• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Skandal Pupuk Bersubsidi: JPU Tuntut Berbeda Enam Terdakwa Korupsi di Rambah Samo

Redaksi

Selasa, 23 September 2025 14:27:23 WIB
Cetak
Skandal Pupuk Bersubsidi: JPU Tuntut Berbeda Enam Terdakwa Korupsi di Rambah Samo
Para terdakwa korupsi pupuk bersubsidi di Rambah Samo, Rohul, mendengarkan tuntutan JPU, Senin (22/9/2025).

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu terancam hukuman berat hingga 10 tahun penjara, setelah terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp24,5 miliar. Masing-masing dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU). 
 
Tuntutan JPU Galih Aziz SH MH itu, dibacakan secara bergantian pada sidang, Senin (22/9/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH .

Berita terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/689/modus-laporan-fiktif-enam-agen-pupuk-di-rohul-didakwa-rugikan-negara-rp245-miliar
 
Adapun keenam terdakwa yakni, Sanggam Manurung pemilik UD Sei Kuning Jaya, Fitria Ningsih pemilik UD Anugerah Tani, April Srianto pemilik UD Cindi. Kemudian, Abdul Halim pemilik UD Jaya Satu, Yohanes Avila Warsi selaku pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki dan Syaiful pemilik UD Bina Tani.
 
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
 
“Menuntut terdakwa Syaiful dengan pidana selama 10 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”kata jaksa.
 
Syaiful juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.
 
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa Syaiful untuk membayar uang (UP) sebesar Rp6.089.398.014.

Jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti, dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.
 
Sedangkan terdakwa Sanggam Manurung dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Dengan denda  sebesar Rp300 juta atau 3 bulan kurungan. Sanggam juga membayar uang pengganti sebesar Rp287.249.245 atau pidana penjara selama 4 tahun.
 
Selanjutnya, terdakwa Abdul Halim dituntut selama 8 tahun penjara, dengan denda Rp400 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Halim juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.546.842.95. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.
 
Kemudian jaksa menuntut terdakwa Yohanes Avila Warsi selama 9 tahun penjara, dengan sebesar Rp500 juta atau subsider 5 bulan kurungan.

Yohanes juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5.046.492.924. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
 
Lalu terdakwa April Srianto dituntut jaksa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda Rp450 juta atau subsider 4 bulan kurungan. April juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3.599.592.304. Apabila tidak dibayar dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.
 
Terakhir, jaksa menuntut terdakwa Fitria Ningsih dengan Pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Fitria dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp872.765.551. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
 
Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Hakim menunda sidang hingga, Rabu (24/9/25).
 
Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2019 hingga 2022 silam.
 
Berawal ketika para terdakwa yang merupakan pemilik kios atau pengecer resmi itu ditunjuk menyalurkan pupuk bersubsidi yang bersumber dari APBN kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Kecamatan Rambah Samo.
 
Pupuk bersubsidi jenis Urea dan Non Urea itu di produksi oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

Sementara distribusi dilakukan melalui PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur, melalui para terdakwa selaku agen pengecer.
 
Akan tetapi, para terdakwa justru tidak menyalurkan pupuk bersubsidi itu sesuai dengan mekanisme. Para terdakwa malah menjual pupuk itu ke pihak lan yang tidak masuk dalam RDKK.
 
Bahkan, para terdakwa membuat laporan fiktif setiap bulannya terkait penyaluran pupuk bersubisidi itu. Mereka seolah-olah telah menyalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Dalam laporan bulanan itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan petani. Ada juga petani yang diminta menandatangani formulir penebusan dan kwiitansi pembelian kosong. Selanjutnya, terdakwa mengisi kwitansi kosong itu sesuai kebutuhan laporan bulanan.
 
Akibat penyelewengan yang dilakukan itu, keenam terdakwa masing-masing merugikan negara bervariasi mulai Rp3 miliar hingga Rp5 miliar. Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Riau ditemukan kerugian mencapai Rp24.536.304.782,61.(srn1/nur) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta

Rabu, 15 April 2026 - 22:03:19 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk menyampaikan tanggapan resmi terkait kelu.

Hukrim

Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib

Rabu, 15 April 2026 - 16:26:56 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Diduga terjadi transaksi ghaib, Direktur Utama PT Patria Riau Jaya Per.

Hukrim

Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya

Jumat, 10 April 2026 - 14:33:05 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Suasana haru menyelimuti Polsek Bukit Raya pada Jumat dini hari (10/04/2.

Hukrim

Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN

Kamis, 09 April 2026 - 17:33:26 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komisi IV DPRD Pekanbaru memastikan tidak akan mundur selangkah pun da.

Hukrim

Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara

Rabu, 08 April 2026 - 14:52:46 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dua petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby R.

Hukrim

Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi

Rabu, 08 April 2026 - 12:27:37 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Sejumlah spanduk yang sempat terpasang di beberapa titik termasuk di K.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta
15 April 2026
Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib
15 April 2026
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
13 April 2026
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
13 April 2026
Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya
10 April 2026
Pendaftaran Calon Ketum KONI Pekanbaru Dibuka 10–20 April, Syarat Utama: 17 Dukungan Cabor
10 April 2026
Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN
09 April 2026
Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara
08 April 2026
Reses di Padang Bulan, Aidhil Nur Putra Serap Aspirasi dan Tindaklanjuti Keluhan Warga
08 April 2026
Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
08 April 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
  • 2 ASN WFH / WFA Setiap Jumat, Tekad: Kualitas Layanan Jangan Kendor
  • 3 Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
  • 4 Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik
  • 5 Usulkan KPK Dampingi Penyusunan APBD Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved