• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Skandal Pupuk Bersubsidi: JPU Tuntut Berbeda Enam Terdakwa Korupsi di Rambah Samo

Redaksi

Selasa, 23 September 2025 14:27:23 WIB
Cetak
Skandal Pupuk Bersubsidi: JPU Tuntut Berbeda Enam Terdakwa Korupsi di Rambah Samo
Para terdakwa korupsi pupuk bersubsidi di Rambah Samo, Rohul, mendengarkan tuntutan JPU, Senin (22/9/2025).

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu terancam hukuman berat hingga 10 tahun penjara, setelah terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp24,5 miliar. Masing-masing dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU). 
 
Tuntutan JPU Galih Aziz SH MH itu, dibacakan secara bergantian pada sidang, Senin (22/9/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH .

Berita terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/689/modus-laporan-fiktif-enam-agen-pupuk-di-rohul-didakwa-rugikan-negara-rp245-miliar
 
Adapun keenam terdakwa yakni, Sanggam Manurung pemilik UD Sei Kuning Jaya, Fitria Ningsih pemilik UD Anugerah Tani, April Srianto pemilik UD Cindi. Kemudian, Abdul Halim pemilik UD Jaya Satu, Yohanes Avila Warsi selaku pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki dan Syaiful pemilik UD Bina Tani.
 
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
 
“Menuntut terdakwa Syaiful dengan pidana selama 10 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”kata jaksa.
 
Syaiful juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.
 
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa Syaiful untuk membayar uang (UP) sebesar Rp6.089.398.014.

Jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti, dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.
 
Sedangkan terdakwa Sanggam Manurung dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Dengan denda  sebesar Rp300 juta atau 3 bulan kurungan. Sanggam juga membayar uang pengganti sebesar Rp287.249.245 atau pidana penjara selama 4 tahun.
 
Selanjutnya, terdakwa Abdul Halim dituntut selama 8 tahun penjara, dengan denda Rp400 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Halim juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.546.842.95. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.
 
Kemudian jaksa menuntut terdakwa Yohanes Avila Warsi selama 9 tahun penjara, dengan sebesar Rp500 juta atau subsider 5 bulan kurungan.

Yohanes juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5.046.492.924. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
 
Lalu terdakwa April Srianto dituntut jaksa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda Rp450 juta atau subsider 4 bulan kurungan. April juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3.599.592.304. Apabila tidak dibayar dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.
 
Terakhir, jaksa menuntut terdakwa Fitria Ningsih dengan Pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Fitria dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp872.765.551. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
 
Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Hakim menunda sidang hingga, Rabu (24/9/25).
 
Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2019 hingga 2022 silam.
 
Berawal ketika para terdakwa yang merupakan pemilik kios atau pengecer resmi itu ditunjuk menyalurkan pupuk bersubsidi yang bersumber dari APBN kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Kecamatan Rambah Samo.
 
Pupuk bersubsidi jenis Urea dan Non Urea itu di produksi oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

Sementara distribusi dilakukan melalui PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur, melalui para terdakwa selaku agen pengecer.
 
Akan tetapi, para terdakwa justru tidak menyalurkan pupuk bersubsidi itu sesuai dengan mekanisme. Para terdakwa malah menjual pupuk itu ke pihak lan yang tidak masuk dalam RDKK.
 
Bahkan, para terdakwa membuat laporan fiktif setiap bulannya terkait penyaluran pupuk bersubisidi itu. Mereka seolah-olah telah menyalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Dalam laporan bulanan itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan petani. Ada juga petani yang diminta menandatangani formulir penebusan dan kwiitansi pembelian kosong. Selanjutnya, terdakwa mengisi kwitansi kosong itu sesuai kebutuhan laporan bulanan.
 
Akibat penyelewengan yang dilakukan itu, keenam terdakwa masing-masing merugikan negara bervariasi mulai Rp3 miliar hingga Rp5 miliar. Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Riau ditemukan kerugian mencapai Rp24.536.304.782,61.(srn1/nur) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 16:31:35 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.

Hukrim

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 07:53:44 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.

Hukrim

Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam

Sabtu, 22 November 2025 - 14:39:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.

Hukrim

Korupsi APBD 2014, Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim Disidang

Jumat, 21 November 2025 - 02:35:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009.

Hukrim

Asri Auzar Jalani Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp337 Juta

Jumat, 21 November 2025 - 00:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, mulai menjalani proses huku.

Hukrim

Eks Manajer KTV D’Poin Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Narkoba

Rabu, 19 November 2025 - 11:28:11 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Hendra alias Hendra Ong (45), mantan manajer KTV D’Poin di Apartemen.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Jusuf Kalla Harap Kesadaran Menjaga Alam Kian Menguat
14 Januari 2026
DPRD Pekanbaru Panggil Bea Cukai dan Tinjau Gudang
14 Januari 2026
Rotasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Penyegaran Sejumlah Kepala OPD
13 Januari 2026
Nawakara Perkuat Keamanan Korporasi melalui Sistem Terintegrasi Real Time
12 Januari 2026
Ribuan Perempuan Riau Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal di Pekanbaru
12 Januari 2026
Dituntut Profesional dan Bertanggungjawab: 43 Pejabat Dilantik Wawako Markarius
09 Januari 2026
Komisi I Dukung Penuh Satgas Penertiban Kabel Fiber Optik, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
09 Januari 2026
DPRD Pekanbaru Dukung Pembentukan Satgas Penertiban Kabel Optik
08 Januari 2026
Roesmin Nurjadi Lepas Hawk 109/209, Bersiap Menanti Kedatangan Rafale
07 Januari 2026
Kabel Optik Liar Disikat, Pemko Pekanbaru Bentuk Satgas dan Siap Bongkar Paksa
07 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 DPRD Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Wajib Patuhi UMK 2026, Pelanggaran Diminta Ditindak Tegas
  • 2 ATR/BPN Tegaskan HGU 5.800 Hektare di Inhu Clear and Clean, Polda Riau Siap Tindak Penyerobotan Lahan
  • 3 Solidaritas Nawakara untuk Aceh Utara: Berikan Bantuan Kemanusiaan bagi Personel Security Terdampak
  • 4 JRS: Saatnya Anak Muda Ambil Peran, PSI Jadi Rumah Baru Berbuat untuk Rakyat
  • 5 PSI Riau Gelar Rakorwil dan Pengukuhan Pengurus Baru, Kaesang Dijadwalkan Hadir

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved