• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Manajemen Membangkang Abaikan Keluhan Warga

Gubri Diminta Tegas, Cabut Izin THM Live House Tutup Total

Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 17:48:13 WIB
Cetak
Gubri Diminta Tegas, Cabut Izin THM Live House Tutup Total
Robin Eduar

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Polemik izin operasional tempat hiburan malam (THM) Live House yang berada di Jalan Soekarno Hatta kian memantik kemarahan warga. Diketahui izinnya sempat dikeluarkan Dinas Pariwisata Provinsi Riau, sehingga Live House tetap beroperasi full hingga dini hari dan mengganggu ketenangan warga sekitar.

Setelah Gubernur Riau Abdul Wahid mengetahuinya. Sehingga Gubernur bertindak tegas, dengan memproses pergantian jabatan Plt Kadis Pariwisata Riau dari Ade Yudistira ke Roni Rakhmat, karena merasa kecolongan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE SH MH mengapresiasi langkah tegas sang Gubernur.

"Saya juga sempat menghubungi Pak Gubernur terkait peraoalan ini, dan langsung diresponnya. Ini patut kita apresiasi tinggi, karena sampai jam 2-3 dini hari, suara musik berisik dari Live House terus menganggu warga sekitar," kata Robin Eduar kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

SIDAK: Komisi I DPRD Kota Pekanbaru saat menggelar Sidak di THM Live House beberapa waktu lalu. 

Dijelaskannya, sesuai Perda Kota Pekanbaru No 3 Tahun 2002 tentang hiburan malam, bahwa izin THM zonasinya harus berasa di radius 1.000 meter dari rumah ibadah dan sarana pendidikan.

Sementara di sekitar Live House, ada beberapa rumah ibadah, baik masjid maupun gereja, dan beberapa sekolah mulai SD hingga SMA, yang jaraknya tidak sampai 1.000 meter. Belum lagi rumah warga di belakang THM tersebut, sangat terganggu setiap malam.

"Makanya kita minta, izin bar yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Provinsi ini ditinjau lagi, dan dicabut, karena sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru," terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Politisi senior PDI-P ini lagi, karena manajemen Live House sudah membandel, dengan melakukan pembangkangan, bahkan tidak mengindahkan rekomendasi Komisi I DPRD Pekanbaru bersama OPD Pemko, plus rekomendasi warga dengan Polresta Pekanbaru sebelumnya, maka disarankan ditutup total saja operasional mereka.

"Ini bentuk pembangkangan Live House, sehingga perlu diberi pelajaran dan efek jera. Meski sebelumnya mereka mengantongi izin restoran. Tapi karena mereka tak menghargai institusi negara, Pemko dan DPRD, termasuk mediasi Polresta. Tutup total saja," tambahnya.

Lebih dari itu, lanjut Robin, Komisi I DPRD mendukung penuh sikap Gubernur Riau dengan turun ke lokasi Live House, memastikan status dan keberadaan usaha mereka.

Apalagi warga sudah sangat terganggu dengan keberadaan Live House ini. Banyak aturan yang sudah dilanggar, karena tidak sesuai dengan ketentuan zonasi dan batas waktu operasional hiburan malam.

Menurutnya, penerbitan izin oleh Pemprov Riau, dinilai mengabaikan Perda Kota Pekanbaru, soal jarak lokasi usaha THM.

“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi menyangkut ketertiban sosial dan moral masyarakat Pekanbaru. Kita dorong Gubernur bersikap tegas dan mencabut izin operasional Live House, demi menjaga marwah aturan daerah,” tambahnya.

Warga Gerah, Warga Mengadu

Pengaduan masyarakat terkait aktivitas THM Live House di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, selain Komisi I DPRD Pekanbaru, juga direspon Polresta Pekanbaru.

Polresta melalui Satintelkam langsung gerak cepat, dengan memanggil pihak terkait, untuk dilakukan pertemuan di Polresta Pekanbaru, Senin (22/9/2025) lalu.

Dalam pertemuan tersebut hadir masyarakat sekitar Live House, yang diwakili kuasa hukum Feri Siagian SH, perwakilan Manajemen Live House Suhiyanto, Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas Pariwisata.

Hasilnya dituangkan beberapa kesepakatan yakni, pihak Live House tidak bisa mengoperasikan usaha bar dan kelab malam/diskotik, Usaha yang boleh dioperasikan hanya yang sudah memiliki izin, serta para pihak sepakat untuk menjaga harkamtibmas di lingkungan masing-masing.

Kesepakatan ini ditandatangani kedua belah pihak, kuasa hukum masyarakat: Peri Siagian SH dan perwakilan THM Live House, Sunhiyanto.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Pekanbaru juga mengeluarkan rekomendasi yang sama. Komisi I bersama Pemko dan manajemen Live House kemarin, merekomendasikan penutupan sementara Tempat Hiburan Live House, untuk kegiatan usaha kelab malam dan bar.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan dengan dasar hasil kunjungan lapangan yang digelar Senin 23 Desember 2024, serta 30 Mei 2025, dengan mendapatkan Live House belum lengkapnya izin-izin operasionalnya.

Mulai sertifikat standar bar yang belum terverifikasi, dan sertifikat standar bidang usaha kelab malam yang belum terverifikasi.

Diketahui, Gubernur Riau Abdul Wahid, sangat menyesalkan kabar izin bar THM Live House di Pekanbaru terbit.

Di depan tuan guru Ustadz Abdul Somad (UAS), Wahid mengaku bahwa dirinya mengawali pagi merasa tidak happy. Ia merasa kecolongan atas terbitnya izin bar tersebut sehingga menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Pagi-pagi saya sudah kesal mendengar berita izin Bar ada yang diterbitkan, saya merasa kecolongan,” ucap Wahid saat mengawali kata sambutannya dalam acara Tabligh Akbar di SMA 14, Jumat (10/10/25).

Keberadaan pusat hiburan di negeri melayu saat ini banyak dikeluhkan masyarakat karena tempat hiburan banyak menyalahgunakan izin dalam pelaksanaan.

Karena persoalan ini, Gubernur memproses pergantian jabatan Plt Kadis Pariwisata Riau dari Ade Yudistira ke Roni Rakhmat.(srn1) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Hakim Vonis Ringan 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:20:20 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan dari t.

Hukrim

Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Meranti Bertambah, Konsultan Pengawas Turut Diadili

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:12:25 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan.

Hukrim

Rugikan Negara Rp4,2 dari Jual Lahan HPT Desa Senderak Bengkalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Sidang perdana dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi .

Hukrim

Penipu Jual Beli Rumah dan Tanah Akhirnya Ditangkap

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:00:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, memb.

Hukrim

Satgas Mafia Tanah Ambil Alih Penanganan Sengketa Lahan Sudirman

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:21:38 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Pengungkapan dugaan adanya mafia tanah di tubuh BPN Kota Pekanbaru, teru.

Hukrim

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu di Bandara SSK II

Ahad, 05 Oktober 2025 - 10:20:18 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Sinergi antara Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Hakim Vonis Ringan 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul
14 Oktober 2025
Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Meranti Bertambah, Konsultan Pengawas Turut Diadili
13 Oktober 2025
Rugikan Negara Rp4,2 dari Jual Lahan HPT Desa Senderak Bengkalis
13 Oktober 2025
Penipu Jual Beli Rumah dan Tanah Akhirnya Ditangkap
13 Oktober 2025
Bang Uun Datang, PSPS Menang
12 Oktober 2025
Irman Sasrianto Terpilih Aklamasi Pimpin DPD IKM Kota Pekanbaru 2025–2030
12 Oktober 2025
Kolaborasi Jadikan Pekanbaru Kota Ramah Anak
11 Oktober 2025
Gubri Diminta Tegas, Cabut Izin THM Live House Tutup Total
10 Oktober 2025
Satgas Mafia Tanah Ambil Alih Penanganan Sengketa Lahan Sudirman
10 Oktober 2025
Penting, Diminta Segera Dibahas dan Disahkan
07 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
  • 2 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 3 Empat Tahun Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Warga Mengadu ke Victor Parulian
  • 4 Praperadilan Ditolak, Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tangkap Bos Scoo Beauty
  • 5 Polda Riau Diseret ke Praperadilan Terkait Sengketa Franchise Scoo Beauty

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved