Mafia Tanah Ambil Alih Penanganan Sengketa Lahan Sudirman
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Pengungkapan dugaan adanya mafia tanah di tubuh BPN Kota Pekanbaru, teru.
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu di Bandara SSK II
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Sinergi antara Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan.