• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim

Ketua LSM Petir Gugat Kapolda Riau, Sebut Penangkapannya Tidak Sah dan Sarat Kriminalisasi

Redaksi

Rabu, 12 November 2025 00:06:10 WIB
Cetak
Ketua LSM Petir Gugat Kapolda Riau, Sebut Penangkapannya Tidak Sah dan Sarat Kriminalisasi
Suasana sidang perdana Prapid Ketua LSM Petir, Jekson Jumari Pandapotan di PN Pekanbaru, Senin (10/11/2025).

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Ketua LSM Petir, Jekson Jumari Pandapotan, melawan balik proses hukum yang menjeratnya. Ia resmi mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan tudingan bahwa penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Ketua LSM Petir, Jekson Jumari Pandapotan, melawan balik proses hukum yang menjeratnya. Ia resmi mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan tudingan bahwa penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Sidang perdana Prapid digelar pada Senin (10/11/2025), dipimpin Hakim Tunggal Aziz Muslim SH MH. Jekson sebagai Pemohon, diwakili tim kuasa hukumnya, Bangun Sinaga SH MH CLA dan Fitri Jayanti SH MH.

Dalam surat permohonan, pihak pemohon menilai proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau (Termohon) telah melampaui kewenangan dan sarat dengan indikasi kriminalisasi.

“Penangkapan terhadap klien kami tidak sah. Tidak ada dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan, saat yang disebut OTT pada 14 Oktober lalu, tidak ada barang bukti yang ditemukan pada diri pemohon,” tegas Bangun Sinaga di PN Pekanbaru.

Ia mengungkapkan, uang sebesar Rp150 juta yang dijadikan barang bukti justru berasal dari tas milik seseorang bernama Nur Riyanto Hamzah alias Riyan, bukan milik Jekson.

“Pemohon tidak pernah menyentuh, apalagi mengetahui isi tas tersebut. Justru Riyan lah yang lebih dulu ditangkap. Kami menilai ada rekayasa dan dugaan kerjasama antara pelapor dengan termohon,” lanjutnya.

Kuasa hukum juga menilai tindakan penyidik tidak profesional dan tidak proporsional, karena Jekson dikenal sebagai aktivis vokal yang kerap mengungkap dugaan korupsi di Riau.

“Kami menduga penangkapan ini berkaitan dengan aktivitas klien kami dalam melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Ini bentuk upaya membungkam aktivis antikorupsi,” ujar Bangun.

Selain itu, tindakan penggeledahan rumah Jekson juga disorot. Kuasa hukum menyebut, langkah itu dilakukan secara un-prosedural karena tanpa disaksikan dua orang saksi atau aparat lingkungan, sebagaimana diwajibkan hukum acara pidana.

Dalam petitum gugatannya, Jekson melalui kuasa hukum meminta hakim menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Riau tidak sah, mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan hingga penahanan.

“Kami memohon agar hakim mengembalikan hak, harkat, dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula, serta membebaskannya dari tahanan,” ucap Bangun menegaskan.

Sementara itu, pihak Ditreskrimum Polda Riau selaku Termohon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan segera menyampaikan jawaban resmi atas gugatan tersebut dalam sidang lanjutan Pra Peradilan.(srn3/nur) dipimpin Hakim Tunggal Aziz Muslim SH MH. Jekson sebagai Pemohon, diwakili tim kuasa hukumnya, Bangun Sinaga SH MH CLA dan Fitri Jayanti SH MH.

Dalam surat permohonan, pihak pemohon menilai proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau (Termohon) telah melampaui kewenangan dan sarat dengan indikasi kriminalisasi.

“Penangkapan terhadap klien kami tidak sah. Tidak ada dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan, saat yang disebut OTT pada 14 Oktober lalu, tidak ada barang bukti yang ditemukan pada diri pemohon,” tegas Bangun Sinaga di PN Pekanbaru.

Ia mengungkapkan, uang sebesar Rp150 juta yang dijadikan barang bukti justru berasal dari tas milik seseorang bernama Nur Riyanto Hamzah alias Riyan, bukan milik Jekson.

“Pemohon tidak pernah menyentuh, apalagi mengetahui isi tas tersebut. Justru Riyan lah yang lebih dulu ditangkap. Kami menilai ada rekayasa dan dugaan kerjasama antara pelapor dengan termohon,” lanjutnya.

Kuasa hukum juga menilai tindakan penyidik tidak profesional dan tidak proporsional, karena Jekson dikenal sebagai aktivis vokal yang kerap mengungkap dugaan korupsi di Riau.

“Kami menduga penangkapan ini berkaitan dengan aktivitas klien kami dalam melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Ini bentuk upaya membungkam aktivis antikorupsi,” ujar Bangun.

Selain itu, tindakan penggeledahan rumah Jekson juga disorot. Kuasa hukum menyebut, langkah itu dilakukan secara un-prosedural karena tanpa disaksikan dua orang saksi atau aparat lingkungan, sebagaimana diwajibkan hukum acara pidana.

Dalam petitum gugatannya, Jekson melalui kuasa hukum meminta hakim menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Riau tidak sah, mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan hingga penahanan.

“Kami memohon agar hakim mengembalikan hak, harkat, dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula, serta membebaskannya dari tahanan,” ucap Bangun menegaskan.

Sementara itu, pihak Ditreskrimum Polda Riau selaku Termohon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan segera menyampaikan jawaban resmi atas gugatan tersebut dalam sidang lanjutan Pra Peradilan.(srn3/nur) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 16:31:35 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.

Hukrim

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 07:53:44 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.

Hukrim

Ilegal, Pemasangan Tiang Kabel FO Tak Terbendung: Diperingati Siang, Nekad Main Malam

Sabtu, 22 November 2025 - 14:39:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Meski status ilegal, tanpa izin yang resmi, aktivitas pemasangan kabel f.

Hukrim

Korupsi APBD 2014, Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim Disidang

Jumat, 21 November 2025 - 02:35:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009.

Hukrim

Asri Auzar Jalani Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp337 Juta

Jumat, 21 November 2025 - 00:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, mulai menjalani proses huku.

Hukrim

Eks Manajer KTV D’Poin Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Narkoba

Rabu, 19 November 2025 - 11:28:11 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Hendra alias Hendra Ong (45), mantan manajer KTV D’Poin di Apartemen.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

JRS: Saatnya Anak Muda Ambil Peran, PSI Jadi Rumah Baru Berbuat untuk Rakyat
28 November 2025
PSI Riau Gelar Rakorwil dan Pengukuhan Pengurus Baru, Kaesang Dijadwalkan Hadir
28 November 2025
Grand Central Hotel Pekanbaru Gelar “Pesta Rakyat” Rayakan Tahun Baru 2026, Tawarkan Grand Prize Menarik
28 November 2025
Diburu Deadline, Akankah DPRD Pekanbaru Sahkan APBD 2026?
27 November 2025
2026, Pemko Anggarkan Rp10 Miliar untuk Beasiswa Pendidikan, DPRD: Lebih Besar dari Sebelumnya
27 November 2025
DPRD Pekanbaru Baru Sahkan 5 Perda Sepanjang 2025, Target Meleset karena Defisit Keuangan
27 November 2025
DPRD Apresiasi Perbaikan Jalan, Ingatkan Pemko Pekanbaru Larang Galian Merusak Jalan
26 November 2025
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara
25 November 2025
Fathullah Apresiasi Penertiban PKL oleh Satpol PP, Ingatkan Harus Kawal Agar Tidak Kembali Marak
25 November 2025
Peringatan Hari Guru Nasional, TAF Soroti Peran Guru dalam Kesuksesan Karir
25 November 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Masih Tersandung Kasus di Kejaksaan, Fraksi PDI-P Tolak Suntikan Modal Rp10 Miliar ke BPR Pekanbaru Madani
  • 2 Heboh, Ular Python Sanca Kembang Tidur di Kursi Ruangan BK DPRD Kota Pekanbaru
  • 3 Inventarisir, Satgas Pastikan Masalah di BPN Pekanbaru Jadi Atensi
  • 4 Gubri Diminta Tegas, Cabut Izin THM Live House Tutup Total
  • 5 Satgas Mafia Tanah Ambil Alih Penanganan Sengketa Lahan Sudirman

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved