• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Manajemen Membangkang Abaikan Keluhan Warga

Gubri Diminta Tegas, Cabut Izin THM Live House Tutup Total

Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 17:48:13 WIB
Cetak
Gubri Diminta Tegas, Cabut Izin THM Live House Tutup Total
Robin Eduar

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Polemik izin operasional tempat hiburan malam (THM) Live House yang berada di Jalan Soekarno Hatta kian memantik kemarahan warga. Diketahui izinnya sempat dikeluarkan Dinas Pariwisata Provinsi Riau, sehingga Live House tetap beroperasi full hingga dini hari dan mengganggu ketenangan warga sekitar.

Setelah Gubernur Riau Abdul Wahid mengetahuinya. Sehingga Gubernur bertindak tegas, dengan memproses pergantian jabatan Plt Kadis Pariwisata Riau dari Ade Yudistira ke Roni Rakhmat, karena merasa kecolongan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE SH MH mengapresiasi langkah tegas sang Gubernur.

"Saya juga sempat menghubungi Pak Gubernur terkait peraoalan ini, dan langsung diresponnya. Ini patut kita apresiasi tinggi, karena sampai jam 2-3 dini hari, suara musik berisik dari Live House terus menganggu warga sekitar," kata Robin Eduar kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

SIDAK: Komisi I DPRD Kota Pekanbaru saat menggelar Sidak di THM Live House beberapa waktu lalu. 

Dijelaskannya, sesuai Perda Kota Pekanbaru No 3 Tahun 2002 tentang hiburan malam, bahwa izin THM zonasinya harus berasa di radius 1.000 meter dari rumah ibadah dan sarana pendidikan.

Sementara di sekitar Live House, ada beberapa rumah ibadah, baik masjid maupun gereja, dan beberapa sekolah mulai SD hingga SMA, yang jaraknya tidak sampai 1.000 meter. Belum lagi rumah warga di belakang THM tersebut, sangat terganggu setiap malam.

"Makanya kita minta, izin bar yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Provinsi ini ditinjau lagi, dan dicabut, karena sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru," terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Politisi senior PDI-P ini lagi, karena manajemen Live House sudah membandel, dengan melakukan pembangkangan, bahkan tidak mengindahkan rekomendasi Komisi I DPRD Pekanbaru bersama OPD Pemko, plus rekomendasi warga dengan Polresta Pekanbaru sebelumnya, maka disarankan ditutup total saja operasional mereka.

"Ini bentuk pembangkangan Live House, sehingga perlu diberi pelajaran dan efek jera. Meski sebelumnya mereka mengantongi izin restoran. Tapi karena mereka tak menghargai institusi negara, Pemko dan DPRD, termasuk mediasi Polresta. Tutup total saja," tambahnya.

Lebih dari itu, lanjut Robin, Komisi I DPRD mendukung penuh sikap Gubernur Riau dengan turun ke lokasi Live House, memastikan status dan keberadaan usaha mereka.

Apalagi warga sudah sangat terganggu dengan keberadaan Live House ini. Banyak aturan yang sudah dilanggar, karena tidak sesuai dengan ketentuan zonasi dan batas waktu operasional hiburan malam.

Menurutnya, penerbitan izin oleh Pemprov Riau, dinilai mengabaikan Perda Kota Pekanbaru, soal jarak lokasi usaha THM.

“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi menyangkut ketertiban sosial dan moral masyarakat Pekanbaru. Kita dorong Gubernur bersikap tegas dan mencabut izin operasional Live House, demi menjaga marwah aturan daerah,” tambahnya.

Warga Gerah, Warga Mengadu

Pengaduan masyarakat terkait aktivitas THM Live House di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, selain Komisi I DPRD Pekanbaru, juga direspon Polresta Pekanbaru.

Polresta melalui Satintelkam langsung gerak cepat, dengan memanggil pihak terkait, untuk dilakukan pertemuan di Polresta Pekanbaru, Senin (22/9/2025) lalu.

Dalam pertemuan tersebut hadir masyarakat sekitar Live House, yang diwakili kuasa hukum Feri Siagian SH, perwakilan Manajemen Live House Suhiyanto, Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas Pariwisata.

Hasilnya dituangkan beberapa kesepakatan yakni, pihak Live House tidak bisa mengoperasikan usaha bar dan kelab malam/diskotik, Usaha yang boleh dioperasikan hanya yang sudah memiliki izin, serta para pihak sepakat untuk menjaga harkamtibmas di lingkungan masing-masing.

Kesepakatan ini ditandatangani kedua belah pihak, kuasa hukum masyarakat: Peri Siagian SH dan perwakilan THM Live House, Sunhiyanto.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Pekanbaru juga mengeluarkan rekomendasi yang sama. Komisi I bersama Pemko dan manajemen Live House kemarin, merekomendasikan penutupan sementara Tempat Hiburan Live House, untuk kegiatan usaha kelab malam dan bar.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan dengan dasar hasil kunjungan lapangan yang digelar Senin 23 Desember 2024, serta 30 Mei 2025, dengan mendapatkan Live House belum lengkapnya izin-izin operasionalnya.

Mulai sertifikat standar bar yang belum terverifikasi, dan sertifikat standar bidang usaha kelab malam yang belum terverifikasi.

Diketahui, Gubernur Riau Abdul Wahid, sangat menyesalkan kabar izin bar THM Live House di Pekanbaru terbit.

Di depan tuan guru Ustadz Abdul Somad (UAS), Wahid mengaku bahwa dirinya mengawali pagi merasa tidak happy. Ia merasa kecolongan atas terbitnya izin bar tersebut sehingga menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Pagi-pagi saya sudah kesal mendengar berita izin Bar ada yang diterbitkan, saya merasa kecolongan,” ucap Wahid saat mengawali kata sambutannya dalam acara Tabligh Akbar di SMA 14, Jumat (10/10/25).

Keberadaan pusat hiburan di negeri melayu saat ini banyak dikeluhkan masyarakat karena tempat hiburan banyak menyalahgunakan izin dalam pelaksanaan.

Karena persoalan ini, Gubernur memproses pergantian jabatan Plt Kadis Pariwisata Riau dari Ade Yudistira ke Roni Rakhmat.(srn1) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta

Rabu, 15 April 2026 - 22:03:19 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk menyampaikan tanggapan resmi terkait kelu.

Hukrim

Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib

Rabu, 15 April 2026 - 16:26:56 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Diduga terjadi transaksi ghaib, Direktur Utama PT Patria Riau Jaya Per.

Hukrim

Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya

Jumat, 10 April 2026 - 14:33:05 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Suasana haru menyelimuti Polsek Bukit Raya pada Jumat dini hari (10/04/2.

Hukrim

Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN

Kamis, 09 April 2026 - 17:33:26 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komisi IV DPRD Pekanbaru memastikan tidak akan mundur selangkah pun da.

Hukrim

Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara

Rabu, 08 April 2026 - 14:52:46 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dua petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby R.

Hukrim

Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi

Rabu, 08 April 2026 - 12:27:37 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Sejumlah spanduk yang sempat terpasang di beberapa titik termasuk di K.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta
15 April 2026
Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib
15 April 2026
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
13 April 2026
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
13 April 2026
Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya
10 April 2026
Pendaftaran Calon Ketum KONI Pekanbaru Dibuka 10–20 April, Syarat Utama: 17 Dukungan Cabor
10 April 2026
Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN
09 April 2026
Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara
08 April 2026
Reses di Padang Bulan, Aidhil Nur Putra Serap Aspirasi dan Tindaklanjuti Keluhan Warga
08 April 2026
Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
08 April 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
  • 2 ASN WFH / WFA Setiap Jumat, Tekad: Kualitas Layanan Jangan Kendor
  • 3 Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
  • 4 Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik
  • 5 Usulkan KPK Dampingi Penyusunan APBD Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved