pilihan +INDEKS
Terdakwa DPO, Sidang Tetap Lanjut
Rugikan Negara Rp4,2 dari Jual Lahan HPT Desa Senderak Bengkalis

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Sidang perdana dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) Desa Senderak, Kabupaten Bengkalis seluas 732 hektare, yang merugikan negara Rp4,2 miliar lebih, dengan terdakwa Surya Putra, digelar Senin (13/10/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun tidak dihadiri terdakwa karena masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Awal sidang, majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim SH sempat mempertanyakan kehadiran terdakwa. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Anggi Putra Bumi SH menyebutkan telah memanggil terdakwa sebanyak 3 kali.
"Sudah dilayangkan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, tetapi tidak hadir Yang Mulia. Saat ini terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),"kata jaksa.
Oleh karena terdakwa tidak bisa dihadirkan (in-absentia), hakim tetapkan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. "Jadi sidangnya in absentia ya,"ungkap hakim.
JPU mengebutkan, jika perbuatan terdakwa ini dilakukannya bersama-sama dengan Harianto, Kepala Desa (Kades) Senderak (sudah putusan) dan Afrizal Nurdin selaku Kasi Pemerintahan Desa Senderak (sudah putusan). Perbuatan terdakwa ini dilakukan sekira pada Bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021 lalu.
Berawal ketika Harianto secara melawan hukum telah melakukan proses pembuatan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) dan mengeluarkan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) di dalam lahan milik negara. Baik itu dalam bentuk lahan HPT tanpa prosedur. Berupa 35 SPGR dengan luas 399.940 m2, di Dusun Pembangunan Desa Senderak.
Kemudian 23 SPGR dengan luas 332.962 m2 di Dusun Mekar Desa Senderak Kabupaten Bengkalis. Semuanya termasuk dilahan milik negara/ pemerintah yaitu kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Terdakwa melakukan proses Ganti Rugi atas lahan yang mengatasnamakan Kelompok Tani di Desa Senderak.
Dengan membuat Surat Pernyataan Tidak Bersengketa dengan menyatakan bahwa lahan yang akan diganti rugi tersebut, bukan bagian dari Hutan Negara atau hutan lindung.
Hal ini telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Berawal pada pada tahun 1998 sampai dengan tahun 2006, Desa Sebauk (Sebelum di mekarkan menjadi Desa Senderak) masyarakat pada saat itu membuat kelompok tani dengan melakukan pembersihan lahan bakau untuk dijadikan lahan pertanian, dengan dasar kesepakatan antar beberapa masyarakat.
Kemudian kepala Desa Sebauk Zainal Abidin pada tahun 2001 menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Sebagian masyarakat yang menguasai lahan tersebut pada tahun 2001 melalui Surya Putra meminta kelompok Tani untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebagai syarat untuk dapat diterbitkannya SPGR tersebut.
Setelah Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkumpul, kemudian Surya menyerahkannya kepada Afrizal untuk diproses administrasinya di Kantor Desa Senderak.
Begitu SPGR tersebut selesai, kemudian Surya mendatangi anggota masyarakat bagian dari kelompok tani tersebut untuk meminta tandatangan di dalam SPGR tersebut Hariyanto bersama dengan Afrizal telah melakukan proses penerbitan SPGR sebanyak 58 Surat yang berada di Dusun Pembangunan dan Dusun Mekar Desa Senderak.
Setelah tandatangan dari SPGR kelompok tersebut selesai, selanjutnya membuat Surat pernyataan Ganti Rugi antara pihak Pertama dengan pihak Kedua, Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Senderak, yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari Hutan Negara atau Hutan Bakau.
Peta Situasi Tanah yang dibuat oleh Afrizal dan ditandatangani terdakwa, berita acara pemeriksaan lapangan yang dibuat tanpa dihadiri oleh pemilik lahan maupun pembeli lahan.
Dari lahan yang dibuatkan SPGR itu, 35 Surat di Dusun Pembangunan Desa Senderak dan 23 di Dusun Mekar Desa Senderak Kabupaten Bengkalis, terdakwa mendapatkan bagian dari ganti rugi lahan dari kelompok tani yang berada di Dusun Pembangunan seluas 3 Hektar. Dia juga mendapatkan uang penggantian lahan sebesar Rp.60 juta.
Sedangkan Afrizal mendapatkan tanah/lahan tersebut seluas 1 hektar dan mendapatkan ganti rugi lahan sebesar Rp.20 juta.
Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.296.945.000.
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dari Ahli Akuntansi Pemerintah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat pidana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara ini Harianto telah divonis majelis hakim Tipikor Pekanbaru selama 3 tahun 6 bulan penjara.Sementara Afrizal Nurdin dihukum selama 3 tahun 8 bulan penjara. (srn3/nur)
Berita Lainnya +INDEKS
Hakim Vonis Ringan 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan dari t.
Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Meranti Bertambah, Konsultan Pengawas Turut Diadili
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan.
Penipu Jual Beli Rumah dan Tanah Akhirnya Ditangkap
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, memb.
Gubri Diminta Tegas, Cabut Izin THM Live House Tutup Total
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Polemik izin operasional tempat hiburan malam (THM) Live House yang bera.
Satgas Mafia Tanah Ambil Alih Penanganan Sengketa Lahan Sudirman
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Pengungkapan dugaan adanya mafia tanah di tubuh BPN Kota Pekanbaru, teru.
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu di Bandara SSK II
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Sinergi antara Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan.