• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim

Terdakwa DPO, Sidang Tetap Lanjut

Rugikan Negara Rp4,2 dari Jual Lahan HPT Desa Senderak Bengkalis

Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 20:30:00 WIB
Cetak
Rugikan Negara Rp4,2 dari Jual Lahan HPT Desa Senderak Bengkalis
Suasana sidang tanpa kehadiran terdakwa Surya Putra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (13/10/2025)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Sidang perdana dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) Desa Senderak, Kabupaten Bengkalis seluas 732 hektare, yang merugikan negara Rp4,2 miliar lebih, dengan terdakwa Surya Putra, digelar Senin (13/10/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun tidak dihadiri terdakwa karena masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Awal sidang, majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim SH sempat mempertanyakan kehadiran terdakwa. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Anggi Putra Bumi SH menyebutkan telah memanggil terdakwa sebanyak 3 kali.

"Sudah dilayangkan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, tetapi tidak hadir Yang Mulia. Saat ini terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),"kata jaksa.

Oleh karena terdakwa tidak bisa dihadirkan (in-absentia), hakim tetapkan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. "Jadi sidangnya in absentia ya,"ungkap hakim.

JPU mengebutkan, jika perbuatan terdakwa ini dilakukannya bersama-sama dengan Harianto, Kepala Desa (Kades) Senderak (sudah putusan) dan Afrizal Nurdin selaku Kasi Pemerintahan Desa Senderak (sudah putusan). Perbuatan terdakwa ini dilakukan sekira pada Bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021 lalu.

Berawal ketika Harianto secara melawan hukum telah melakukan proses pembuatan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) dan mengeluarkan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) di dalam lahan milik negara. Baik itu dalam bentuk lahan HPT tanpa prosedur. Berupa 35 SPGR dengan luas 399.940 m2, di Dusun Pembangunan Desa Senderak.

Kemudian 23 SPGR dengan luas 332.962 m2 di Dusun Mekar Desa Senderak Kabupaten Bengkalis. Semuanya termasuk dilahan milik negara/ pemerintah yaitu kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Terdakwa melakukan proses Ganti Rugi atas lahan yang mengatasnamakan Kelompok Tani di Desa Senderak.

Dengan membuat Surat Pernyataan Tidak Bersengketa dengan menyatakan bahwa lahan yang akan diganti rugi tersebut, bukan bagian dari Hutan Negara atau hutan lindung.

Hal ini telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Berawal pada pada tahun 1998 sampai dengan tahun 2006, Desa Sebauk (Sebelum di mekarkan menjadi Desa Senderak) masyarakat pada saat itu membuat kelompok tani dengan melakukan pembersihan lahan bakau untuk dijadikan lahan pertanian, dengan dasar kesepakatan antar beberapa masyarakat.

Kemudian kepala Desa Sebauk Zainal Abidin  pada tahun 2001 menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Sebagian masyarakat yang menguasai lahan tersebut pada tahun 2001 melalui Surya Putra meminta kelompok Tani untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebagai syarat untuk dapat diterbitkannya SPGR tersebut.

Setelah Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkumpul, kemudian Surya menyerahkannya kepada Afrizal untuk diproses administrasinya di Kantor Desa Senderak.

Begitu SPGR tersebut selesai, kemudian Surya mendatangi anggota masyarakat bagian dari kelompok tani tersebut untuk meminta tandatangan di dalam SPGR tersebut Hariyanto bersama dengan Afrizal telah melakukan proses penerbitan SPGR sebanyak 58 Surat yang berada di Dusun Pembangunan dan Dusun Mekar Desa Senderak.

Setelah tandatangan dari SPGR kelompok tersebut selesai, selanjutnya membuat Surat pernyataan Ganti Rugi antara pihak Pertama dengan pihak Kedua, Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Senderak, yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari Hutan Negara atau Hutan Bakau.

Peta Situasi Tanah yang dibuat oleh Afrizal dan ditandatangani terdakwa, berita acara pemeriksaan lapangan yang dibuat tanpa dihadiri oleh pemilik lahan maupun pembeli lahan.

Dari lahan yang dibuatkan SPGR itu, 35 Surat di Dusun Pembangunan Desa Senderak dan 23 di Dusun Mekar Desa Senderak Kabupaten Bengkalis, terdakwa mendapatkan bagian dari ganti rugi lahan dari kelompok tani yang berada di Dusun Pembangunan seluas 3 Hektar. Dia juga mendapatkan uang penggantian lahan sebesar Rp.60 juta.

Sedangkan Afrizal mendapatkan tanah/lahan tersebut seluas 1 hektar dan mendapatkan ganti rugi lahan sebesar Rp.20 juta.

Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.296.945.000.

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dari Ahli Akuntansi Pemerintah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat pidana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara ini Harianto telah divonis majelis hakim Tipikor Pekanbaru selama 3 tahun 6 bulan penjara.Sementara Afrizal Nurdin dihukum selama 3 tahun 8 bulan penjara. (srn3/nur)


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Paket Ganja Tujuan Bekasi Digagalkan di Bandara SSK II

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:41:56 WIB

SIARAN.CO ID, PEKANBARU– Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur udara berhasil.

Hukrim

Diduga Cacat Kewenangan, Ahli Hukum Soroti Pembatalan SKGR di Rumbai

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:32:59 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Polemik dugaan maladministrasi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, ki.

Hukrim

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari, Teryata Wanita

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:08:53 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Fokus yang terpecah antara kemudi dan layar ponsel kembali menelan kor.

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 16:31:35 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.

Hukrim

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 07:53:44 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.

Hukrim

Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam

Sabtu, 22 November 2025 - 14:39:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Beri Kemudahan Wajib Pajak Laporkan Pajak Tepat Waktu, Kanwil DJP Riau Buka Layanan Sabtu-Minggu
28 Februari 2026
Sidang Lapangan Tol Pekanbaru–Rengat Bongkar Inkonsistensi Klaim, Dugaan Mafia Tanah Menguat
27 Februari 2026
Pemerintah Diminta Matangkan Persiapan dan Utamakan Keselamatan
25 Februari 2026
Awal 2026 Gacor, Penerimaan Pajak Riau Tumbuh 15,47 Persen, DJP Ajak Wajib Pajak Tingkatkan Kepatuhan
25 Februari 2026
APBD 2026 Tuntas Dievaluasi, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Segera Belanjakan Rp3,049 Triliun untuk Rakyat
25 Februari 2026
Tunggu Eksekusi APBD 2026, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Tuntaskan Jalan Berlubang dan Drainase Bermasalah
24 Februari 2026
Perda Investasi Pekanbaru Disahkan: Dorong Pertumbuhan dengan Muatan Lokal dan Kontribusi Nyata
24 Februari 2026
DJP Riau–Polda Riau Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pajak, Targetkan Penerimaan Negara Optimal
23 Februari 2026
Tegas! DPRD Desak OPD Sikat Produk Kadaluwarsa dan Izin Edar Bermasalah Jelang Ramadan–Idulfitri
23 Februari 2026
Tekan Gepeng di Pekanbaru Warga Diimbau Tidak Memberi Uang
23 Februari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kisah Suryani, Janda Renta Korban Kejamnya Proyek Tol Pekanbaru–Rengat: Rumah Hilang, Hidup Menumpang
  • 2 Keteguhan Nenek Asni Menanti Keadilan, 20 Tahun Bertahan Hadapi Mafia Tanah hingga Proyek Tol Nasional
  • 3 Ayo Ramaikan Kenduri Anak Pekan, IPP Ajak Warga Pekanbaru Rayakan Kebersamaan
  • 4 Indonesia Terima Pengiriman Perdana Jet Tempur Rafale dari Prancis
  • 5 Ngamuk di RUPS, Rebut SK dan Usir Pemegang Saham: Direktur PT SPR Akhirnya Dipecat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved