• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Hukrim

Ketua LSM Petir Gugat Kapolda Riau, Sebut Penangkapannya Tidak Sah dan Sarat Kriminalisasi

Redaksi

Rabu, 12 November 2025 00:06:10 WIB
Cetak
Ketua LSM Petir Gugat Kapolda Riau, Sebut Penangkapannya Tidak Sah dan Sarat Kriminalisasi
Suasana sidang perdana Prapid Ketua LSM Petir, Jekson Jumari Pandapotan di PN Pekanbaru, Senin (10/11/2025).

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Ketua LSM Petir, Jekson Jumari Pandapotan, melawan balik proses hukum yang menjeratnya. Ia resmi mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan tudingan bahwa penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Ketua LSM Petir, Jekson Jumari Pandapotan, melawan balik proses hukum yang menjeratnya. Ia resmi mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan tudingan bahwa penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Sidang perdana Prapid digelar pada Senin (10/11/2025), dipimpin Hakim Tunggal Aziz Muslim SH MH. Jekson sebagai Pemohon, diwakili tim kuasa hukumnya, Bangun Sinaga SH MH CLA dan Fitri Jayanti SH MH.

Dalam surat permohonan, pihak pemohon menilai proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau (Termohon) telah melampaui kewenangan dan sarat dengan indikasi kriminalisasi.

“Penangkapan terhadap klien kami tidak sah. Tidak ada dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan, saat yang disebut OTT pada 14 Oktober lalu, tidak ada barang bukti yang ditemukan pada diri pemohon,” tegas Bangun Sinaga di PN Pekanbaru.

Ia mengungkapkan, uang sebesar Rp150 juta yang dijadikan barang bukti justru berasal dari tas milik seseorang bernama Nur Riyanto Hamzah alias Riyan, bukan milik Jekson.

“Pemohon tidak pernah menyentuh, apalagi mengetahui isi tas tersebut. Justru Riyan lah yang lebih dulu ditangkap. Kami menilai ada rekayasa dan dugaan kerjasama antara pelapor dengan termohon,” lanjutnya.

Kuasa hukum juga menilai tindakan penyidik tidak profesional dan tidak proporsional, karena Jekson dikenal sebagai aktivis vokal yang kerap mengungkap dugaan korupsi di Riau.

“Kami menduga penangkapan ini berkaitan dengan aktivitas klien kami dalam melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Ini bentuk upaya membungkam aktivis antikorupsi,” ujar Bangun.

Selain itu, tindakan penggeledahan rumah Jekson juga disorot. Kuasa hukum menyebut, langkah itu dilakukan secara un-prosedural karena tanpa disaksikan dua orang saksi atau aparat lingkungan, sebagaimana diwajibkan hukum acara pidana.

Dalam petitum gugatannya, Jekson melalui kuasa hukum meminta hakim menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Riau tidak sah, mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan hingga penahanan.

“Kami memohon agar hakim mengembalikan hak, harkat, dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula, serta membebaskannya dari tahanan,” ucap Bangun menegaskan.

Sementara itu, pihak Ditreskrimum Polda Riau selaku Termohon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan segera menyampaikan jawaban resmi atas gugatan tersebut dalam sidang lanjutan Pra Peradilan.(srn3/nur) dipimpin Hakim Tunggal Aziz Muslim SH MH. Jekson sebagai Pemohon, diwakili tim kuasa hukumnya, Bangun Sinaga SH MH CLA dan Fitri Jayanti SH MH.

Dalam surat permohonan, pihak pemohon menilai proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau (Termohon) telah melampaui kewenangan dan sarat dengan indikasi kriminalisasi.

“Penangkapan terhadap klien kami tidak sah. Tidak ada dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan, saat yang disebut OTT pada 14 Oktober lalu, tidak ada barang bukti yang ditemukan pada diri pemohon,” tegas Bangun Sinaga di PN Pekanbaru.

Ia mengungkapkan, uang sebesar Rp150 juta yang dijadikan barang bukti justru berasal dari tas milik seseorang bernama Nur Riyanto Hamzah alias Riyan, bukan milik Jekson.

“Pemohon tidak pernah menyentuh, apalagi mengetahui isi tas tersebut. Justru Riyan lah yang lebih dulu ditangkap. Kami menilai ada rekayasa dan dugaan kerjasama antara pelapor dengan termohon,” lanjutnya.

Kuasa hukum juga menilai tindakan penyidik tidak profesional dan tidak proporsional, karena Jekson dikenal sebagai aktivis vokal yang kerap mengungkap dugaan korupsi di Riau.

“Kami menduga penangkapan ini berkaitan dengan aktivitas klien kami dalam melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Ini bentuk upaya membungkam aktivis antikorupsi,” ujar Bangun.

Selain itu, tindakan penggeledahan rumah Jekson juga disorot. Kuasa hukum menyebut, langkah itu dilakukan secara un-prosedural karena tanpa disaksikan dua orang saksi atau aparat lingkungan, sebagaimana diwajibkan hukum acara pidana.

Dalam petitum gugatannya, Jekson melalui kuasa hukum meminta hakim menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Riau tidak sah, mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan hingga penahanan.

“Kami memohon agar hakim mengembalikan hak, harkat, dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula, serta membebaskannya dari tahanan,” ucap Bangun menegaskan.

Sementara itu, pihak Ditreskrimum Polda Riau selaku Termohon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan segera menyampaikan jawaban resmi atas gugatan tersebut dalam sidang lanjutan Pra Peradilan.(srn3/nur) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta

Rabu, 15 April 2026 - 22:03:19 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk menyampaikan tanggapan resmi terkait kelu.

Hukrim

Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib

Rabu, 15 April 2026 - 16:26:56 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Diduga terjadi transaksi ghaib, Direktur Utama PT Patria Riau Jaya Per.

Hukrim

Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya

Jumat, 10 April 2026 - 14:33:05 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Suasana haru menyelimuti Polsek Bukit Raya pada Jumat dini hari (10/04/2.

Hukrim

Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN

Kamis, 09 April 2026 - 17:33:26 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komisi IV DPRD Pekanbaru memastikan tidak akan mundur selangkah pun da.

Hukrim

Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara

Rabu, 08 April 2026 - 14:52:46 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dua petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby R.

Hukrim

Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi

Rabu, 08 April 2026 - 12:27:37 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Sejumlah spanduk yang sempat terpasang di beberapa titik termasuk di K.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta
15 April 2026
Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib
15 April 2026
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
13 April 2026
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
13 April 2026
Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya
10 April 2026
Pendaftaran Calon Ketum KONI Pekanbaru Dibuka 10–20 April, Syarat Utama: 17 Dukungan Cabor
10 April 2026
Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN
09 April 2026
Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara
08 April 2026
Reses di Padang Bulan, Aidhil Nur Putra Serap Aspirasi dan Tindaklanjuti Keluhan Warga
08 April 2026
Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
08 April 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
  • 2 ASN WFH / WFA Setiap Jumat, Tekad: Kualitas Layanan Jangan Kendor
  • 3 Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
  • 4 Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik
  • 5 Usulkan KPK Dampingi Penyusunan APBD Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved